BAB II
SEJARAH
DAN SUMBER ILMU FIQIH
Tinjauan Mata Kuliah
1.
Satuan Bahasan
a.
Sejarah Perkembagan
Ilmu Fiqih
b.
Sumber Ilmu
Fiqih yang Disepakati
c.
Sumber Ilmu Fiqih yang Tidak Disepakati
2.
Pendahuluan
a.
Pada
pembahasan tentang sejarah ilmu fiqih adalah membahas tentang sejarah ilmu
fiqih sejak zaman Nabi Muhammad saw sampai saat sekarang ini. Dalam
pembahasannya diuraikan tentang bagaimana perjalanan fiqih sebagai sebuah ilmu
berkembang dari masa ke masa. Tentu dalam bahasannya kemudian tidak terlepas
dari sejarah tasyri’ Islam sebagai acuan dalam menganalisa perkembangan ilmu
fiqih Islam.
b.
Setidaknya
ada beberapa fase yang sudah dilalui oleh fiqih Islam, yaitu ada enam fase-fase tarikh tasyrik: Periode pertama, fase tasyri’, yaitu masa Rasulullah saw. Periode
kedua, fase perkembangan fiqih periode para Khulafaur Rasyidin dan
Amawiyin. Periode ketiga, fase perkembangan fiqih periode kesempurnaan,
yaitu periode Imam-imam Mujtahidin, yaitu masa keemasan Daulah ‘Abbasiyah. Periode
keempat, fase perkembangan fiqih periode kemunduran dan periode taqlid atau
periode jumud, beku, statis, dan berhenti pada batas-batas yang telah
ditentukan oleh ulama-ulama dahulu dengan tak mau beranjak lagi, yaitu sejak
pertengahan abad keempat Hijrah atau tahun 351 H, yang sampai sekarangpun masih
banyak terdapat luas perkembangannya dalam masyarakat. Periode kelima,
Periode kebangkitan atau periode Renaissance.
c.
Sedangkan
untuk sumber-sumber fiqih Islam, terdapat dua sumber, yaitu sumber yang
disepakati dan sumber yang tidak disepakati. Perbedaan ini merupakan kesimpulan
atas pandangan ulama tentang sumber-sumber fiqih Islam, yang mana pada beberapa
sumber ada yang disepakati dan ada yang tidak disepakati.
d.
Setelah
mengikuti mata kuliah ini, mehasiswa diharapkan:
1)
Mampu memahami
dan memaparkan sejarah perkembangan ilmu fiqih dan;
2)
Merumuskan sumber-sumber fiqih Islam yang
disepakati dan sumber-sumber fiqih Islam yang tidak disepakati.
________Kegiatan Belajar II__________________________________________________
A.
Sejarah
Perkembagan Ilmu Fiqih
Pada
zaman Rasulullah S.A.W., hukum-hukum diambil dari wahyu (al-Quran) dan
penjelasan oleh Rasulullah saw.(as-Sunnah). Segala masalah yang timbul akan dirujuk
kepada Rasulullah S.A.W. dan beliau akan menjawab secara langsung berdasarkan
ayat al-Quran yang diturunkan atau penjelasan baginda sendiri. Namun, terdapat
sebagian Sahabat yang tidak dapat merujuk kepada Nabi lantaran berada di tempat
yang jauh dari pada Rasul, misalnya Muaz bin Jabal yang diutuskan ke Yaman. Baginda membenarkan Muaz
berijtihad dalam perkara yang tidak ditemui ketentuan di dalam al-Quran dan
as-Sunnah.
Setelah Rasulullah S.A.W wafat.,
sebarang masalah yang timbul dirujuk kepada para Sahabat. Mereka mampu
mengistinbat hukum langsung dari al-Quran dan as-Sunnah kerena: penguasaan bahasa Arab
yang baik; mempunyai pengetahuan
mengenai sabab an-nuzul sesuatu ayat atau sabab wurud al-hadis; dan mereka merupakan para
Perawi Hadis.
Hal ini menjadikan para
Sahabat mempunyai kepakaran yang cukup untuk mengistinbatkan hukum-hukum.
Mereka menetapkan hukum dengan merujuk kepada al-Quran dan as-Sunnah. Jika mereka tidak menemui
sebaran ketetapan hukum tentang sesuatu masalah, mereka akan berijtihad dengan
menggunakan kaedah qias. Inilah cara yang dilakukan oleh para mujtahid dalam
kalangan para Sahabat seperti Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin al-Khattab, Uthman
bin Affan dan Ali bin Abu Talib. Sekiranya mereka mencapai kata sepakat dalam
sesuatu hukum maka berlakulah ijma’.
Pada zaman ini, cara
ulama’ mengambil hukum tidak jauh berbeda dengan zaman Sahabat kerana jarak
masa mereka dengan kewafatan Rasulullah S.A.W. tidak terlalu jauh. Yang
membedakannya ialah sekiranya sesuatu hukum tidak terdapat dalam al-Quran,
as-Sunnah dan al-Ijma’, mereka akan merujuk kepada pandangan para Sahabat
sebeum berijtihad. Oleh sebab itu ide untuk menyusun ilmu Usul al-Fiqih belum
lagi muncul ketika itu. Inilah cara yang digunakan oleh para mujtahid dalam
kalangan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, ‘Urwah bin az-Zubair, Al-Qadi
Syarih dan Ibrahim an-Nakha’i.
Pada akhir Kurun Kedua
Hijrah, keadaan umat Islam semakin berubah. Jumlah umat Islam bertambah banyak sehingga menyebabkan
berlakunya percampuran antara orang Arab dan bukan Arab. Kesannya, penguasaan
bahasa Arab dalam kalangan orang-orang Arab sendiri menjadi lemah. Ketika itu
timbul banyak masalah baru yang tiada ketentuan hukumnya dalam al-Quran dan
as-Sunnah secara jelas. Hal ini menyebabkan para ulama’ mulai menyusun
kaedah-kaedah tertentu yang dinamakan ilmu Usul al-Fiqih untuk dijadikan
landasan kepada ijtihad mereka.
Ilmu Usul al-Fiqih
disusun sebagai satu ilmu yang tersendiri di dalam sebuah kitab berjudul
ar-Risalah karangan al-Imam Muhammad bin Idris as-Syafie. Kitab ini
membincangkan tentang al-Quran dan as-Sunnah dari segi kehujahan serta
kedudukan kedua-duanya sebagai sumber penentuan hukum.
Dalam
memaparkan sejarah perkembangan ilmu fiqih, terdapat perbedaan periodisasi di kalangan ulama fiqih kontemporer. Muhammad
Khudari Bek (ahli fiqih dari Mesir) membagi periodisasi fiqih menjadi enam
periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan
Muhammad Khudari Bek tersebut sebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena
dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa
adalah sebagai berikut:
1.
Periode risalah.
Periode ini dimulai sejak
kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan
penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika
itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqih pada
masa itu identik dengan syara’, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah
seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga
dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah
Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya,
dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah
sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT
semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap.
Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang
menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini
disebut juga oleh ulama fiqih sebagai periode revolusi sosial dan politik.
2.
Periode al-Khulafaur
Rasyidun.
Periode ini dimulai sejak
wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk
pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqih pada periode ini, disamping Al-Qur'an dan sunnah Nabi
SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan
ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas
dalam nash. Pada masa
ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad
sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang
muncul di tengah masyarakat. Persoalan
hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk
Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
Pada periode ini, untuk pertama kali para
fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan
dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam
sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan
komdisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum
dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat
pertama kali merujuk pada Al-Qur'an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai
dalam Al-Qur'an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika
dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan
ijtihad.
3.
Periode awal pertumbuahn fiqih.
Masa ini dimulai pada
pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqih
sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak
masa al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan
Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara
satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat
daerah tersebut.
Di Irak, Ibnu Mas'ud
muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya
di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan
masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di Irak telah
terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di
Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu
Mas'ud mengikuti pola yang telah di tempuh Umar bin al-Khattab, yaitu lebih
berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat
dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil Umar bin al-Khattab dan
Ibnu Mas'ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan
saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad
lebih dominan. dari
perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra'yu (akal) (Ahlulhadits dan
Ahlurra'yi). Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid
bin Sabit (11 SH./611 M.-45 H./ 665 M.) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab
(Ibnu Umar) bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di daerah
itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum
adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab
persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat
pada Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua kota inilah wahyu dan sunnah
Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini
memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam
menangani berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan
fuqaha di Irak.
Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal
bagi munculnya alirah ahlulhadits. Ibnu Mas'ud mempunyai murid-murid di Irak
sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di
daerah itu, antara lain Ibrahim an-Nakha'i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais
an-Nakha'i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di Kufah;
al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir
bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan
Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di Madinah, diantaranya Sa'id
bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya
Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal, dan Amr bin Dinar (w.
126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di
Yaman. Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi
thabi'in, bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di
zaman dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqih
mengikuti nama para thabi'in tersebut, diantaranya fiqih al-Auza'i, fiqih
an-Nakha'i, fiqih Alqamah bin Qais, dan fiqih Sufyan as-Sauri.
4.
Periode keemasan.
Periode ini dimulai dari
awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah
peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama
(700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad
yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu
pengetahuan berkembang. Perkembangan
pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam
bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti Abbasiyah (132
H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan
Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para
penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal
Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari
formulasi fiqih guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa
Abbasiyah terhadap fiqih misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid
(memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin
dan al-Ma'mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam
Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan,
ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini
dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja'far al-Mansur
(memerintah 754-775) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis
sebuah kitab fiqih yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga
peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya
yang berjudul al-Muwaththa' (Yang disepakati).
Pada awal periode keemasan
ini, pertentangan
antara ahlulhadits dan ahlurra 'yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat
berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya
mazhab-mazhab fiqih, yaitu
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa
itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang
dikenal dengan istilah fiqih taqdiri (fiqih hipotetis).
Pertentangan kedua aliran
ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra'yi berupaya membatasi,
mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra'yu yang dapat digunakan untuk
meng-istinbat-kan hukum. Atas
dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra'yu yang
dimaksudkan ahlurra'yi, sekaligus menerima ra'yu sebagai salah satu cara dalam
meng-istinbat-kan hukum.
Upaya pendekatan lainnya
untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing
mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah,
mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwaththa' yang
merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi'i
mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Di samping itu, Imam Abu Yusuf juga
berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqih ahlurra'yi. Atas dasar ini,
banyak ditemukan literatur fiqih kedua aliran yang didasarkan atas hadits dan
ra'yu. Periode
keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqih dan usul fiqih. Diantara kitab fiqih
yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa' oleh Imam Malik,
al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam
asy-Syaibani. Kitab
usul fiqih pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam
asy-Syafi'i. Teori usul fiqih dalam
masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan
al-maslahah al-mursalah.
5.
Periode takrir, takhrij
dan tarjih dalam mazhab fiqih.
Periode ini dimulai dari
pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan
tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing
mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka.
Periode ini ditandai
dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqih. Ulama fiqih lebih banyak berpegang pada
hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing,
sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqih
yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka
anut. Artinya ulama fiqih tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi
al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada
dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqih yang berani melakukan
ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap
satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab
imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan
bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah
tertutup.
Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan
tersebut.
a.
Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk
menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqih
yang disetujui khalifah saja.
b.
Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap
kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa
analisis) di kalangan murid imam mazhab.
c.
Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang
memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu
sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti.
Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan
oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai
persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul
sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih
jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut
mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan
sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh
masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para
imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada
upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih
(menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari
perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan
dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.
6.
Periode kemunduran fiqih.
Masa ini dimulai pada
pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah
(Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqih
pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqih yang semakin
menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan
periode taqlid secara membabi buta. Pada masa ini, ulama fiqih lebih banyak memberikan penjelasan terhadap
kandungan kitab fiqih yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat
bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar
(terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan
mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan
tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk
menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada
semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi
perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari
gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai
persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan
bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqih yang menonjol pada periode ini.
a.
Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga
banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi
fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini
disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqih. Kitab-kitab
fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqih ketika itu, yaitu menjawab persoalan
yang diajukan kepada ulama fiqih tertentu yang sering kali merujuk pada
kitab-kitab mazhab ulama fiqih tersebut.
b.
Muncul beberapa produk fiqih sesuai dengan keinginan penguasa
Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di
pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqih)
mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun
menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah,
namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan
dikalangan ulama fiqih bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad
wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya
suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan
syara', tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi
tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut
diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang
tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya
tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau
melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su 'ud (qadi
Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim
[1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
c.
Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqih)
Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak
pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang merupakan
kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani
berdasarkan fiqih Mazhab Hanafi.
B. Sumber Ilmu Fiqih yang Disepakati
1. Al-Quran
a.
Pengertian.
1)
Menurut bahasa (etimologi), al-Quran merupakan
bentuk masdar dari kata qara’a, yang berarti bacaan atau apa
yang ditulis padanya, maqr’. Contoh: QS. al-Qiy±mah (75) : 17 – 18 :
إِنَّ
عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْءَانَهُ (17) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ
قُرْءَانَهُ (18)
Terjemahnya:
Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah
mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami
telah selesai membacanya, maka ikutilah bacaannya. (QS.
al-Qiyamah: 17-18).
2)
Secara Istilah (teminologi), menurut mayoritas
Ulama Ushul Fiqhi ialah :
كلام الله تعالى المنزل على محمد صاى الله عليه وسلم باللفلظ العربي المنقول
إلينابالتواتر المكتوب بالمصاحف المتعبّد بتللاوته المبدوء بالفاتحة والمختوم
بسورة النّاس.
Artinya:
Kalam Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. dalam bahasa Arab yang dinukilkan
kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah,
tertulis dalam mushaf, dimulai dari surah al-Fatihah dan ditutup dengan
surah al-Nas.
Dari definisi di atas, dapat difahami
ciri-ciri al-Quran, yaitu :
a)
Al-Quran Kalam Allah diturunkan kepada Nabi
Muhammad. Dengan demikian, kalam allah yang tidak diturunkan kepada Nabi
Muhammad tidak dapat dinamai al-Quran, seperti: Kitab-Kitab terdahulu. (Zabur,
Taurat dan Injil).
b)
Bahasa al-Quran adalah bahasa Arab. Dengan
demikian, Hasil penafsiran, meskipun menggunakan bahasaArab, tidak dapat
dinamai dan dikategorikan al-Quran.
c)
Al-Quran dinukilkan secara mutawatir. Dengan
demikian, ayat yang tidak dinukilkan secara mutawatir, tidak dapat dinamakan
ayat al-Quran, seperti ayat-ayat Syazah.
d)
Al-Quran dimulai dari surah al-Fatihah dan
diakhiri dengan surah al-Nas, tidak boleh diubah tata letaknya. Untuk itu,
doa-doa yang biasanya ditambahkan di akhir al-Quran tidak termasuk al-Quran.
b.
Kedudukan al-Quran.
Sebagai
sumber Hukum, maka kedudukan al-Quran adalah, Sumber utama dan pertama Hukum Islam. Sebagai sumber utama,
maka al-Quran berarti pula sebagai sumber
dari segala sumber hukum. Oleh karena itu, jika akan menggunakan sumber
lain, tidak boleh bertentangan dengan al-Quran.
c.
Fungsi al-Quran.
1)
Sebagai Rahmat bagi manusia. Jika diterima dan diamalkan,
maka akan mendapat kebahagian dunia ada akhirat.
2)
Sebagai Hudan (petunjuk). Dalam fungsinya sebagai petunjuk,
maka ia dapat diklasifikasikan ke dalam 2 bentuk:
a)
Petunjuk
langsung. Dalam arti, al-Quran mengandung aturan, ketentuan dan
petunjuk berupa tuntutan, larangan, atau membiarkan (boleh). Dalam
bentuk ini,al-Quran menjadi sumber pokok dalam perumusan hukum Islam.
b)
Petunjuk
yang tidak langsung. Dalam arti, bahwa dalam al-Quran terdapat pokok-pokok yang menjadi
dasar ilmu pengetahuan dari segala bidang. Dalam bentuk ini, diperlukan
pengembangan melalui nalar (pengkajian) sehingga menjadi suatu ilmu yang
sistimatis.
d.
Kebutuhan terhadap penjelasan.
Al-Quran
masih membutuhkan penjelasan karena :
1) Ungkapan
Tuhan dalam al-Quran banyak yang berbentuk mujmal
dan muthlaq, sehingga
diperlukan penjelasan-penjelasan serta pembatasan dalam aplikasinya oleh
Rasulullah, yang kemudian menjadi bagian dari Sunnah Rasul.
2) Penjelasan
Rasul belum menjangkau seluruh fenomena yang berkembang dalam kehidupan
masyarakat, terutama dalam masalah-masalah mu‘amalah dan aspek-aspek non
ubudiyah lainnya. Untuk itu, diperlukan kajian ijtihad dari para Ulama
mujtahid.
2. Al-Hadis.
a. Pengertian.
1)
Al-Hadis (al-Sunnah) menurut bahasa (etimologi)
ialah jalan yang biasa dilalui atau suatu cara yang senantiasa
dilakukan, tanpa mempermasalahkan baik atau buruknya cara tersebut. Hal ini
sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi:
من سنّ فى
اللإسلام سنّة حسنة فله أجره وأجر من عمل بها من بعده
Artinya:
Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di
dalam Islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang yang
mengamalkannya.
2)
Al-Hadis menurut Istilah (terminologi) adalah :
3)
Ahli Hadis mengartikan sebagai, Segala sesuatu
yanga disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw., baik perkataan, peerbuatan, maupun
ketetapannya (ikrar).
4)
Ahli Ushul Fiqhi mengartikan, Segala
yang diriwayatkan dari Nabi Saw. berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan
yang berkaitan dengan hukum.
b. Kedudukan.
Kedudukan
Hadis sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum yang kedua setelah
al-Quran. Dasarnya ialah : QS. al-Hasyr: 7.
وَمَا
ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
c. Fungsi
Hadis.
Sebagai sumber kedua, maka fungsi utama
al-Hadis adalah sebagai bayan. Dalam kedudukannya sebagai bayan terhadap
al-Quran, maka ia menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1) Menguatkan
dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al-Quran (fungsi ta’qid dan taqrir). Dalam fungsi ini, al-Hadis hanya
mengulangi apa-apa yang tersebut dalam al-Quran.
2) Memberikan
penjelasan terhadap apa yang dimaksud oleh al- Quran
dalam hal:
a) Menjelaskan
arti yang masih samar. Contoh: Kata Shalat
yang asih samar dan mujmal. Kata ini bisa juga berarti doa.
Kemudian dijelaskan oleh Nabi dengan serangkaian pebuatan tentang Shalat, lalu
beliau mengatakan كما رأيتمونى صلّوا اصلّى :.
b) Merinci
apa-apa yang masih bersifat garis besar. Contoh: Ayat yang berbunyi:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)
Ayat ini dirinci oleh hadis Nabi dari Abdullah bin
Umar tentang batas awal dan akhir dari waktu-waktu shalat.
c) Membatasi keumuman
al-Quran. Contoh: QS. al-Nisa’ : 11:
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Ayat tersebut dibatasi hanya pada anak yang bukan
penyebab kematian ayahnya. Makanya, anak yang membunuh ayahnya (ahli warisnya)
tidak dapat warisan. Sseperti Hadis Nabi yangberbunyi:
ليس
للقتال من الميراث شيئ.
d)
Memperluas maksud ungkapan al-Quran. Contoh:
Firman Allah yang melarang laki-laki memadu dua orang wanita bersaudara, dalam
surah al-Nisa’: 23 : وان
تجمعوا بين الأختين …
…Ayat ini diperluas maksudnya
oleh Nabi, seperti sabdanya: لا
يجمع بين المرأة وعمّتها ولابين المرأة وخالتها.
3) Menetapkan
suatu hukum yang secara jelas tidak terdapat dalam al-Quran. Fungsi ini
kemudian disebut dengan I£b±t ( إثبات ). Contoh
Hadis Nabi: كلّ ذى
ناب من السّباع فأكله حرام
d. Hubungannya
dengan al-Quran.
Dengan
berdasar kepada kedudukan dan fungsi al-Hadis seperti yang telah dikemukakan di
atas, maka dapat dikatakan bahwa hubungan antara hadis dan al-Quran adalah
sangat erat. Di satu pihak, al-Quran sebagai penguat terhadap kedudukan hadis,
sementara di pihak lain, hadis meupakan
penjelas dan penta‘qid terhadap kandungan hukum al-Quran. Dengan demikian, hubungan
tersebut adalah hubungan timbal balik
3. Ijma'
a. Pengeritan
Ijma‘
1) Menurut
Bahasa, Ijma‘ terbagi kepada dua pengertian yaitu:
a)
Ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau
keputusan berbuat sesuatu. Pengertian diambil dari al-QS. Yunus : 71
فَأَجْمِعُوا
أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ…(يونس 71 ).
Terjemahnya:
karena itu bulatkanlah
keputusanmu dan (kumpulkanlah ) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). …
b)
Kesepakatan terhadap sesuatu. Pengertian ini
dapat dilihat dalam QS. Yusuf : 15:
فَلَمَّا ذَهَبُوا بِهِ وَأَجْمَعُوا أَنْ يَجْعَلُوهُ
فِي غَيَابَةِ الْجُبِّ.(يوسف 15 )
Terjemahnya:
Maka tatkala mereka
membawanya dan sepakat memasukkannya ke dalam sumur.
2) Menrut
Istilah (terminologi), terdapat perbedaan rumusan. Hal ini dapat dilihat antara
lain :
a) Al-Gazali
merumuskan definisi ijma‘ dengan: Kesepakatan umat secara khusus
atas suatu urusan agama.
b) Al-Amidi
merumuskan : Ijma‘ adalah kesepakatan
sejumlah Ahlul Halli wal ‘Aqdi dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum
suatu kasus.
c) Ulama Syi‘ah
mengatakan bahwa ijma‘ ialah: Kesepakatan suatu komunitas karena kesepakatan
mereka dalam menetapkan hukum Syara‘.
d) Al-Nazham
mengemukan bahwa, Ijma‘ adalah setiap perkataan yang hujjahnya tidak dapat
dibantah.
e) Abd. Wahab
Khallaf merumuskan bahwa, Ijma‘ adalah Konsensus semua Mujtahid muslim pada
suatu masa setelah Rasul wafat atas suatu hukum syara‘ mengenai suatu kasus.
b. Macam-macam
Ijma’
Dilihat
dari segi cara terjadinya, maka Ijma‘
terdiri dari dua macam:
1) Ijam‘
Sharih, yaitu kesepakan semua mujtahid secara langsung. Artinya, semua mujtahid
secara langsung mengemukakan pendapatnya masing-masing, kemudian menyepakati
salah satunya.
2) Ijma‘
Sukuti. Yaitu, kesepakatan mujtahid secara tidak langsung. Dalam hal ini,
apabila sebagian ulama mengemukakan pendapatnya, kemudian diketahui oleh
mujtahid lainnya, tetapi mereka hanya diam, tidak menyepakati dan tidak pula
membantahnya. Untuk sahnya ijma‘ yag seperti ini, harus terpenuhi syarat
sebagai berikut:
a) Diamnya para
mujtahid itu betul-betul tidak menunjukkan adanya kesepakatan atau penolakan.
b) Diamnya
mujtahid itu cukup lama waktunya, untuk dipakai berfikir dan mengemukakan
pendapat.
c) Permasalahan
yang difatwakan adalah masalah ijtihadi, yang bersumber dari dalil yang
bersifat zhanny.
c.
Kedudukan Ijma‘.
Mengenai kedudukan
Ijma’ sebagai sumber hukum, terdapat dua pendapat:
1) Sebagai
Sumber yang menempati urutan ketiga, Ijma’ bersifat mandiri. Dalam arti, bahwa
untuk kekuatan suatu ijma’ tidak perlu sandaran atau rujukan. Ia berfungsi
menetapkan hukum atas dasar taufiq Allah yang dianugrahkan kepada ulama yang
berijma’.
2) Sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas dalil yang dijadikan
sandaran. Oleh karena itu, ia membutuhkan sandaran, baik dalam bentuk nash maupun dalam bentuk qiyas . Dangan melalui ijma’,
dalil semula lemah atau shanny menjadi dalil yang kuat. Contoh: ketentuan
mengenai hak kewarisan nenek dari harta peninggalan cucunya. Demikian juga
mengenai pengangkatan Abu Bakar menjadi Khalifah yang hanya berdasarkan qiyas,
kemudian dikuatkan oleh ijma’.
d.
Permasalahan Ijma’.
Ada
beberpa hal yang menjadi permasalahan ijma‘ dalam kaitannya sebagai sumber hukum, antara lain adalah :
1) Keikutsertaan kalangan awam dalam ijma‘. Dalam hal
ini, terdapat perbedaan ulama.Jumhur ulama berpendapat bahwa suara orang awam
tidak diperhitungkan untuk melangsungkan suatu ijma‘. Sedangkan sebagian kecil
ulama, termasuk dalam hal ini, Qadhi Abu Bakar dan al-Amidi berpendapat bahwa
suara orang awam menentukan dalam penetapan ijma‘. Alasannya ialah bahwa
pendapat umat mempunyai kekuatan hujjah karen ia bebas dari kesalahan.
2) Ijma‘ sesudah masa sahabat. Yang menjadi titik
perbedaan dalam hal ini adalah apakah ijma‘ itu hanya terbatas pada masa
sahabat saja dan tidak perlu sesudahnya. Dalam kaitan ini, kebanyakan ulama
berpendapat bahwa ijma‘ tidak hanya berlaku pada masa sahabat saja, tetapi
terjadi pada setiap masa. Sementara sebagian yang lain, di antaranya adalah
Daud al-§ahiri beserta pengikutnya, termasuk juga imam Ahmad berpendapat bahwa
ijma‘ yang mempunyai daya hujjah hanyalah ijma‘ pada masa sahabat, karena pada
masa itulah yang memungkinkan terjadinya ijma‘ secara praktis.
3) Kesepakatan mayoritas. Yang menjadi masalah di sini
adalah apakah kesepakatan mayoritas ulama mujtahid yang tidak disetujui oleh
sebagian kecil ulama mujtahid dapat disebut ijma‘. Dalam hal ini terdapat
perbedaan pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak sah ijma‘ kalau hanya
mayoritas ulama saja yang bersepakat, sementara masih ada, meskipun hanya
minoritas yang menentangnya. Sedangkan menurut golongan mu‘tazilah dan Ahmad
bin Hambal berpendapat bahwa kesepakatan mayoritas mujtahid sudah dapat
menghasilkan ijma‘, meskipun ada yang menentangnya. Selanjutnya, sebagaian lagi
berpendapat bahwa kesepakatan mayoritas ulama dapat dijadikan hujjah, namun
tidak dapat disebut ijma‘.
4) Kesepakatan ulama Madinah. Dalam kaitan ini,
dapatkah kesepakatan Ulama Madinah disebut ijma‘. Dalam hal ini terdapat dua
pendapat di kalangan ulama. Pertama, Jumhur ulama berpendapat bahwa
kesepakatan ulama Madinah saja bukan merupakan hujjah terhadapa ulama lain yang
tidak sependapat dengannya, karena bukan termasuk ijma‘. Kedua, Ulama
Malikiyah mengatakan bahwa kesepakatan ulama Madinah adalah Ijma‘ dan
mepunyai kekuatan hujjah terhadap ulama lain yang tidak sependapat.
5) Kesepakatan Ahlul Bait. Ahlul Bait dalam
pandangan Syi‘ah adalah keturunan Nabi Muhammad SAW melalui putrinya Fatimah
dengan Ali bin Abi Thalib.
Di kalangan ulama Syi‘ah
berlaku pendapat bahwa kesepakatan Ahlul Bait atas suatu hukum dianggap
ijma‘ yang mempunyai kekuatan hukum terhadap orang lain. Ia mempunyai kekuatan
hujjah karena merupakan kesepakatan dari ucapan orang yang ma‘sum. Dalilnya
adalah QS. al-Ahzab (33): 33:
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ
الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرً (الأهزاب 33).
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu dengan sebersih-bersihnya.
Kata
(إنّما ) dalam ayat tersebut berarti pembatasan. Sedangkan
kata (أهل
البيت ) menurut pandangan
Syi‘ah adalah keturunan Nabi melalui putrinya Fatimah. Kata menghilangkan kotoran (ليذهب
عنكم
الرجس )
diartikan sebagai menghilangkan kesalahan dari alhlul bait. Dengan demikian,
hal ini berarti Allah SWT menghilangkan kesalahan dari keturunan Nabi, yaitu
Ali dan keturunannya.
Pendapat golongan Syi‘ah
tersebut di atas, ditolak oleh seluruh ulama Ahlu Sunnah. Ulama Ahlu Sunnah
berpendapat bahwa yang ma‘ sum itu adalah umat secara keseluruhan, sedangakan
ahlul bait hanya sebagaian kecil dari umat. Mereka juga menolak argumen ulama
Syi‘ah tentang pengertian ahlul bait , dengan alasan bahwa pengertian ahlul
bait pada ayat 33 itu terkait dengan ayat sebelum (32) dan sesudahnya (34).
Rangkaian ayat tesebut sesungguhnya diturunkan bagi istri-istri Nabi.
6) Kesepakatan Khulafa’ al-Rasyidin’. Jika keempat dari Khulafa’ al-Rasyidin’ itu
telah bersepakat tentang suatu hukum, meski sahabat lainnya berpendapat lain,
apakah dapat dianggap sebagai ijma‘ yang mengikat umat Islam. Dalam hal ini,
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat Imam Ahmad bin Hambal
terdapat dua versi periwayatan. Pertama, bahwa
kesepakatan mereka adalah ijma‘ yang mengikat. Versi kedua, mengatakan bahwa kesepakatan mereka bukan ijma‘,
tetapi dapat dijadikan hujjah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa
kesepakatan khalifah yang empat itu bukan merupakan ijma‘dan tidak dapat
dijadikan hujjah.
Alasan kelompok pertama adalah sabda Nabi:
عليكم بسنّبي وسنّة الخلفاء الرّا شدين من بعدي.
Sedangkan alasan kelompok kedua (Jumhur ulama) berpegang pada dalil umum yakni,
bahwa yang terpelihara dari kesalahan dan dosa adalah kespakatan menyeluruh,
bukan kesepakatan terbatas. Selain itu, Khulaf±’ al-R±syidn tidak hanya
terbatas pada yang empat saja, tetapi sahabat di depan Nabi adalah sama
derajatnya, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Nabi, “Sahabat-sahabatku semua laksana bintang yang bercahaya”
7) Kuantitas anggota Ijma‘. Yang menjadi masalah di
sini adalah mengenai jumlah minimal untuk terlaksananya suatu ijma‘. Sekelompok
ulama, termasuk Imam Hamain dan yang sependapat dengannya mengatakan bahwa
jumlah ulama mujtahid untuk terlaksananya ijma‘adalah jumlah yang mencapai
batas mutawatir. Sedangkan sekelompok yang lain, termasuk al-Amidi, tidak
mensyaratkannya, karena terkait dengan pendapatnya, bahwa ijma‘ itu hanya dapat
ditetapkan dengan dalil naqli, tidak mungkin dengan dalil ‘aqli. Atas
dasar ini, maka meskipun jumlah peserta ijma‘ kurang dari ukuran mutawatir dapat
saja dikategorikan sebagai “umat” dan
orang-orang “Mukmin”.
8) Berlalunya masa. Yang menjadi masalah disini adalah
apakah suatu ijma‘masih dapat dijadikan hujjah dan mengikat umat Islam untuk
mengikutinya jika masa berlangsungnya ijma‘ itu telah berlalu dan semua
mujtahid yang ikut di dalamnya sudah ameninggal dunia, namun tidak seorang pun
dari mereka yang menarik kembali pendapatnya. Masalah ini muncul dari
pertanyaan “apakah seoang mujtahid yang telah mengemukakan pendapatnya dalam
suatu ijma‘ boleh menarik pendapatnya atau tidak?”.
Sehubungan dengan hal tersebut,
sebagian ulama menyatakan bahwa setiap ulam mujtahid yang telah mengemukakam
pendapatnya dalam ijma‘ tidak dibenarkan menarik pendapatnya. Atas dasar
inilah, perlunya menunggu meninggalnya semua ulama yang telibat dalam ijma‘ itu
menjadi tidak relevan (tidak perlu) lagi. Artinya, tidak perlu dipersyaratkan
berlalunya masa untuk sahnya suatu ijma‘.
Sebagian lagi menyatakan bahwa
dapat saja setiap ulama yang telah mengemukakan pendapatnya dalam ijma‘
menarik atau mengubah pendapatnya.
Dari persoalan tersebut di
atas, kemudian muncul masalah, yaitu sampai kapan batas waktu yang dianggap
seorang mujtahid tidak menarik pendapatnya, sehingga apa yang telah mereka
sepakati mempunyai kekuatan sebagai hujjah. Dari sini, muncul pembahasan
tentang apakah ada keharusan menunggu sampai puna (meninggal) semua mujtahid
peserta ijma‘ sabagai salah satu syarat kekuatan suatu ijma‘ .
Dalam kaitan ini, ada beberpa pendapat yaitu:
a) Imam Ahmad ibn Hambal, Abu ibn Faruq dan sebagian
kecil ulama Syafi‘iyah berpendapat bahwa berlalunya masa atau punahnya peserta
ijma‘ merupakan syarat untuk kekuatan hujjah suatu ijma‘. Alasannya
ialah:
(1) Pernah terjadi pendapat yang menyimpang dari
ketentuan ijma‘. Misalnya, kasus Ummul Walad (hamba sahaya perempuan
yang telah dihamili majikannya). Menurut ijma‘ anak yang dilahirkan
disamakan kedudukan hukumnya dengan hamba sahaya biasa, sehingga ia bisa dijual
dan tidak merdeka secara otomatis dengan kematian tuannya. Atas dasar itu, Umar
ibn Khattab memerdekakan seorang ummul waladnya. Namun, setelah Umar
wafat, Ali bin Abi Thalib mengemukakan pendapat yang berbeda. Ali berpendapat
bahwa Ummul Walad berbeda dengan sahaya biasa, ia merdeka secara
otomatis dengan kematian tuannya. Dengan demikian, kepastian suatu ijma‘ harus ditunggu berlalunya masa.
(2) Seandainya
ada dua pendapat yang berbeda dari para sahabat, maka itu berarti ada
kesepakatan terhadap bolehnya berbeda pendapat, dan kita boleh saja berpegang
kepada salah satunya. Jika salah satu kelompok dari para sahabat itu menarik
pendapatnya, maka akan terjadi ijma‘. Kalau seandainya meninggalnya
peserta ijma‘ tidak dijadikan syarat, tentu tidak dibenarkan untuk
mengikuti salah satu dari dua pendapat yang berbeda tersebut, karena salah
satunya pasti ada yang salah.
b) Jumhur Ulama berpendapat bahwa berlalunya masa dan
meninggalnya semua peserta ijma‘ bukan syarat untuk kekuatan suatu ijma‘.
Bahkan jika terjadi kesepakatan ulama tentang hukum syara‘, meskipun baru
sesaat, maka telah dianggap berlangsung ijma‘. Alasannya ialah:
(1) Dalil kehujjahan ijma‘ berasal dari al-Quran
dan Sunnah Rasul. Keduanya tidak mensyaratkan berlalunya masa.
(2) Hakikat ijma‘ adalah kesepakatan. Tetapnya kesepakatan merupakan
pengakuan atas kelangsungan ijma‘. Kekuatan hukumnya terletak pada
kesepakatan itu, bukan pada meninggalnya semua peserta ijma‘.
(3) Para tabi’in berhujjah dengan ijma‘ pada
penghujung generasi sahabat. Seandainya diharuskan berlalunya masa bagi
kekuatan ijma‘, tentu generasi tabi‘in tidak boleh berhujjah dengan ijma‘
sahabat, karena saat itu generasi sahabat masih berlangsung.
(4) Jika mempersyaratkan berlalunya masa bagi kekuatan ijma‘,
maka dapat menyebabkan tidak terlaksananya ketentuan ijma‘ secara
mutlak, padahal ia merupakan ketentuan yang mengikat. Dengan demikian,
persyaratan berlalunya masa yang membatalkan ijma‘ menjadi batal dengan
sendirinya.
c) Sebagian lagi ulama merinci persyaratan berlalunya
masa bagi peserta ijma‘ berdasarkan bentuknya. Jika ijma‘ itu
berupa ijma‘ sharih, maka berlalunya masa dan meninggalnya semua peserta
ijma‘ tidak merupakan persyaratan. Akan tetapi, jika ijma‘nya
dalam bentuk ijma‘ sukuti, maka berlalunya masa dan meninggalnya
semua mujtahid, baik yang berpendapat maupun yang tidak menyanggah menjadi
persyaratan. Alasannya ialah: Bahwa kekuatan ijma‘ terletak pada tidak
adanya suara yang menyanggah. Untuk memastikan ketidak adanya mujtahid yang
menyanggah keputusan ijma‘ pada masa itu, hanyalah jika seluruh mujtahid sudah
tidak ada lagi dan memang ternyata tidak ada sanggahan.
4. Qiyas.
a. Pengertian Qiyas.
1) Qiyas menurut bahasa (etimologi) ialah pengukuran
sesuatu dengan yang ainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya.
2)
Sedangkan
menurut istilah ahli ushul fiqhi ialah suatu proses penyingkapan kesamaan
hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam
suatu nash, dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena adanya
kesamaan illat.
b. Rukun Qiyas.
1) Ashl
(pokok), yaitu suatu kasus yang sudah ada nashnya yang dijadikan tempat
mengqiyaskan. Ashal juga biasa disebut juga maqis ‘alaih, (tempat
mengqiyaskan), mahmul alaih (tempat membanding), atau musyabbah bih
(tempat menyerupakan).
2) Far‘u (Cabang),
yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya. Far‘u inilah yang dikehendaki untuk
disamakan hukumnya dengan ashl. Far‘u juga biasa disebut dengan maqis (yang
dianalogikan) dan atau musyabbah (yanga diserupakan).
3) Hukum Ashl, yaitu hukum syara‘, yang ditetapkan oleh suatu nash.
4) Illat, yaitu
suatu sifat yang terdapat pada ashl. Dengan adanya sifat itulah, ashl mempunyai
ketetapan hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang (far‘u), sehingga
hukum far‘ disamakan dengan hukum ashl.
c. Kehujjahan Qiyas.
Dalam hal qiyas sebagai hujjah
atau dalil hukum syara‘, ulama terbagi dua kelompok yaitu :
1)
Jumhur
ulama berpendapat bahwa qiyas merupakan hujjah syari‘iyah atas hukum-hukum
mengenai perbuatan manusia. Mereka menggunakan qiyas dalam hal-hal yang tidak
terdapat hukumnya dalam nash al-Quran, Sunnah atau dalam ijma‘ ulama. Dengan
demikian, qiyas menduduki tempat keempat di antara dalil hukum syara‘. Dan bagi
seorang mukallaf harus mengikuti dan mengamalkannya. Kelompok yang menerima
qiyas sebagai hujjah ini kemudian mengemukakan dalil yaitu: :
a) Dalil al-Quran:
(1) Surah al-Nisa’ ayat 59:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan
taatilah Rasul-Nya,dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasula-Nya, jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(2) Surah al-Hasyr ayat 2:
هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوا
وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَانِعَتُهُمْ حُصُونُهُمْ مِنَ اللَّهِ فَأَتَاهُمُ اللَّهُ
مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُونَ
بُيُوتَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَاأُولِي
الْأَبْصَارِ
Terjemahnya:
Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara
ahli kitab (yahudi) dari kampung mereka, sejak mereka mulai berkumpul di tanah
Arab. Kamu tidak menyangka bahwa mereka akan keluar dan mereka menyangka bahwa
benteng-benteng mereka akan memelihara mereka dari (siksa) Allah; lalu allah
mendatangkan (siksaan) kepada mereka dari pihak yang tidak mereka kira-kira dan
Allah mencampakkan ketakutan ke dalam hati mereka,sedangkan mereka merobohkan
rumah-rumah mereka dengan tangan mereka
sendiri dan tangan-tangan orang Mukmin. Maka ambillah ibarat (pelajaran) hai
orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. al-Hasyr (59):2).
Kata فاعتبروا dalam
ayat tesebut di atas, menunjukkan bahwa Allah menyuruh menggunakan qiyas.
Artinya, jika orang mukmin atau siapa saja yang berbuat seperti apa yang
diperbuat orang kafir, maka akan mengalami siksaan seperti yang dialami oran
kafir. Hal ini berarti qiyaskanlah keadaanmu kepada keadaan mereka.
(3) Surah Yunus
ayat 79 :
قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ
Terjemahnya:
Katakanlah, ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang
menciptaknnya kali yang pertama.
Ayat tersebut, merupakan
jawaban kepada orang berkata :
من يحيى العظام وهي رميم.
Terjemahnya:
Siapakah yang menghidupkan tulang belulang yang
telah hancur luluh ?
b) Dalil Sunnah.
(1) Hadis mengenai percakapan Nabi dengan Mu’az bin
jabal:
أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم لمّا اراد أن يبعثه
الى اليمن, قال له : كيف تقضى إذا عرض لك
قضاء. قال اقضى بكتاب الله, فإن لم أجد
فبسنة رسول الله, فإن أجد أجتهد رأيى ولا
ألوا. فضرب رسول الله على صدره وقال: الحمد لله الذى وقّف رسولَ رسولِ
الله لما يرضى رسول الله.
Artinya:
Bahwasanya Rasulullah SAW. ketika hendak mengutus
menuju negeri Yaman, berkata kepadanya: Bagaimana kamu memberi putusan, apabila
kepadamu dimintakan suatu puusan ? Mu‘a£ menjawab: Saya akan memutuskan
berdasarkan kitab Allah, jika saya tidak menemukannya, maka saya akan
memutuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW., kemudian jika saya tidak
menemukannya, maka saya akan berijtihad, dan saya tidak akan sembrono. Lantas
Rasulullah SAW. menepuk-nepuk dadanya sambil berkata: Segala puji bagi Allah
yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah kepada apa yang diridhai
oleh Rasulullah SAW..
(2) Nabi memberi petunjuk kepada sahabatnya tentang
penggunaan qiyas dengan membandingkan antara dua hal, kemudian mengambil
keputusan atas perbandingan tersebut, seperti misalnya ketika Nabi menjawab
pertanyaan Umar:
أنّ عمر
سأل الرسول عن قبلة الصائم من غير إنزال فقال له الرسول: أرأيت لوتَمَضْمَضْتَ من
الماء وانت صائم ؟ قال عمر: لا بأس بذالك. قال: فمه: اى إكتف بهاذا.
Artinya:
Bahwasanya Umar ra. Bertanya kepada Rasulullah saw.
tentang ciuman orang yang berpuasa tanpa mengeluarkan air mani, kemudian
Rasulullah saw. bersabda kepadanya: Bagimanakah menurutmu kalau sekiranya kamu
berkumur-kumur dengan air padahal kamu sedang berpuasa ?. Umar ra. Berkata:
Tidak apa-apa dengan hal itu. Lantas beliau bersabda: Maka diamlah!. Maksudnya
cukuplah dengan contoh ini.
c) Dalil Akal.
Bahwa tujuan Allah SWT.
Menetapkan hukum syara‘ adalah untuk kemaslahatan manusia. Dalam pada itu
setiap peristiwa sudah barang tentu ada keterangannya, meskipun itu secara
tidak langsung ditunjuk oleh nash. Peristiwa yang tidak ada keterangannya
inilah dapat dipersamakan hukumnya dengan peristiwa yang sudah jelas nashnya,
karena adanya persamaan illat. Cara inilah yang kemudian disebut dengan qiyas.
Selain itu, Bahwa nash-nash
al-Quran dan Al-Hadis pada umumnya bersifat global, sementara
peristiwa-peristiwa baru setiap saat bertambah, yang sudah barang tentu
memerlukan ketetapan hukum yang jelas dan rinci. Dengan demikian, untuk
menetapkan hukum dari peristiwa yang baru tersebut, diperlukan suatu cara
(metode) untuk menyingkap prinsip-prinsip umum ajaran Islam yang terkandung
dalam al-Quran dan al-Hadits, yang salah satunya adalah dengan metode qiyas.
2)
Ulama
Zahiriyah dan Syi‘ah Imamiyah berpendapat bahwa qiyas
bukanlah hujjah syar‘iyah atas hukum. Mereka ini kemudian disebut nufatu al-Qiyas
(penolak qiyas). Alasannya adlah :
a)
Agama
Allah tidak dapat dicapai melalui akal, dan sunnah itu bila diqiyaskan, akan
merusak agama.
b)
Bahwa
illat yang tersebut dalam nash mewajibkan adanya usaha menghubungkan
hukum melalui lafa§ yang umum, tidak melalui qiyas.
c)
Qiyas
dilakukan atas dasar §an (dugaan keras), dan illatnya pun ditetapkan
berdasarkan §an, sedangkan Allah melarang kaum Muslimin mengikuti sesuatu yang
§an, berdasarkan firman Allah SWT.:
ولا تقف
ما ليس لك به علم…(الإسراء 36).
Terjemahnya:
Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak ketahui
tentang itu.
d) Sebagaian sahabat mencela sekali orang yang
menetapkan pendapat semata-mata berdasarkan akal fikiran, seperti pernyataan
Umar bin Khattab:
إيّاكم
وأصحاب الرّأي فإنّهم أعداء السّنن أعيتهم الأحاديث أن يخفظوها فقالوا بالرأي
فضلّوا واضلّوا.
Artinya:
Jauhilah oleh kamu golongan rasionalisme, karena
mereka adalah musuh ahli sunnah. Karena mereka tidak sanggup menghafal
hadis-hadis, lalu mereka menyatakan pendapat akal mereka saja, sehingga mereka
sesat dan menyesatkan orang.
d. Macam-Macam Qiyas.
1) Qiyas illat. Yaitu qiyas yang mempersamakan ashal
dengan far‘, karena keduanya mempunyai persamaan illat. Qiyas illat
ini terbagi kepada :
a) Qiyas Jali, ialah qiyas yang illatnya
berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain dari illat yang
ditunjuk oleh dalil itu. Qiyas jali ini
terbagi lagi kepada 3 macam :
(1) Qiyas yang illatnya ditunjuk dengan kata-kata,
seperti kata “memabukkan” adalah illat larangan minum khamar.
(2)
Qiyas
mulawi, yaitu qiyas yang hukum pada far‘ lebih utama dibanding
dengan hukum pada ashal. Seperti haramnya mengucapkan kata-kata “ah” kepada
kedua orang tua, berdasarkan firman Allah SWT.: فلا تقل
لهما أفّ (الإسراء 23 )
Illat dari ayat tersebut adalah
menyakiti hati kedua orang tua, dan merupakan hukum ashal. Sedangkan memukul
orang tua, adalah far‘ dan hukumnya lebih utama (berat) dari pada sekedar
mengucapkan “ah”. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa hukum furu‘
lebih utama dari pada hukum ashal.
(3)
Qiyas
Musawi, ialah qiyas yang hukum furu‘-nya sebanding dengan hukum ashal-nya.
Seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakannya. Illatnya ialah
sama-sama menghabiskan harta anak yatim.
Keharaman memakan harta anak
yatim berdasarkan firman Allah SWT:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى
ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا (النساء 10 ).
Terjemahnya:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara aniaya, ia tidak lain hanyalah menelan api neraka ke dalam
perutnya. (QS. 5 : 10).
b) Qiyas khafi, ialah qiyas yang illatnya
mungkin dijadikan illat dan mungkin pula
tidak dijadikan illat. Seperti, mengqiyaskan sisa minuman burung buas kepada
sisa minuman binatang buas. Illatnya adalah, bahwa kedua jenis binatang ini
sama-sama minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya bercampur dengan sisa
minumannya. Dari illat ini, memungkinkan digunakan untuk sisa burung buas.
Sedangkan ketidak mungkinannya adalah bahwa mulut burung buasa tidak sama
dengan mulut binatang buas. Mulut burung buas terdiri dari tulang atau zat
tanduk, yang hukumnya suci. Sedangkan mulut binatang buas adalah daging, yang
hukumnya haram.
c) Qiyas dalalah.
Qiyas
dalalah ialah qiyas yang illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang
menunjukkan adanya illat untuk menetapkan suatu hukum dari suatu peristiwa.
Seperti mengqiyaskan wajibnya zakat bagi harta anak yang masih kecil kepada
harta orang yang sudah balig, karena ada
petunjuk yang menyatakan illatnya, yaitu keduanya sama-sama dapat
bertambah atau berkembang. Namun, mazhab Hanafi tidak mengqiyaskannya kepada
harta orang yang telah balig, tetapi kepada ibadah, seperti shalat, puasa dan
sebagainya. Dalam hal ini, ibadah hanya diwajibkan kepada orang yang telah
balig saja, sedangkan anak-anak (yang belum balig) tidak diwajibkan. Karena
itu, anak kecil tidak wajib menunaikan zakat harta, meski telah memenuhi
syarat-syarat zakat.
d) Qiyas syibih.
Qiyas syibih ialah qiyas yang
furu‘-nya dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi yang diambil
adalah yang lebih banyak persamaannya dengan furu‘. Seperti, hukum merusak
budak dapat diqiyaskan kepada merusak
orang merdeka, karena sama-sama manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada
harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini, budak
diqiyaskan harta benda karena lebih banyak persamaannya.
e. Illat.
1) Pengertian illat.
Illat ialah suatu sifat yang
ada pada ashal yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal dan untuk
mengetahui hukum pada cabang (far‘) yang hendak dicari hukumnya. Misalnya memabukkan adalah suatu sifat yang terdapat pada khamar yang
menjadi dasar untuk menetapkan keharamannya.
2) Perbedaan antara illat dan hikmah.
Perbedaan antara illat dan
hikmah ialah bahwa illat adalah perkara yang sudah jelas dan pasti yang
dijadikan dasar pembinaan dan penentuan suatu hukum. Sedangkan hikmah adalah
dorongan atau tujuan yang dimaksudkan oleh syara‘ untuk mencari kemanfaatan
yang harus didayagunakan dan kemudaratan yang harus dihindari atau dikurangi.
Contoh: Mengqasar shalat bagi orang yang mengadakan perjalanan mempunyai hikmah
dan illat. Hikmahnya ialah untuk
memberikan keringanan dan menghilangkan kesulitan. Sedangkan illatnya ialah mengadakan
perjalanan (musafir).
Dengan demikian, illat hukum
itu dimaksudkan untuk merealisasikan hikmah hukum. Semua hukum Islam dibina
atas illat, bukan dibina atas hikmah, yang berarti bahwa syariat itu terwujud
jika ada illatnya, walaupun hikmahnya berbeda-beda, dan tidak berwujud.
3) Perbedaan antara illat dan sebab.
Pada dasarnya kedua istilah
tersebut di atas adalah sama, yakni keduanya sebagai dasar untuk membina hukum
dan tempat untuk menggantungkan ada atau tidaknya hukum. Namun yang membedakan
adalah bahwa illat hukum dapat dicapai oleh
akal, sedangkan sebab ada yang dapat dicapai oleh akal dan ada yang
tidak dapat dicapai oleh akal. Misalnya, perjalanan yang menyebabakan
diperbolehkannya mengqashar shalat, di samping dinamai illat juga dapat
disebut sebab. Akan tetapi, peristiwa tenggelamnya matahari di ufuk
barat, sebagai sebab kewajiban menjalankan shalat magrib, tidaklah dinamai
illat, tetapi dinamai sebab, karena peristiwa tersebut tidak dapat difikirkan
oleh akal dalam hubungannya dengan kewajiban menjalankan perbuatan tersebut.
Oleh karena itu, dapatlah diambil kesimpulan bahwa tiap-tiap illat dapat
dinamakan sebab, tetapi tidak semua sebab dapat dinamakan illat.
4) Syarat-syarat illat.
a) Illat itu harus mengandung hikmah yang mendorong
pelaksanaan suatu hukum, dan dapat dijadikan sebagai kaitan hukum. Contoh: menjaga diri merupakan
hikmah diwajibkannya qishash.
b) Illat itu adalah suatu sifat yang jelas dan dapat
disaksikan. Contoh: sifat memabukkan
bagi haramnya khamar dan minuman keras lainnya, adalah jelas, dapat disaksikan
dan dapat dibedakan dengan sifat serta keadaan lainnya. Karena jelasnya, maka
illat itu dapat diketahui hubungannya dengan hukum.
c) Illat itu harus dalam bentuk sifat yang terukur,
keadaannya jelas dan terbatas, sehingga tidak bercampur dengan yang lainnya.
Contoh: Keadaan dalam perjalanan
menjadi illat untuk bolehnya mengqashar
shalat. Qashar shalat dibolehkan bagi orang yang melakukan perjalanan,
karena keadaan dalam perjalanan itu menyulitkan. Namun kesulitan itu sendiri
tidak dapat diukur dan ditentukan secara pasti, karena berbeda antara seseorang
dangan yang lainnya. Karenanya, kesulitan (masyaqqah) tidak dapat dijadikan
illat hukum, karena bersifat batiniyah, sehingga harus diambil sifat lain yang
lebih jelas sebagai patokan, yaitu “keberadaan
dalam perjalanan”.
d) Harus ada hubungan kesesuaian dan kelayakan antara
hukum dengan sifat yang akan menjadi illat. Karena dengan adanya hubungan itu
menjadikannya rasional, diterima semua pihak, dan mendorong seseorang untuk
lebaih yakin dalam berbuat. Contoh: “Sakit”
menjadi illat bolehnya seseorang membatalkan puasa, karena sakit itu
menyulitkan untuk berpuasa.
e) Illat itu harus mempunyai daya rentang (متعدية ). Dalam arti, bahwa illat itu di samping
ditemukan pada wadah yang menjadi tempat bertemunya hukum (ashal), juga dapat
ditemukan di tampat lain. Contoh: Illat menyakiti pada ucapan “ah” (berkata
kasar) kepada orang tua yang haram hukumnya, dapat ditemukan pula pada
perbuatan dan ucapan lain yang sejenis, dan dapat menyakiti orang tua, seperti
menghardik atau memukul.
f) Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa sifat itu
tidak dipandang untuk menjadi illat. Dalam arti, menyalahi ketentuan yang telah
ditetapkan oleh suatu dalil. Contoh: Pandangan sementara orang di masa sekaran
ini yang menyamakan derajat laki-laki dan perempuan yang dijadikan illat untuk
menyamakan hak kewarisan. Meskipun itu memungkinkan dan rasional untuk
dijadikan illat, tetapi karena hal itu bertentangan dengan dalil nash, yaitu
QS. al-Nis±’: 11:
يــوصيكم الله فى اولادكم لذكر مثل حظ الأنثيين…(النساء 11)
Terjemahnya:
Allah mensyari‘atkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak laki-laki sama dengan
bahagian dua orang anak perempuan…(QS. al-Nis±’: 11).
5) Bentuk-bentuk illat.
Ada beberapa bentuk sifat yang
mungkin menjadi illat bagi hukum apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Di antaranya adalah:
a) Sifat hakiki,
yaitu yang dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya, tanpa tergantung
kepada ‘urf (kebiasaan) atau lainnya. Contoh: Sifat memabukkan pada minuman keras.
b) Sifat hissi,
yaitu sifat atau sesuatu yang dapat diamati dengan alat indera. Contoh: Pembunuhan
yang menjadi sebab terhindarnya seseoang dari hak warisan; pencurian
yang menyebabkan hukum potong tangan.
c) Sifat ‘urfi,
yaitu sifat yang tidak dapat diukur, namun dapat dirasakan bersama. Contoh:
Baik dan buruk, mulia dan hina.
d) Sifat lugawi,
sifat yang dapat diketahui dari penamaannya dalam artian bahasa. Contoh:
diharamkannya nabiz karena bernama khamar.
e) Sifat syar‘i, yaitu sifat yang keadaannya sebagai
hukum syari‘ dijadikan alasan untuk menetapkan suatu hukum. Contoh: ketetapan
bolehnya mengagunkan barang milik bersama dengan alasan bolehnya barang itu
dijual.
f) Sifat murakkab, yaitu bergabungnya beberapa sifat
yang menjadi alasan adanya suatu hukum. Contoh: sifat pembunuhan, secara
sengaja, dan dalam bentuk permusuhan, semuanya dijadikan alasan berlakunya
hukum qath’i.
6) Cara mencari illat (masalik al-‘illah).
Ada beberapa cara untuk
mengetahui illat, yaitu:
a) Nash yang menunjuknya. Yang dimaksudkan dengan ini
adalah bahwa nash sendirilah yang menerangkan suatu sifat merupakan illat hukum
dari suatu peristiwa atau kejadian. Illat yang seperti ini disebut dengan illat
man¡¡ ‘Alaih. Illat ini kemudian terdiri dari dua macam:
a) Dalalah sharahah,
yaitu penunjukan lafaz yang terdapat dalam nash
kepada illat hukum jelas sekali. Seperti, ungkapan yang terdapat dalam nash: supaya
demikian, sebab demikian dan sebagainya. Kemudian dalalah sharaha ini ada dua macam:
(1) Dalalah sharahaah qath’i, yaitu apabila penunjukan kepada illat hukum itu
pasti dan yakin, tidak mungkin dialihkan kepada hukum lain, seperti firman
Allah:
رُسُلًا مُبَشِّرِينَ
وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ. (النساء 165)
Terjemahnya:
(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita
gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan lagi menusia
membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu….(QS. 4 : 165)
(2) Dalalah sharaha Zanni,
yaitu apabila penunjukan nash
kepada illat hukum itu berdasar dugaan keras, karena kemungkinan dapat dibawa
kepada illat hukum yang lain. Seperti firman Allah:
أَقِمِ
الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ.(الإسراء 78)
Terjemahnya:
Dirikanlah shalat, karena matahari tergelincir
sampai gelap malam.
Dan firman Allah SWT.:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا
عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ (النساء 160).
Terjemahnya:
Maka disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, kami
haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka … (QS. 4 : 160).
Pada ayat pertama di atas,
terdapat huruf lam
pada kata liduluki
dan pada ayat kedua terdapat
huruf ba
pada kata fabizulmin. Al-lam,
di samping berarti karena
juga dapat berarti sesudah.
Demikian halnya al-Ba’
dapat berarti dengan, juga
dapat berarti disebabkan. Kedua
arti tersebut dapat digunakan, akan tetapi menurut dugaan kuat, bahwa jika
kedua huruf itu (al-Lam)
diartikan karena dan (al-Ba’) diartikan disebabkan, maka akan lebih memperjelas
arti ayat tersebut.
b) Dalalah ima,
(Isharah), yaitu petunjuk yang difahami dari sifat yang
menyertainya, atau dengan kata lain, ada suatu sifat yang menyertai petunjuk
itu dan sifat itu merupakan illat ditetapkannya suatu hukum.
Dalalah ima’ ini terdiri dari beberapa macam, yaitu:
(1) Mengerjakan suatu pekerjaan karena terjadi suatu
peristiwa sebelumnya. Seperti Nabi Muhammad mengerjakan sujud sahwi, karena
beliau lupa mengerjakan salah satu dari rukun shalat.
(2) Menyebutkan suatu sifat bersamaan (ssebelum atau
sesudah) dengan hukum. Contoh: Sabda Nabi Muhammad saw.:
لا يحكم احدكم بين اثنين وهو
غضبــــــــــــــــــــان.
Artinya:
Seseorang tidak boleh memberi keputusan antara dua
orang yang berperkara dalam keadaan ia sedang marah. (HR. Bukhari-Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan
bahwa sifat marah disebut bersamaan dengan larangan memberi keputusan, yang
merupakan illat dari larangan mengadili perselisihan itu.
(3) Membedakan dua buah hukum dengan
menyebutkan dua sifat yang berbeda pula. Contoh, Sabda Rasulullah Saw:
للراجل ســــــــهم وللفارس ســـــــــهمان (رواه البخارى ومسلم).
Artinya:
Barisan berjalan kaki mendapat
satu bagian, sedangkan barisan berkuda mendapat dua bagian. (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Barisan berjalan kaki dan
barisan berkuda menjadi illat perbedaan pembagian harta rampasan perang.
(4) Membedakan dua hukum dengan syarat. Contoh Firman
Allah Swt:
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا
عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ (الطلاق 6).
Terjemahnya:
Dan jika mereka(istri-istri yang sudah ditalaq) itu
sedang hamil maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin,
kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada
mereka upahnya. . .(QS. 65: 6).ٍ
Pada ayat di atas diterangkan
bahwa hamil menjadi illat wajibnya pemberian nafkah kepada isteri yang ditalak
ba‘in, dan menyusukan anak menjadi illat pemberian upah penyusuan anak.
(5) Membedakan antara dua hukum dengan batasan (gayah).
Contoh Firman Allah Swt.:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ (البقرة 222)
Terjemahnya:
. . . dan janganlah kamu mendekati mereka sehingga
mereka suci. . .(QS. 2 : 222).
Ayat ini
menerangkan bahwa kesucian merupakan batas (illat) bolehnya suami mencampuri
istrinya.
(6) Membedakan antara dua hukum dengan pengecualian (istimewa).
Contoh Firman Allah:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
(البقرة 237).
Terjemahnya:
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu
bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya,
maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika
isiteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan
nikah. . .(QS. 2 : 237).
Ayat
tersebut di atas, menerangkan bahwa mema‘afkan merupakan pengecualian (illat)
hapusnya kewajiaban membayar maskawin.
(7) Membedakan antara dua hukum dengan pengecualian
(istidrak). Contoh Firman Allah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ (المائدة 89).
Terjemahnya:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. . . (QS. 5 : 89).
Ayat ini
membedakan hukum dua perbuatan, yaitu sumpah yang tidak disengaja dan sumpah
yang disengaja. Kesengajaan bersumpah menjadi illat penetapan hukum.
b) Ijma‘ yang menunjuknya. Maksudnya, illat itu
ditetapkan dengan ijma‘, Seperti: Belum balig (masih kecil) menjadi illat hak
penguasaan wali terhadap harta anak yatim.
c) Dengan penelitian. Dalam kaitan ini, ada beberapa
macam penalitian, yaitu:
(1) Munasabah, yaitu persesuaian antara suatu hal,
keadaan atau sifat dengan perintah atau larangan. Persesuaian yang dimaksud
ialah persesuaian yang rasional (dapat diterima akal). Dalam hal ini, terkait
dengan tingkatan perbuatan manusia menurut syari‘at yang terdiri dari tiga
tingkatan, yaitu:
(a) Tingkat dharuri, yaitu hal-hal yang harus ada (tidak
boleh tidak) dalam usaha menegakkan agama Islam dan kepentingan umum. Jika
tidak ada, maka akan rusak dan binasa dunia ini. Tingkatan dharuri ini
mempunyai pula 5 (lima) tingkatan secara hirarkis, yaitu:
- Memelihara agama
- Memelihara jiwa
- Memelihara akal
- Memelihara keturunan
- Memelihara harta benda
(b) Tingkat Hajji, yaitu sesuau yang sangat dibutuhkan
dalam kehidupan. Hal ini terkait dengan penetapan kemudahan dalam kesukaran,
kelapangan dalam kesempitan. Tingkatan hajji ini terdapat pada: Ibadah,
Muamalah dan Adat.
(c) Tingkat Tahsini, yaitu segala sesuatu yang baik
dikerjakan, terutama yang berhubungan dengan akhlak dan susila, dalam rangka
meningkatkan nilai dan keindahan hidup. Akan tetapi jika tingkatan ini tidak
ada, kehidupan manusia tidak akan rusak. Contoh: Dalam Ibadah, perintah
mengerjakan perbuatan yang sunnat dan sebagainya. Dalam Adat, seperti
saopan santun dalam pergaulan, saling hormat menghormati dan sebagainya. Dalam Mu‘amalat, seperti
menghindarkan diri dari menjual najis dan sebagainya.
(2) Assabru wa taqsim
Assabru wa adalah meneliti
kemunkinan-kemungkinan, sedangkan taqsim berarti menyeleksi atau
memisah-misahkan. Assabru wa taqsim maksudnya ialah meneliti
kemungkinan-kemungkinan sifat-sifat yang terdapat pada suatu peristiwa atau
kejadian kemudian memisahkan atau memilioh di atara sifat itu mana yang paling
tepat dijadikan sebagai illat hukum. Hal ini dilakukan apabila ada nash tetang
suatu peristiwa tetapi tidak ada nash atau ijma’ yang menerangkan illatnya. Contoh
tentang pengharaman riba fadhl oleh rasulullah saw. yaitu menukar benda-benda
tertentu yang sejenis dengan teakaran atau timbangan yang berbeda. Dalam
menetapkan riba fadhl tidak ada nash yang atau ijma’ yang menerangkan illatnya.
Maka dari itu, ulama mujtahid merusaha menemukan illatnya dengan menggunakan
asas Assabru wa taqsim.
(3) Tanqihul manath
Tanqihul manath ialah mengumpulkan sirat-sifat
yang ada pada furu’ dan yang ada pada ahsl kemudian dicari yang sama sifatnya.
Sifat-sifat yang sama itulah yang dijadikan sebagai illat, sedangkan
sifat-sifat yang tidak sama ditinggalkan. Contoh, pada surah al-Nisa’ ayat 25
diterangkan bahwa hukuman yang diberikan kepada budak perempuan adalah separuh
dari hukuman yang diberikan kepada orang merdeka, padahal tidak ada nash yang
menerangkan hukuman bagi budak laki-laki. Setelah dikumpulkan sifat-sifat yang
ada pada keduanya, maka yang terdapat sifat yang sama yaitu sifat kebudakan itu
sendiri. Karena itu, ditetapkanlah bahwa sifat kebudakan itu sebagai illat
untuk menetapkan hukum, yaitu hukuman bagi budak laki-laki sama dengan hukum
yang diberikan kepada budak perempuan, yakni separuh dari dari hukum prang
merdeka.
(4) Tahqiqul
manath
Tahqiqul manath ialah menetapkan
illat pada ashal, baik berdasarkan nash atau pun tidak, kemudian illat itu
disesuaikan dengan illat pada furu’. Dalam hal ini, ulama tidak sepakat. Ada
yang menjadikannya sebagai illat pada furu’ dan ada juga yang menerapkan.
Contoh, illat potong tangan bagi pencuri, yaitu karena mengambil harta orang
lain secara sembunyi pada tempat penyimbanannya. Hal ini disepakati oleh para
ulama. Ulama menjadi berbeda ketika illat itu diterapkan kepada pencuri kain
kapan dalam kubur. Menurut Syafi’iyah dan Malikiyah pencuri kain kapan itu
dikenai hukuman potong tangan karena mengambil harta di tempat penyimpanannya
yaitu di dalalm kubur. Sedangkan ulama Hanafiyah tidak menjadikannya sebagai
illat, karena itu pencuri kain kapan tidak dapat dipotong tangannya.
.
________Kegiatan Belajar III_________________________________________________
C.
Sumber Ilmu Fiqih yang Tidak Disepakati
Dalil-dalil atau sumber
ilmu fiqih yang diperselisihkan oleh para ulama adalah antara lain: istihsan,
maslahatul mursalah, ‘urf (adat istiada), istishab, syar’u man qablana, qaul
shahabat, dan sad al-zari’ah. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan secara
singkat berikut ini:
1.
Istihsan
a. Pengertian istihsan
Dari segi bahasa, istihsan berarti
menganggap sesuatu baik. Kata ini terambil dari kata al-husn. Sedangkan istihsan
menurut istilah ushul fiqih adalah:
1) Menurut Wahbah al-Zuhaili:
a) ترجيح قياس خفي على قياس جلي بناء على دليل.
Artinya:
Memakai qiyas khafi dan meninggalkan qiuas jali karena ada petunjuk
untuk itu.
b)
إستثناء مسألة جزئية من كلي، أو قاعدة عامة بناء على دليل خاص يقتضي ذلك.
Artinya:
Hukumpengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada
petunjuk untuk hal tersebut.
2)
Menurut ulama Hanafiyah:
العمل بالاجتهـــاد وغالب الرأي فى تقدير ما
جعله الشرع موكولا إلى آرائنـــــــــــا
Artinya:
Berijtihad dengan
segenap fikiran dalam menentukan sesuatu yang oleh syari’at menyerahkannya
kepada pendapat kita.
لدليل الذى يكون معارضا للقيـــاس الظاهر الذى تسبق إليه الأوهــام قبل إنعام
التأمل فيه، وبعد إنعام التأمل
في حكم الحادثة وأشباهها من الأصول يظهر أن الدليل الذى عارضه فوقه فى القوة
فإن العمل به هو الواجب
Artinya:
Dalil yang menyalahi
qiyas yang zahir yang didahului dengan prasangka sebelum diadakan pendalaman
terhadap dalil itu, setelah diadakan penelitian yang mendalam terhadap dalil
itu dalam hukum yang berlaku dan dasar-dasar yang sama dengan itu ternyata
dalil yang menyalahi qiyas zahir itu justru lebih kuat dan oleh karenanya wajib
diamalkan.
Definisi istihsan pertama yang berlaku di kalangan ulama
Hanafiyah di atas tidaklah menyalahi sesuatu apapun dan semua ulama sepakat
terhadapnya, karena pengertian “yang terbaik dalam hal ini adalah dia antara
dua hal yang kita dapat menentukan pilihan, karena syara’ telah memberikan hak
pilih pada kita. Contohnya penetapan ukuran mut’ah (pemberian hadiah) dari
suami yang menceraikan isterinya sebelum dicampuri dan sebelumnya belum
ditetapkan maharnya. Memberikan mut’ah itu
wajib, yang ukurannya menurut kemampuan suami dengan syarat harus sesuai dengan
“kepatutan”. Tentang ukuran patut itu sendiri diserahkan kepada apa yang lebih
baik berdasarkan pendapat yang umum.
Dalam
definisi kedua terkandung adanya pembenturan dalil dengan qiyas zahir. Semula
ada prasangka lemah pada dalil itu karena belum diadakan penelitian yang
mendalam, namun setelah diteliti secara mendalam ternyata dalil itu lebih kuat
daripada qiyas. Dalam hal ini dipandang lebih baik menggunakan dalil itu
daripada menggunakan qiyas yang menurut lahirnya kuat. Meninggalkan beramal
dengan qiyas untuk mengamalkan dalil itu disebut “istihsan” menurut ulama
Hanafiyah.
3)
Al-Karkhi (seorang
pengikut mazhab Hanafi) mendefinisikan istihsan sebagai:
أن يعدل
الإنســان عن أن يحكم في المسألة بمثل ما حكم به في نطائرها إلى خلافه لوجه يقتضي
العدول عن الأول.
Artinya:
Berpindahnya manusia (mujtahid) dalam menetapkan hukum terhadap satu masalah dari hukum
yang sebanding dengannya kepada hukum lain karena ada alasan yang lebih
kuat menghendaki perpindahan dari hukum awal tersebut.
Al-Sarakhsi merumuskan istihsan
paling tidak mencakup empat hal:
a)
Meninggalkan qiyas dan mengambil hukum yang lebih sesuai
dengan manusial;
b)
Mencari kemudahan dalam hukum-hukum yang dihadapi orang banyak atau orang tertentu;
c)
Mengambil keluasan dan mencari kelegaan;
d)
Mengambil yang permisif dan memilih yang di
dalamnya ada ketenangan.
Adapun definisi yang dirumuskan oleh Al-Sarakhsi dapat
disimpulkan bahwa istihsan itu pada hakikatnya dua buah qiyas, pertama qiyas
jali yang lemah pengaruhnya, ini disebut dengan qiyas yang sesungguhnya, kedua
qiyas khafi (tersembunyi) namun pengaruhnya kuat, inilah yang disebut dengan
istihsan, artinya qiyas yang diubah menjadi istihsan. Al-Sarakhsi
mendefinisikan istihsan lebih memandang kepada tujuannya, yakni kemaslahatan
dan kemudahan bagi manusia dalam menghadapi berbagai problem hidupnya.
4) Menurut ulama Malikiyah. Istihsan adalah beramal dengan dalil yang terkuat
di antara dua dalil, atau menggunakan kemasahatan yang bersifat juz’i sebagai pengganti dalil yang bersifat kulli. Sedangkan menurut Ibnu
Arabi (salah seorang dari ulama Malikiyah), istihsan adalah “meninggalkan suatu dalil dengan cara pengecualian dan memakai dalil lain yang bertentangan dengannya dalam
beberapa kasus”.
Imam Malik melihat istihsan
sebagai kemaslahatan yang sifatnya juz’i, yang dinilai lebih baik untuk diambil
dan diamalkan ketimbang kemaslahatan yang ada pada hukum sebelumnya. Sebab
hukum awal tersebut tidak atau belum bisa mengaktualkan maqashid al-Syari’ah
yang sifatnya memaslahatkan umat dalam kehidupannya. Sedangkan Ibnu
al-Arabi menilai bahwa istihsan untuk hukum yang dipalingkan tersebut hanyalah
bersifat pengecualian untuk kasus tertentu. Sedangkan untuk kasus boleh jadi
masih bisa untuk dipakai.
5) Menurut ulama ushul mazhab Hanbali, di antaranya yang dikemukakan oleh
Al-Tufi mengatakan bahwa istihsan adalah “beralihnya mujtahid dalam menetapkan
hukum terhadap suatu masalah dari yang sebanding dengannya itu karena adanya
dalil syara’ yang lebih khusus.” Sedangkan menutut Ibnu Qudama, setidaknya ada
tiga makna istihsan, yaitu: (1) beralihnya mujtahid dalam menetapkan hukum
terhadap suatu masalah dari yang sebanding dengannya karena adanya dalil yang
khusus dalam al-Qur’an atau sunnah.; (2) sesuatu yang dipandang baik oleh mujtahid menurut akalnya;
dan (3) dalil yang muncul dalam diri mujtahid yang ia tidak
mampu untuk menjelaskannya.
Definisi istihsan pertama
yang berlaku di kalangan ulama Hanbali di atas dapat disimpulkan bahwa seorang
mujtahid tidak menetapkan hukum sebagaimana yang ditetapkan pada kasus yang
sejenis dengan kasus itu karena ia mengikuti dalil lain dari al-Qur’an dan
sunnah yang dinilai lebih khusus dan lebih cocok untuk diamalkan. Definisi
pertama ini tidak paling cocok menurut mazhab Hanbali dan yang lainnya.
Adapun definisi
kedua menilai bahwa istihsan itu merupakan penetapan sebuah hukum melalui
penilaian akal semata. Dari definisi ini mungkin akan timbul keberatan dari
ulama lain, karena apa yang dianggap oleh mujtahid lebih baik menurut akalnya
itu belum tentu lebih baik menurut kenyataannya. Hal ini mungkin bisa
disesuaikan dengan firman Allah:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا
شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (216)
Terjemahnya:
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal
berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu,
padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu,
padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui
Artinya, apa yang dipandang baik oleh akal
manusia, belum tentu itu baik pada hakikatnya.
Terhadap definisi ketiga
Al-Subki memberi komentar, bahwa jika dalil yang muncul dalam diri mujtahid itu
nyata adanya, maka cara tersebut dapat diterima dan tidak ada kesukaran dalam
menjelaskan dalil itu, akan tetapi bila dalil itu tidak benar atau menyalahi
tujuan syara’, maka istihsan seperti itu ditolak. Al-Ghazali juga meragukan
definisi yang ketiga ini dengan alasan bahwa sesuatu yang tidak bisa
diungkapkan tentu tidak akan bisa ditentukan apakan dia hanya sebuah khayalan
atau kenyataan. Ketika ia sudah nyata mesti disesuaikan dengan dalil sayara’
yang ada untuk bisa ditentukan apakah ia merupakan dalil yang sah atau tidak.
Oleh karena itu, kalau ia hukum yang tidak bisa ditetapkan bagaimana
kebenarannya, lalu bagaimana bisa diketahui ia dalil yang bisa dipakai atau
tidak.
6)
Abdul Wahhab Khallaf
mendefinisikan istihsan sebagai:
Berpalingnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jali (nyata) kepada tuntutan
qiyas Khafi (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum yang sifatnya
istisna’i (pengecualian), karena menurut pandangan mujtahid itu adalah dalil
(alasan) yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.
Dari pengertian tersebut
jelas bahwa istihsan ada dua, yaitu sebagai berikut:
a) Menguatkan Qiyas Khafi atas qiyas jali dengan
dalil. Misalnya, menurut ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh
membaca Al-Qur’an berdasarkan istihsan, tetapi haram menurut qiyas. Dari sisi qiyas, wanita yang sedang haid itu di qiyaskan kepada orang junub dengan illat
sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur’an, maka orang yang Haid
haram membaca Al-Qur’an. Sedangkan dari
istihsan, haid berbeda dengan junub karena haid waktunya lama. Oleh karena itu,
wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur’an, sebab bila tidak, maka
haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun, sedang
laki-laki dapat beribadah setiap saat.
b) Pengecualian sebagai hukum kulli dengan
dalil.[1][15] Misalnya, jual beli salam (pesanan)
berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kulli, syariat melarang jual
beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan ialah manusia
berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka
Dari definisi yang
dikemukakan ulama ushul, baik dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, maupun Hanabilah
di atas dapat disimpulkan bahwa istihsan menurut terminologi ulama ushul yang
menyatakan istihsan ini sebagai sebuah dalil syara’ adalah beralihnya dari
hukum yang telah ada dalil syara’nya kepada hukum yang lain karena adanya dalil
syara’ lain yang mengharuskan pemalingan ini, dalil syara’ yang mengharuskan
perpalingan ini disebut dengan itihsan.
Pada hakikatnya istihsan
itu adalah keterkaitan dengan penerapan ketentuan hukum yang sudah jelas dasar dan kaidahnya secara umum baik dari
nash, ijma atau qiyas, tetapi ketentuan hukum yang sudah jelas ini tidak dapat
diberlakukan dan harus dirubah karena berhadapan dengan persoalan yang khusus
dan spesifik.
Dengan demikian,
Istihsan pada dasarnya adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan
memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal
yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama. Artinya, persoalan khusus yang
seharusnya tercakup ada ketentuan yang sudah jelas, tetapi karena tidak
memungkinkan dan tidak tepat diterapkan, maka harus berlaku ketentuan khusus
sebagai pengecualian dari ketentuan umum atau ketentuan yang sudah jelas.
Alasannya adalah karena dengan cara itulah si mujtahid menganggapnya sebagai
cara terbaik yang lebih banyak mendatangkan kemaslahatan dan lebih menjauhkan
kesulitan bagi umat.
b. Macam-macam istihsan
Istihsan dipandang dari
berbagai segi banyak macamnya. Hal ini dapat dilihat dari segi dalil yang
ditinggalkan dan dalil yang dijadikan gantinya, dan adakalanya dari segi
sandaran atau dasar yang diikutinya saat beralih dari qiyas.
1)
Dilihat dari segi dalil yang ditinggalkan dan dalil yang dijadikan gantinya istihsan
terbagi kepada tiga:
a) Berpindah dari apa yang dituntut
oleh qiyas zahir (jali) kepada yang dikehendaki oleh qiyas khafi. Artinya pentarjihan qiyas khafi (yang tersembunyi) atas qiyas jali (nyata) karena
ada suatu dalil. Contoh: Fuqaha Hanafiyah menyebutkan, bahwa seorang pewakaf
apabila mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka masuk pula secara otomastis
hak pengairan (irigasi), hak air minum, hak lewat ke dalam wakaf, tanpa harus
menyebutkannya, berdasarkan istihsan. Sedangkan Menurut qiyas, semuanya itu
tidak termasuk kecuali bila terdapat nash yang menyebutkannya sebagaimana jual
beli.
Segi istihsannya ialah
bahwasanya yang menjadi tujuan dari wakaf adalah pemanfaatan sesuatu yang
diwakafkan kepada mereka. Pemanfaatan tanah
pertanian tidak akan ada kecuali dengan meminum airnya, saluran airnya, dan
jalannya. Oleh karena itu, hal-hal tersebut juga termasuk dalam wakaf meskipun
tanpa menyebutkannya. Karena tujuan tersebut tidak akan terealisir kecuali
dengan hal-hal itu, sebagaimana sewa menyewa.
Dengan demikian, dari sisi
qiyas yang nyata (jali) adalah menyamakan wakaf dengan jual beli, karena
masing-masing dari wakaf dan jual beli merupakan pengeluaran hak milik dari
pemiliknya. Sedangkan dari qiyas khafi adalah menyamakan wakaf ini dengan
sewa-menyewa, karena masing-masing dari keduanya dimaksudkan untuk dimanfaatkan. Oleh karena
itu pengairan, air minum, dan jalan masuk di dalam wakaf tanah, tanpa harus
menyebutkannya.
b) Berpindah dari apa yang dituntut oleh
nash yang umum kepada hukum yang bersifat khusus. Contoh: tidak memotong
tangan pencuri di waktu paceklik, yang menurut pemahaman umum terhadap ayat
al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 37) apabila seorang melakukan pencurian dan memenuhi
syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan, maka berlaku baginya hukuman
potong. Namun, bila pencurian itu dilakukan pada masa paceklik, maka hukuman
potong tangan yang bersifat umum itu tidak diberlakukan, karena dalam kasus ini
berlaku hukum khusus.
c)
Pengecualian juziyyah
(kasuistik) dari suatu hukum kulli (umum) dengan adanya suatu dalil. Contoh: Syara’
melarang seseorang memperjualbelikan atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu
barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan. Hal ini berlaku untuk
seluruh macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kulli. Tetapi syara’
memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi
barangnya itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan,
atau dengan pembelian secara pesanan (salam). Keringanan yang demikian
diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian
rukhshah kepada salam itu merupakan pengecualian (istitsna) dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz’i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan adat kebiasaan dalam
masyarakat.
2)
Ditinjau dari segi sandaran atau dalil yang
menjadi dasar dalam peralihan dari qiyas, maka istihsan ada enam macam:
a)
Itihsan yang sandarannya
nash. Dalam bentuk ini ketentuan umum dan qiyas tidak digunakan dan untuk
selanjutnya yang digunakan adalah nash yang mengatur pengecualian itu. Seperti,
menghukumkan tetap sah puasa orang yang makan atau minum karena terlupa. Hal ini
berlandaskan kepada hadits Nabi saw:
إذَنَسٍيَ فَأكَلَ وَشَرٍبَ فَلْيُتٍمَّ صَوْمَهُ فَإنَّمَا أطْعَمَهُ اللهُ
وَسَقَاهُ (رواه البخارى ومسلم).
Artinya:
“Siapa saja yang makan
atau minum karena lupa, maka janganlah ia berbuka, karena itu merupakan rizki
yang dianugerahkan Allah.”
Imam Abu Hanifah berkomentar terhadap kasus ini: “Andaikata tiada nash
yang tidak membatalkan puasa lantaran makan dan minum karena lupa, tentulah
saya memandang batal puasa itu karena sudah rusak satu rukunnya yaitu menahan diri
dari segala yang merusak puasa”.
b) Istihsan yang sandarannya Ijma’. Yaitu meninggalkan keharusan menggunakan
qiyas pada suatu persoalan karena ada ijma’. Hal ini terjadi karena ada fatwa
mujtahid atas suatu peristiwa yang berlawanan dengan pokok atau kaidah umum
yang ditetapkan, atau para mujtahid bersikap diam dan tidak menolak apa yang
dilakukan manusia, yang sebenarnya berlawanan dengan dasar-dasar pokok yang
ditetapkan. Misalnya, ketetapan ijma’ tentang sahnya akad istihshna’( pesanan
). Menurut qiyas semestinya akad itu batal sebab barang yang diakadkan belum
ada. Akan tatapi, masyarakat seluruhnya telah melakukannya, maka hal itu
dipandang sebagai ijma’ atau urf am (tradisi) yang dapat mengalahkan dalil
qiyas.
c)
Itihsan yang sandarannya
adalah urf (adat). Yaitu penyimpangan hukum yang berlawanan dengan ketentuan
qiyas, karena adanya urf yang sudah dipraktikkan dan dikenal baik dalam
kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam kasus
pemandian umum. Menurut ketentuan kaedah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas
berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah air yang dipakai, akan tetapi
apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan orang banyak. Oleh sebab itu,
secara istihsan boleh mempergunakan jasa pemandian umum sekalipun tanpa
menentukan jumlah air dan lama waktu yang dipakainya, karena sudah berlaku umum
dalam masyarakat.
d)
Istihsan karena darurat.
Yaitu istihsan yang disebabkan karena
adanya dlarurat (terpaksa) karena adanya suatu masalah yang mendorong mujtahid
untuk meninggalakan dalil qiyas. Seperti apabila saksi-saksi yang telah
meninggal atau yang jauh dari tempat atau karena tidak sanggup menghadiri
sidang majlis, padahal menurut asal hukum kesaksian itu harus yang melihat
dengan mata kepala sendiri, dibolehkan menggunakan kesaksian orang lain.
e)
Istihsan yang
sandarannya adalah qiyas khafi, yang pengaruhnya terhadap kemaslahatan lebih
tinggi dibanding qiyas jali. Contoh:
sisa minum burung elang, gagak, dan sebagainya adalah suci dan halal
diminum. Hal ini ditetapkan melalui itihsan. Menurut qiyas jali sisa minum
binatang buas seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena
sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu karena langsung
meminum dengan mulutnya diqiyaskan kepada dagingnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung
buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang buas. Mulut biantang buas
terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan
paruh yang terdiri dari tulang atau zat tanduk, sedangkan tulang dan zat tanduk
bukan merupakan najis. Karena itu, sisa minum burung buas itu tidak bertemu
dengan daging dan air liurnya karena diantarai oleh paruhnya.
f)
Istihsan yang
sandarannya maslahah. Misalnya, kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam
proses pengobatan. Menurut kaidah umum seseorang dilarang melihat aurat orang
lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seorang harus membuka bajunya untuk
didiagnosa penyakitnya. Maka untuk kemaslahatan orang tersebut, menurut kaidah
istihan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang berobat kepadanya.
3)
Ulama ushul dari
kalangan malikiyah dikenal pula istihsan yang dalam prakteknya dinamai dengan
istislah. Dari hal ini mereka membagi istihsan kepada tiga macam:
a)
Meninggalkan dalil yang
biasa digunakan untuk beramal dengan urf (kebiasaan). Misalnya, seseorang
bersumpah tidak akan memakan daging, lalu ia memakan daging ikan, maka ia tidak
dinamakan melanggar sumpah meskipun ikan itu dalam al-Qur’an termasuk dalam
daging. hal ini terlihat dalam firman Allah: ومن
كل تأكلون لحما طريا (dan dari
semua yang kamu makan berupa daging yang lembut). Alasannya adalah karena dalam
urf yang berlaku dalam ucapan sehari-hari, ikan tidak termasuk daging.
b)
Meninggalkan dalil yang
biasa digunakan, dan beramal dengan cara lain karena pertimbangan kemaslahatan
manusia. Misalnya, tanggungjawab mitra dari tukang yang membantu memperbaiki
suatu barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya. Berdasarkan qiyas, ia
tidak perlu mengganti karena kerusakan barang itu di waktu ia membantu bekerja.
Namun berdasarkan istihsan ia harus mengganti barang tersebut demi menjaga
kemaslahatan, yaitu memelihara dan menjaga harta orang laian.
c)
Meninggalkan dalil yang
biasa dilakukan untuk menghindarkan kesulitan dan memberi kemudahan kepada
umat. Misalnya, adanya sedikit kelebihan dalam menakar sesuatu dalam ukuran
yang banyak. Tindakan ini dibenarkan meskipun menurut ketentuan yang berlaku
kalau menakar itu harus tepat (pas) sesuai standar takaran yang berlaku.
c. Kehujjhan istihsan
Ada tiga golongan ulama
dalam menanggapi istihsan ini apakah merupakan dalil hukum syara’ atau tidak:
1)
Jumhur ulama ushul Fiqh
dari mazhab Maliki, Hanafi, dan sebagian besar Hanbali menyatakan bahwa istihan
adalah salah satu dalil syara’ yang menetapkan suatu hukum yang berlawanan
dengan apa yang diwajibkan oleh qiyas, atau umunya nash.[2][18] Terutama
Hanafiyah sangat mengutamakan istihsan yang dianggap lebih kuat dan memiliki
dalil, serta meninggalkan qiyas. Hal ini terlihat dalam ungkapan Abu Hanifah: نستحسن هذا،
وندع القيـــاس[3][19] (kami memakai istihsan untuk hal ini, dan meninggalkan qiyas). Ucapan Abu
Hanifah ini diperkuat oleh Abu Al-Khattab dengan ungkapannya : “Saya menolak
istihsan tanpa dalil, dan menerimanya apabila ada dalil yang jelas dan
meninggalkan qiyas”.[4][20]Abu Hanifah banyak menetapkan hukum dengan istihsan, tetapi ia tidak pernah
menjelaskan pengertian dan rumusan dari
istihsan yang dilakukannya itu. Oleh karena itu dia dikatakan menetapkan
hukum hanya menurut kemauannya saja tanpa memakai metode. Asal sudah dipandang
baik sudah bisa menjadi dasar penetapan hukum, karena demikianlah arti yang
ditunjukkan oleh kata isthsan itu.
Banyak fuqaha yang tidak mengetahui hakikat
istihsan
yang dipraktekkan oleh Abu Hanifah, dan karena itu menurut Husain Hamid
Hassan, berpegangnya Abu Hanifah kepada isthsan menjadi sumber kritikan
terhadapnya. Malah sampai kepada mencelanya sebagai orang yang tidak mengetahui
fiqh dan meragukan kewarakannya.[5][21]
Setelah timbul
kritikan-kritikan itu, maka para sahabat dan murid Abu Hanifah berusaha
menjelaskan pengertian dan rumusan istihsan yang banyak dilakukan
oleh imam mereka. Di antara mereka adalah Imam As-Syarkhasi, yang mengarang sebuah kitab terkenal yang
menjadi rujukan bagi pengikut mazhab Hanafi, bernama “Ushul al-Syarkhasi”.
Mereka berusaha menjelaskan bahwa sesungguhnya isthsan itu tidak keluar dari
dalil-dalil syarak. mereka mengatakan bahwa
hakikat istihsan adalah dua macam qiyas. Pertama, qiyas jaly tapi lemah
pengaruhnya, inilah yang dinamakan dengan qiyas. Kedua, qiyas khafi tapi
pengaruhnya kuat, inilah yang dinamakan dengan istihsan, oleh karena itu dalam
dua hal ini yang dipandang adalah pengaruhnya, bukan jelas atau tidaknya qiyas.[6][22] Pengaruh yang lebih kuat itulah yang menyebabkan Hanafiyah, Malikiyah dan
sebagain Hanabilah lebih mengutamakan istihsan daripada qiyas. Atau dengan
perkataan lain, pengutamaan istihsan daripada qiyas semata-mata didasarkan
kepada pengaruh hukumnya, bukan didasarkan pada khafi atau jali-nya bentuk
qiyas.
Bagi Hanafiyah dan
Malikiyah pada hakekatnya istihsan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri,
karena sesungguhnya hukum istihsan bentuk yang pertama dari kedua bentuknya
berdalilkan qiyas yang tersembunyi yang mengalahkan qiyas yang jelas, karena
adanya beberapa faktor yang memenangkannya yang membuat tenang hati si
Mujtahid. Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilnya adalah
maslahat, yang pengecualian kasuistis dari hukum kulli (umum), dan ini juga
disebut dengan segi istihsan.
Adapun dalil yang dipegang oleh ulama yang
meyakini istihsan sebagai dalil hukum adalah Firman Allah SWT. dalam QS. Az-Zumar: 18:
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ
أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو
الْأَلْبَابِ.
Terjemahnya:
Orang-orang yang
mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi
Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.
Firman Allah SWT.
dalam QS. al-A’raf (7); 145:
وكَتَبْنَا لَهُ فِي الْأَلْوَاحِ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَوْعِظَةً وَتَفْصِيلًا لِكُلِّ
شَيْءٍ فَخُذْهَا بِقُوَّةٍ وَأْمُرْ قَوْمَكَ يَأْخُذُوا بِأَحْسَنِهَا سَأُرِيكُمْ
دَارَ الْفَاسِقِينَ (145)
Terjemahnya:
Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan
penjelasan bagi segala sesuatu; maka (Kami berfirman): "Berpeganglah
kepadanya dengan teguh dan suruhlah kaummu berpegang kepada (perintah-perintahnya) dengan
sebaik-baiknya, nanti Aku akan
memperlihatkan kepadamu negeri orang-orang yang
fasik.
Firman Allah SWT. dalam QS. al-Baqarah (2): 185:
يريد الله بكم اليسر ولا
يريد بكم العسر..
Terjemahnya:
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu...(QS. Al-Baqarah (2):185).
Sabda Rasulullah saw.:
ما رآه
المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
Artinya:
Sesuatu yang di pandang
baik oleh umat islam, maka ia dihadapan allah juga baik. (HR. Ahmad ibn Hanbal).
2)
Kelompok yang menolak
istihsan sebagai dalil syara’ dan menyatakan bahwa istihsan adalah menetapkan
hukum dengan keinginan hawa nafsu semata. Kelompok yang menolak istihsan
sebagai dalil hukum ini adalah Imam Syafi’i dan pengikutnya, kelompok
zahiriyah, Mu’tazilah, dan Ulama Syi’ah qathibah.[7][23]
Imam Syafi’i merupakan ulama yang
sangat keras mengeritik isthsan tersebut. Kritikannya ini terlihat jelas dalam
ungkapannya: من استحسن فقد شرع “ Siapa yang memakai
istihsan maka telah membuat sendiri hukum syara’..”[8][24]. Oleh karena itu, bagi
Syafi’i memakai istihsan dalam istinbath hukum adalah haram apabila
bertentangan dengan nash yang ada di dalam al-Qur’an dan hadits.[9][25] Dalam buku Risalah
Ushuliyah karangan Imam Syafi’i dinyatakan: “perumpamaan orang yang melakukan
istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu
arah yang menurut sitihsan bahwa arah itu adalah arah ka’bah, tanpa ada dalil
yang diciptakan pembuat syara’ untuk menentukan arah ka’bah itu.” Setelah Imam
Syafi’i mengkritik Hanafi dan pengikutnya, lalu diikuti oleh Ulama dari ahli
Theologi, mereka mengatakan bahwa bahwa istihsan adalah dalil yang rusak dan tidak bisa digunakan sebagai metode
mengistinbathkan hukum.[10][26]
a)
Tidak boleh membuat
sebuah hukum kecuali dengan nash atau dengan yang diqiyaskan dengan nash,
karena hal terebut berarti membuat hukum syara’ dengan keinginan hawa nafsu.
Allah Swt berfirman: وأن احكم بينهم بما أنزل
الله ولا تتبع أهوائهم (dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka...(QS. Al-Maidah: 49 ).
b)
Sesungguhnya Nabi
Muhammad saw. tidak pernah berfatwa dengan menggunakan istihsan, akan tetapi
dia menunggu hingga wahyu turun, walaupun sekiranya dia beristihsan itu adalah
benar, karena dia berbicara bukan karena kehendak hawa nafsu.
c)
Istihsan itu dasarnya
adalah akal, akal itu ada yang pintar ada yang bodoh, kalau sekiranya seseorang
boleh beristihsan, berarti setiap orang boleh menetapkan hukum syara’ yang baru
untuk dirinya sendiri.
Jika diperhatikan
alasan-alasan yang dikemukakan kedua pendapat itu serta pengertian istihsan
menurut mereka masing-masing, akan jelas bahwa istihsan menurut pendapat mazhab
Hanafi berbeda dari istihsan menurut pendapat mazhab Syafi’i dan yang lainnya.
Menurut mazhab Hanafi istihsan itu semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu
kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut mazhab Syafi’i dan
yang lainnya istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah
kepada rasa yang lebih enak.
Seandainya istihsan itu
diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati,
tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu Al-Syathibi dalam
bukunya Al-Muwaafaqaat menengahi kedua kubu ini dalam ungkapannya:
“Orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa
dan keinginannya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang
diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah swt. menciptakan syara’
dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah
syara’ yang umum.”
3) kelompok ketiga, menyatakan bahwa istihsan memang merupakan dalil hukum
syara’, akan tetapi ia bukan dalil yang berdiri sendiri, akan tetapi ditopang
oleh dalil syara’ yang lain, karena kerjanya adalah menguatkan qiyas yang ada
atau beramal dengan urf, atau dengan maslahah. Pendapat ini dipegang oleh
Al-Syaukani. Hal ini terlihat dalam ungkapannya: “Istihsan merupakan dalil
syara’ yang tidak berdiri sendiri, yang pada dasarnya tidak memiliki manfaat,
karena ia hanya menegaskan dalil yara’ yang telah ada sebelumya, ketika ia
keluar dari dalil syara’ yang ada itu maka dia tidak bisa dijadikan dalil hukum
lagi.”[12][28]
Menurut hemat penulis walaupun istihsan bukan
suatu dalil yang berdiri sendiri, namun ia menyingkapkan jalan yang ditempuh
sebagian ulama mujtahid dalam menetapkan dalil-dalil syara’ dan
kaedah-kaedahnya ketika dalil-dalil itu bertentangan dengan kenyataan yang
berkembang dalam masyarakat. Hal ini untuk menghindari kesulitan dan kemudaratan serta menghasilkan kemanfaatan
dengan cara menetapkan dasar-dasar syariat dan sunber-sumbernya.
d.
Relevansi Istihsan di Masa Kini dan Mendatang
Seperti yang telah
dijelaskan bahwa istihsan itu digunakan oleh sekelompok ulama karena dalam
menghadapi suatu kasus pada keadaan tertentu merasa kurang puas jika
menggunakan pendekatan yang berlaku secara konvesional, seperti dengan
menggunakan qiyas jali atau dalil umum menurut cara-cara biasa dilakukan.
Dengan menggunakan cara konvesional, ketentuan hukum yang dihasilkan kurang
(tidak) mendatangkan kemaslahatan yang diharapkan dari penetapan hukum. Dalam
keadaan demikian, si mujtahid menggunakan dalil atau pendekatan yang
konvesional. Pendekatan yang mereka lakukan adalah dalam bentuk ijtihad yang
mereka lakukan adalah dalam bentuk ijtihad yang disebut istihsan.
Istihsan adalah suatu
dalil yang terkuat menunjukkan bahwa hukum-hukum Islam adalah suatu hukum yang
berkembang dalam masyarakat yang diistilahkan sebagai fiqh waq’i bukan
suatu fiqh khayali yang merupakan fiqih bayangan sebagaimana yang
digambarkan oleh sebagian oarang yang tidak mengetahui hakikat fiqih Islam atau
ingin menjauhkan manusia daripadanya.
Dewasa ini dan
lebih-lebih lagi pada masa yang akan datang permasalahan kehidupan manusia akan
semakin berkembang dan semakin komplek, permasalahan itu harus dihadapi umat Islam
yang menuntut adanya jawaban penyelesaiannya dari segi hukum Islam. Kalau hanya
semata mengandalkan pendekatan dengan cara atau metode lama (konvesional) yang
digunakan oleh ulama terdahulu untuk menghadapinya, mungkin tidak akan mampu
menyelesaikan semua permasalahan tersebut dengan baik (tepat). Karena itu, si
mujtahid harus mampu menemukan pendekatan atau dalil alternatif di luar
pendekatan lama. Oleh karena itu kecendrungan untuk menggunakan istihsan akan
semakin kuat karena kuatnya dorongan dari tantangan persoalan hukum yang
berkembang dalam kehidupan manusia yang semakin cepat berkembang dan semakin
kompleks.[13][29] Dengan menggunakan dasar istihsan, kita
dapat menghadapi masalah perbankan yang telah
menjadi masalah yang sangat penting dalam masalah ekonomi.
Permasalahannya ialah jika seseorang mendepositokan uangnya di bank, bolehkah ia menerima bunga
depositonya? Apakah bunga deposito itu sama. dengan riba? Ketika kita bertanya
kepada ulama yang, dari golongan apa saja. Ada tiga kemungkinan jawaban: boleh,
tidak boleh, tidak tahu. Anehnya bila golongan yang ditanya --Muhammadiyah,
Persis, NU jawabannya satu. Semua golongan itu sepakat (ijma') untuk menyimpan
uangnya di bank dan memanfaatkan bunganya, tentu saja bagi kepentingan umat
Islam. Bila diminta fatwa lisan atau tulisan, verba non acta, sekali
lagi jawabannya akan beragam. Kebanyakan di antara umat Islam masih belum
mendapat jawaban yang tegas dan memuaskan.
Ulama yang ditanya itu memang mengalami kesulitan dalam menetapkan status
hukumnya. Deposito dan bunganya tidak dikenal di zaman Rasulullah saw. Mereka
tidak menemukan nash --teks al-Qur'an atau Hadits-- yang menerangkan ketentuan
hukum untuk deposito. Ada memang ketentuan tentang riba, tapi apakah riba sama
dengan bunga deposito? Kesulitan seperti itu telah dihadapi para ulama sepanjang sejarah. Yang
kita sebut syari'at pada mulanya hanya menyangkut masalah keluarga, perdagangan
yang sederhana dan hukum pidana. Ketika Islam bertemu dengan
peradaban-peradaban lain, apa yang tercakup dalam syari'at menjadi lebih luas.
Permasalahan lain yang yang membutuhkan
istihsan pada saat ini seperti Arisan, Koperasi, Transaksi lewat ATM,
menanam investasi, Demokrasi dan sebagainya.
2. Maslahatul Mursalah
a.
Macam-macam maslahah
Penunjukkan
manusia sebagai khalifah di muka bumi pada hakikatnya adalah demi kemaslahatan
hidup manusia itu sendiri. Kemaslahatan tersebut haruslah diciptakan guna
terlaksananya tugas dan peranan manusia baik sebagai mahluk individu, sosial
maupun sebagai hamba Tuhan.
Sebelum membahas
tentang Maslahah Mursalah, perlu dikenal terlebih dahulu macam-macam maslahah.
Karena sesungguhnya Maslahah Mursalah adalah salah satu bentuk dari maslahah.
Dilhat dari
berbagai segi, kemaslahatan atau maslahah terbagi kepada beberapa kategori:
1) Dari segi kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum, maslahah
ada tiga macam, yaitu:[14][1]
Tiga bentuk maslahah
tersebut, secara
berurutan
menggambarkan
tingkatan peringkat kekuatannya, yang kuat adalah
maslahah dharuriyah, kemudian maslahah
hajiyah,
dan
berikutnya
adalah
maslahah tahsiniyah. Dharuriyah yang lima
itu
juga
berbeda tingkat
kekuatannya,
yang
secara
berurutan adalah; agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta. Perbedaan tingkat
kekuatan ini terlihat bila terjadi perbenturan kepentingan antara sesamanya
dalam hal ini harus didahulukan dharuri atas
haji dan didahulukan haji atau tahsini.
b)
Maslahah al-khashshah [20][7]
3)
Dari segi
keberadaan/eksistensinya maslahah terklasifikasi kepada tiga bentuk.
a) Maslahah Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang diakui dalam
syari’ah.[21][8] (ditunjukkan dalil nash) contoh,
kemaslahatan yang dihasilkan oleh pernikahan yang sah adalah supaya hidup
sakinah, memperoleh keturunan yang shalih, menambah populasi muslim yang bisa
melanjutkan eksistensi keislaman, dan lain-lain.
b)
Maslahah Mulghah, yaitu kemaslahatan yang bertentangan dengan syariat, contoh, demi
mencapai kemaslahatan perkawinan di atas, seseorang memperkosa setiap wanita,
menikahi perempuan menggunakan ilmu pelet, atau poliandri.
c)
Maslahah Mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak ditentukan nash tetapi ia juga tidak
bertentangan, kepentingan yang ada di dalamnya seolah-olah diabaikan oleh
syari’ah dan dibiarkan tanpa batasan maupun ketentuan [22][9]. Contoh, untuk melindungi identitas
pernikahan, menjaga identitas keluarga juga keturunan dikeluarkanlah Akte
Nikah.
b. Pengertian maslahah mursalah
1) Menurut bahasa
Secara etimologis “Maslahah Mursalah”
terdiri atas dua suku kata yaitu maslahah dan mursalah. Al maslahah adalah bentuk mufrad dari al mashalih. [23][10]
Maslahah berasal dari kata أصلح dengan penambahan “alif” di
awalnya yang secara arti kata berarti “baik” lawan kata dari “buruk” atau “rusak”
adalah mashdar
dengan
arti
kata
shalāh
yaitu
“manfaat” atau “terlepas dari padanya kerusakan.” [24][11]
Kata maslahah
inipun
telah
menjadi bahasa
Indonesia
yang berarti “Sesuatu yang mendatangkan kebaikan“.[25][12] Adapun pengertian maslahah
dalam bahasa
Arab berarti “perbuatan-perbuatan yang mendorong
kepada
kebaikan manusia”. Dalam
arti yang umum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia,
baik dalam arti menarik atau menghasilkan
seperti
menghasilkan keuntungan atau ketenangan; atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kemudharatan atau kerusakan. Jadi, setiap
yang mengandung manfaat patut disebut maslahah.[26][13]
Sedangkan kata al-Mursalah adalah isim maf’ul (objek) dari fi’il
madhi (kata dasar) dalam bentuk tsulasi (kata dasar yang tiga huruf)
yaitu رسل dengan penambahan “alif” di pangkalnya, sehingga
menjadi ا رسل, yang
berarti “terlepas” atau “bebas” (dari kata muthlaqah).
Bila kata “maslahah”
digabungkan dengan “mursalah”, maka secara bahasa berarti “kemaslahatan
yang terlepas/bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya
dilakukan”.[27][14
2)
Pengertian secara istilah
Maslahah
mursalah menurut Imam Malik sebagaimana hasil analisis Al-Syatibi, adalah suatu
maslahah yang sesuai dengan tujuan, prinsip dan dalil-dalil syara yang
berfungsi untuk menghilangkan kesempitan, baik yang bersifat dharuriyat
(primer) maupun hajjiyat (sekunder).
Menurut
Abu Nur Zuhair, Maslahah Mursalah adalah suatu sifat yang sesuai dengan hukum,
tapi belum tentu diakui atau tidaknya oleh syara.
Menurut
Abu Zahrah, maslahah mursalah adalah maslahah yang sesuai dengan maksud maksud
pembuat hukum (Allah) secara umum, tapi tidak ada dasar yang secara khusus
menjadi bukti diakui atau tidaknya.
Menurut
al-Ghazali, maslahah mursalah adalah suatu metode istidlal (mencari dalil) dari
nash syara yang tidak merupakan dalil
tambahan terhadap nash syara, tapi ia tidak keluar dari nash syara.[28][15]
Muhammad
Muslehuddin mengartikan maslahah mursalah adalah kepentingan bersama
yang tidak terbatas, atau kepentingan yang tidak ada ketentuannya. hal ini
berangkat dari teori Imam Malik bahwa konsep syari’ah itu ada untuk kepentingan
bersama, maka sesuatu yang memberikan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan
bersama adalah merupakan salah satu sumber syariah. Sumber baru inilah yang
dinamakan al maslahah al mursalah.[29][16]
Walaupun
para ulama berbeda-beda dalam memandang maslahah mursalah, hakikatnya adalah
satu, yaitu setiap manfaat yang didalamnya terdapat tujuan syara secara umum,
namun tidak terdapat dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya.[30][17]
Hal
yang membedakan antara Qiyas dan Maslahah mursalah adalah Qiyas berangkat dari
illat (alasan utama suatu nash) sedangkan maslahah mursalah berangkat dari
hikmah. Hikmah adalah perbuatan yang arif yang mempunyai manfaat syari’ah
secara sosial. Abdul Wahab Khallaf
memberi contoh simpel yang berkaitan dengan keringanan mengqadla shaum ramadhan
pada bulan lain jika shafar atau sakit. Kondisi Shafar dan sakit adalah illat
sedangkan keringanan dari sebuah kesulitan adalah hikmah. [31][18]
Maslahah mursalah dalam beberapa literatur
ada yang menyebutnya “munasib mursal”, juga ada yang menamainya dengan “al-Istishlah” dan “al-isti’dal al-mursal”.
Hal ini
akan lebih jelas lagi jika memperhatikan kemaslahatan yang berhubungan dengan
pembuatan akte nikah. Yaitu (1) Sah tidaknya sebuah ikatan
perkawinan adalah dengan ditetapkan atau dikeluarkannya akta nikah. Proses ini
disebut al-Istishlah (menggali dan menetapkan maslahah) istilah ini
digunakan al Ghazali dalam kitabnya al-Mustasyfa, sedangkang al-Syatibi
dalam al-Muwafaqat menyebutnya dengan istilah al-isti’dal al-mursal. (2) Akte Nikah mengandung tujuan menjaga status keturunan, tetapi sifat
kesesuaian ini tidak ditunjukkan oleh dalil khusus, maka hal ini disebut al
manasib al mursal (kesesuaian dengan tujuan syara’ yang terlepas dari dari
dalil syara’ yang khusus). Istilah ini yang digunakan oleh Ibnu Hajib dan Qadhi
al-Baidhawi. (3) Akte nikah pada masa sekarang sangat penting dimiliki
karena mengandung berbagai kemaslahatan, tetapi kemaslahatan tersebut tidak
didasarkan pada dalil yang menunjukkan pentingnya pembuatan akta nikah, maka
dari sisi ini bisa disebut al maslahah al mursalah (maslahah yang
terlepas dari dari dalil khusus, tetapi sejalan dengan petunjuk-petunjuk umum
syari’at Islam). [32][19]
c.
Syarat-syarat
maslahah
mursalah
Sejalan dengan pengertiannya, maka syarat umum maslahah
mursalah adalah ketika tidak ditemukan nash sebagai bahan rujukan. Selanjutnya
Imam Malik mengajukan syarat-syarat khususnya yaitu, :[33][20]
1) Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang
berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan syari’at (maqashid as-syari’ah).
Dengan adanya persyaratan ini berarti
maslahat tidak boleh menegaskan sumber dalil yang lain, atau bertentangan
dengan dalil yang qat’iy. Akan tetapi harus sesuai dengan maslahat-maslahat
yang memang ingin diwujudkan oleh syari’. Misalnya, jenis maslahat itu tidak
asing, meskipun tidak diperkuat dengan adanya dalil khas.
2) Maslahat itu harus masuk akal (rationable), mempunyai sifat-sifat yang
sesuai dengan pemikiran yang rasional, dimana seandainya diajukan kepada
kelompok rasionalis akan dapat diterima.
3) Penggunaan dalil maslahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan
yang terjadi (raf’u haraj lazim). Dalam pengertian, seandainya maslahat
yang dapat diterima akal itu tidak diambil, niscaya manusia akan mengalami
kesulitan. Sebagaimana Firman Allah SWT. dalam QS. al-Hajj : 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ
فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (78)
Terjemahnya:
Dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
Dalam QS. al-Baqarah:185:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر..
Terjemahnya:
Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”
Syarat-syarat di atas adalah syarat-syarat yang masuk
akal yang dapat mencegah penggunaan sumber dalil ini (maslahah mursalah)
terserabut dari akarnya (menyimpang dari esensinya) serta mencegah dari
menjadikan nash-nash tunduk kepada hukum-hukum yangdipengaruhi hawa nafsu dan
syahwat dengan Maslahah Mursalah.
d.
Lapangan (objek) maslahah mursalah
Lapangan atau ruang
lingkup penerapan maslahah mursalah selain
yang berlandaskan pada hukum syara secara umum, juga harus diperhatikan adat
dan hubungan antara satu manusia dengan yang lainnya, dengan kata lain maslahah mursalah hanya
meliputi kemaslahatan yang berhubungan dengan
muamalah[34][21].
Sedangkan masalah ibadah
bukanlah termasuk dalam lapangan tersebut. Alasannya karena maslahah mursalah didasarkan pada pertimbangan
akal tentang baik buruk suatu masalah, sedangkan akal tidak dapat melakukan hal itu untuk masalah ibadah.
Segala bentuk perbuatan
ibadah ta’abuddi dan tawqifi, artinya kita hanya mengikuti secara apa adanya sesuai dengan petunjuk syar’i dalam
nash, dan akan sama sekali tidak dapat mengetahui kenapa demikian. Misalnya mengenai
shalat dhuhur empat rakaat dan dilakukan setelah tergelincir matahari, tidak dapat dinilai
akal apakah itu baik atau buruk.
Di luar
wilayah ibadah, meskipun diantaranya
ada yang tidak
dapat diketahui alasan hukumnya,
namun secara umum bersifat
ta’aqquli (rasional) dan oleh karenanya dapat dinilai baik dan buruknya
oleh akal. Umpamanya minum khamr itu adalah buruk karena merusak akal; penetapan sanksi atas pelanggar hukum itu baik karena dengan begitu umat bebas dari kerusakan
akal yang dapat mengarah
pada tindak kekerasan. [35][22]
Adapun mengenai penerapan maslahah
mursalah dapat dilihat antara lain pada contoh-contoh berikut ini:
1) Perbuatan para sahabat
memilih dan mengangkat
Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama
pengganti nabi untuk memimpin
umat dalam meneruskan tugas imamah
dan da’wah, menjaga, mengembangkan
dan mempertahankan berlakunya syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw
seorang khalifah sangat dibutuhkan
pada saat itu, dan ini merupakan suatu maslahat yang sangat besar, namun hal ini tidak
ditemukan dalil khusus dari teks
syariat yang membenarkan atau menyuruh atau membatalkannya (melarang).
2) Sahabat Utsman bin Affan mengumpulkan al-Quran kedalam
beberapa mushaf. Padahal
hal ini tak pernah dilakukan dimasa Rasulullah SAW. Alasan yang mendorong
mereka malakukan pengumpulan pengumpulan itu tidak lain
kecuali semata-mata maslahat, yaitu menjaga al-Quran dari kepunahan atan kehilangan
kemutawatirannya karena meninggalnya sejumlah besar hafidz dari generasi sahabat. [36][23]
3) Produk-produk hukum
para
Ulama saat ini, maka akan didapatkan bahwa produk-produk hukum
tersebut banyak dilandasi pertimbangan maslahah mursalah, seperti fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, misalnya, fatwa tentang keharusan “sertifikat
halal”
bagi
produk makanan,
minuman dan kosmetik.
Majelis
Ulama Indonesia melalui lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik (LP-POM MUI) berupaya
melakukan penelitian terhadap produk makanan,
minuman, obat-obatan dan kosmetik yang diproduksi oleh suatu pabrik untuk dipasarkan. Hal yang seperti ini tidak pernah ada teks nash yang
menyinggungnya secara
langsung, namun dilihat dari ruh syariat sangat baik sekali dan hal ini merupakan langkah positif dalam melindungi umat Islam dari
makanan minuman, obat-obatan serta kosmetika yang tidak halal untuk dikonsumsi, dan
masih
banyak lagi hal yang lainnya.
4)
Begitu pula dengan hal bunga
bank, tidak disebutkan
hukumnya dalam al Quran dan
al-Hadits. Mayoritas ulama menetapkan bunga bank itu haram untuk mengqiyaskan kepada riba karena menurut
mereka unsur tambahan yang menjadi illat haramnya riba juga terdapat
pada bunga bank.
Dalam kehidupan modern sekarang ini, bank sudah merupakan
suatu hal yang sangat dibutuhkan masyarakat. Bank dengan segala konsekuensinya telah menjadi
bagian dari kehidupan
masyarakat modern
yang tidak mungkin dipisahkan
lagi. Praktek perbankan
yang ada sekarang
ini dapat menjadi sarana tolong-menolong sesama umat manusia karena
hampir semua masyarakat modern saat
ini berkepentingan dengan bank, baik untuk menjadi
meminjam uang, menabung, membayar rekening listrik, telepon, uang kuliah, transfer uang, bahkan untuk mengirimkan
bantuan berupa
uang
untuk korban-korban bencana alam yang akhir-akhir ini sering menimpa
negara kita. Dan hampir semua
orang
telah
merasakan manfaat dalam berhubungan dengan bank.
Mereka yang meminjam uang merasa
mendapatkan
kemudahan dari bank demikian juga mereka yang
mempunyai
uang, dapat menabung di bank dan mendapatkan keuntungan yang wajar berupa bunga dari uang tabungannya dan tentu saja, rasa aman.
Kalaupun ada sebagian umat
yang merasa kurang nyaman dengan bank konvensional dengan
bunganya, masih ada jalan keluarnya, yaitu
bank syariah yang saat
ini mulai menjamur
dan menjadikan bagi hasil
sebagai pengganti bunga, dengan
segala
fasilitas yang
tidak
kalah lengkap dengan bank konvensional.
Dalam keadaan
demikian, fuqaha meninggalkan hukum yang dihasilkan oleh qiyas dan
menetapkan hukum
lain dengan menggunakan metode maslahah mursalah. Praktek perbankan
yang tidak mengandung
zhulum malahan menjadi
sarana untuk saling tolong menolong
sesama manusia dan hal ini
sangat sesuai dengan maqashid syariah ammah.
5) Kesaksian anak-anak yang belum
baligh atas dasar kemaslahatan dapat
dipertimbangkan oleh hakim dalam satu
perkara, walaupun tidak ada ketetapan
syara’. Syariat hanya mengisyaratkan bahwa kesaksian hanya sah dari seorang yang
dewasa. Kasus-kasus
penganiayaan yang terjadi dikalangan anak-anak,
yang sulit mencari persaksian orang dewasa, maka dalam
hal ini persaksian anak-anak dapat menjadi bahan pertimbangan.
6) Pada penjelasan
pasal 7 UU No.1 tahun 1974 disebutkan “untuk menjaga kesehatan suami isteri dan
keturunan, perlu diterapkan batas-batas umur untuk perkawinan” [37][24]
. Dalam KHI pasal 15 disebutkan bahwa penetapan batas usia nikah minimal 19
tahun laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan ditujukan untuk kemaslahatan
keluarga dan rumahtangga [38][25]. Sebagaimana kita tahu tiadak ada nash
yang mewajibkan atau pun melarang umat islam menikah pada usia tertentu.
7) Penguasaan
barang tambang oleh negara yang ditetapkan dalam UU No. 11 tahun 1967 tentang
pokok Pertambangan, pada hakikatnya demi tercapainya kemaslahatan. Pemerintah
sebagai pengendali umat berkewajiban menggunakan barang tambang sebaik-baiknya
bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia [39][26]. Dalam sebuah Hadist ahad riwayat Abu
Dawud disebutkan bahwa Rasul SAW melarang kepemilikan sumber garam di Ma’rab
oleh peorangan atau individu, sebagaimana pada hadits riwayat Abu Dawud yang
lain, bahwa setiap umat memiliki hak yang sama terhadap air, api dan rumput.
Pada kedua nash tersebut jelas ada pelarangan monopoli barang tambang oleh
perorangan atau individu, tetapi tidak disebutkan kebolehan ataupun larangan
monopoli barang tambang oleh negara/pemerintah [40][27].
Bila diperhatikan produk-produk hukum yang dihasilkan oleh para
sahabat,para ulama
dan pemerintah Indonesia semuanya adalah
merupakan hasil
ijtihad dengan pertimbangan maslahah
mursalah meskipun mereka tidak menggunakan istilah tersebut.
e.
Pro kontra dan pendapat ulama terhadap maslahah
mursalah
Para ulama yang pro terhadap maslahah mursalah
diantaranya Imam Malik, Imam Hanbali dan al-Syatibi dengan argumen sebagai
berikut :[41][28]
1)
Adanya Takrir (pengakuan) Nabi atas
penjelasan Muaz ibn Jabal yang akal menggunakan ijtihad bi al-ra’yi bila tidak
menemukan ayat Qur’an dan Sunnah untuk menyelesaikan sebuah kasus hukum.
Penggunaan ijtihad ini mengacu pada penggunaan daya nalar atau suatu yang
dianggap maslahah. Nabi sendiri waktu itu tidak membebaninya untuk mencari
dukungan nash.
2)
Adanya amaliyah dan praktek di jaman sahabat
yang walaupun saat itu belum ada istilah maslahah mursalah, tetapi merupakan
suatu keadaan yang sudah diterima bersama tanpa saling menyalahkan. Seperti,
pengangkatan Abu Bakar sebagai Khalifah pertama. Memerangi orang yang tidak
membayar zakat, pencetakan mata uang, dan keputusan tidak memberi hak zakat
kepada muallaf pada jaman Umar ibn Khattab. Penyatuan cara baca (qira’at)
Qur’an dan pemberlakuan adzan dua kali jaman Ustman ibn Affan.
3)
Suatu maslahah bila telah nyata
kemaslahatannya dan telah sejalan dengan maksud pembuat hukum (syari’), maka
menggunakan maslahah tersebut berarti telah memenuhi tujuan syar’i, meskipun
tidak ada dalil khusus yang mendukungnya.
4)
Bila dalam keadaan tertentu untuk
menetapkan hukum tidak boleh menggunakan metoda maslahah mursalah, maka akan
menempatkan umat dalam kesulitan. Padahal Allah sendiri menghendaki kemudahan
dan menjauhkan kesulitan untuk hamba-Nya sebagaimana al-baqarah ayat 185. Nabi
pun menghendaki umatnya menempuh cara yang lebih mudah dalam kehidupannya.
Sebagaimana disebutkan Abu Zahrah, Imam Malik dan
golongan Hanbali menerima maslahah mursalah sebagai sumber hukum selama
memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Sebab pada hakekatnya,
keberadaan maslahat adalah dalam rangka merealisasikan maqasid as-Syar’i
(tujuan-tujuan syar’i), meskipun secara langsung tidak terdapat nash yang
menguatkannya.[42][29]
Sedangkan para ulama yang kontra atau menolak maslahah
mursalah sebagai metode ijtihad diantaranya Imam Syafi’i, al-Ghazali dan para
pengikutnya yang cenderung lebih menggunakan qiyas sebagai metoda ijtihad.
Alasan utamanya adalah di dalam semua nash al-Qur-an dan Sunnah sudah
terkandung segala kemaslahatan bagi umat manusia. Jika terjadi permasalahan
yang baru, para ulama tinggal meng-qiyas-kannya saja. Sebaliknya jika
ada satu saja maslahah yang tidak terkandung dalam nash Qur’an dan Sunnah, maka
artinya risalah yang dibawa Muhammad SAW itu tidak sempurna atau tidak lengkap.
Dan ini tentu saja bertentangan dengan al-Maidah ayat 3.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ
لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (3)
Terjemahnya:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai
Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Maidah: 3)
Dari urain
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak seorang pun yang menyangkal bahwa syariat Islam
itu dimaksudkan untuk
kemaslahatan umat
manusia. Syariat itu membawa manusia kepada kebaikan dan kebahagiaan serta mencegah
kejahatan dan menolak kebinasaan.
Pokok
dan prinsip
kemaslahatan tersebut sudah digariskan dalam
teks syariat dengan lengkap dan telah berakhir sejak wafat Nabi Muhammad
SAW. Alat dan cara untuk memperoleh
kemaslahatan itu berkembang dan beraneka ragam seirama dengan perkembangan sejarah dan peradaban manusia itu sendiri. Kemaslahatan
hidup manusia yang ada hubungannya dengan situasi dan kondisi di zaman Nabi,
langsung mendapat
pengakuan dan pengesahan dari teks syari kalau itu dibenarkan, dan dibatalkan kalau tidak dibenarkan. Maslahah yang dibatalkan berarti tidak dianggap sebagai maslahat oleh
syariah.
Yang menjadi
masalah adalah kemaslahatan yang dirasakan atau dialami
orang setelah Nabi wafat,
sedangkan
teks
syariat
tidak
pernah
menyinggung masalah yang seperti
itu. Inilah lapangan
penggunaan maslahah
mursalah yaitu kemaslahatan
hidup manusia menurut
yang dialami dan dirasakan oleh manusia itu sendiri yang tidak dapat diqiyaskan pada maslahat yang
pernah dibenarkan atau
dibatalkan oleh teks syariat (nash).
3.
Istishab
a.
Pengertian istishab
1) Istishab menurut etimologi berasal dari kata
istishaba dalam sighat istif’al(اِسْتِفْعَالِ) yang bermakna: اِسْتِمْرَارُ الصَّحَبَهْ. Kalau kata الصَّحَبَهْ diartikan dengan sahabat atau
teman dan اِسْتِمْرَارُ
diartikan
selalu atau terus menerus, maka istishab secara lughawi artinya selalu menemani
atau selalu menyertai. Atau
diartikan dengan minta bersahabat, atau membandingkan sesuatu dan
mendekatkannya, atau pengakuan adanya perhubungan atau mencari sesuatu yang ada
hubungannya. Dan disebutkan juga bahwa istishab berasal dari kata shuhbah
artinya “menemani atau menyerta”, dalam artian menurut kebersamaan atau “terus
menerusnya bersama”.sebagaimana yang dikatakan oleh para ahli bahasa dengan
mengatakan:
كُلُّ شَيْءٍ لَازَمَ شَيْئَا فَقَدْ اِسْتِصْحَبَه
Artinya:
Segala sesuatu yang menetapi pada sesuatu, maka ia menemani atau
menyertainya.
Dari pengertian yang lain, menurut bahasa perkataan
Istishab diambil dari perkataan إسْتٍصْحَبْتُ مَاكَانَ
فٍى الْمَاضٍ.“saya membawa serta apa yang telah ada waktu yang
lampau sampai sekarang”.
2) Menurut Istilah
Usul, Istishhab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang
telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah
kedudukan hukum tersebut. Atau
dengan perkataan lain; Istishhab ialah menganggap hukum sesuatu soal yang telah
ada menyertai tetap soal tersebut, sampai ada dalil yang memutuskan adanya
penyertaan tersebut.
Kalau sesuatu dalil syara` menetapkan adanya sesuatu
hukum pada suatu waktu yang telah lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk
seterusnya, maka hukum tersebut tetap berlaku, tanpa diragukan lagi. Seperti
firman Allah:“Jangan kamu terima persaksian mereka selamanya.”. Akan tetapi
kalau dalil tersebut hanya menetapkan adanya hukum saja, pada waktu yang telah
lampau, tanpa menyinggung-nyinggung tetap berlakunya, maka apakah hukum
tersebut dianggap telah berlaku atau tidak?
Pengertian istishab menurut istilah lebih lanjut ditemukan
beberapa redaksi dari para ahli, diantaranya
adalah:
a)
Imam al-
Asnawy:
اَنَّ اْلِإسْتِصْحَابَ عِبَارَةٌ عَنِ اْلحُكْمِ يُثْبِتُوْنَ اَمْرًا
فِى الزَّمَانِ الثَّانِى بِنَاءً عَلَى ثُبُوْتِهِ فِى الزَّمَانِ الأَوَّلِ
لِعَدَمِ وُجُوْدِ مَايَصْلُحُ ِللتَّغَيُّر
Artinya :
Istishab adalah
melanjutkan berlakunya hukum yang sudah ada dan sudah ditetapkan ketetapan
hukumnya, lantaran sesuatu dalil sampai ditemukan dalil lain yang mengubah
ketentuan hukum tersebut.
b) Istishab diartikan Hasby Ash-Shiddiqy dengan:
اِبْقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ
لِانْدَامِ اْلُمغَيِّرِ (اِعتِقَادُ كَوْنِ الشَّئِ فِى اْلمَاضِى اَوِ
الْحَاضِر (يُوْجِبُ ِظَنَّ ثُبُوْتِهِ فِى اْلحَالِ اَوِاْلإِسْتِقْبَاِلِ.
Artinya :
Mengekalkan apa
yang telah ada atas keadaan yang telah ada, karena tidak ada yang mengubah hukum,
atau karena sesuatu hal yang belum diyakini.
c)
Menurut Ibnu Qayyim, istishab adalah menyatakan tetap
berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum
adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Menurut Asy
Syatibi,istishab adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yang
lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.
d)
Istishab menurut Al Ghazali adalah berpegang pada dalil
akal atau syara`, bukan didasarkan karena tidak mengetahui adanya dalil, tetapi
setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada dalil
yang mengubah hukum yang telah ada. Atau tetap berpegang kepada hukum yang
telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum
tersebut, atau menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil
yang mengubah ketetapan hukum itu.
e)
Dari
pengertian yang lain juga disebutkan, istishab berasal dari bahasa Arab ialah:
pengakuan adanya perhubungan. Sedangkan dari kalangan ulama` (ahli) ushul fiqih
Istishab menurut istilah adalah menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan
keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan
tersebut. Atau menetapkan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu dan masih tetap
pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahannya.
Dari
beberapa pengertian di atas, maka dapat ditarik sebuah ikhtisar bahwa istishab adalah:
(1) Segala hukum yang telah ditetapkan
pada masa lampau, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau
telah ada yang mengubahnya. Contohnya adalah sebagai berikut: Seseorang yang mulanya
ada wudhu, kemudian datang was-was dalam hatinya, bahwa boleh jadi dia telah
mengeluarkan angin yang membatalkan wudhunya. Dalam kondisi begini, hendaklah
ia menetapkan hukum semula, yaitu ada wudhu. Dan was-was yang datang belakangan
itu, tidak boleh mengubah hukum yang semula.
(2) Segala hukum yang ada pada
masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.
Contohnya, telah terjadi perkawinan antara laki-laki A
dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat berjauhan
selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu, maka B ingin kawin dengan
laki-laki C. dalam hal ini, B belum
dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum
ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah.
b.
Macam-
Macam Istishab
Para
ulama ushul Fiqih mengemukakan bahwa istishab itu ada lima macam, Yaitu:
1)
Istishab hukm al- ibahah al ashliyah. Maksudnya, menetapkan
hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh, selama belum ada dalil
yang menunjukkan keharamannya. Contohnya: seluruh pepohonan yang ada di hutan merupakan milik
bersama manusia dan masing-masing berhak menebang dan mengambil manfaatkan
pohon dan buahnya, sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa hutan itu telah
menjadi milik orang.
2)
Istishab Al-Bara`at Al Ashliyat. Yaitu kontinuitas hukum
dasar ketiadaan berdasarkan argumentasi rasio dalam konteks hukum-hukum syar’i.
Maksudnya memberlakukan kelanjutan status ketiadaan dengan adanya peniadaan
yang dibuat oleh akal lantaran tidak adanya dalil syar’i yang menjelaskannya.
Dalam objektivitasnya, istishab tersebut bereferensi kepada hukum akal dalam
hukum ibadah atau baraatul ashliyah (kemurnian menurut aslinya). Akal
menetapkan bahwa dasar hukum pada segala yang diwajibkan adalah dapat
diwajibkan sesuatu, kecuali apabila datang dalil yang tegas mewajibkannya. Contoh:
hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang
membatalkannya.
3)
Istishab Al-‘Umumi. Istishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang
mengkhususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil yang naskh
(yang membatal-kannya). Suatu nash yang umum mencakup segala yang dapat dicakup
olehnya sehingga datang suatu nash lain yang menghilangkan tenaga pencakupannya
itu dengan jalan takhsish. Atau sesuatu hukum yang umum, tidaklah dikecualikan sesuatupun
daripadanya, melainkan dengan ada suatu dalil yang khusus. Contohnya: kewajiban
puasa di Bulan Ramadhan yang berlaku bagi umat sebelum Islam, tetap wajib wajib
bagi umat Islam (QS.Al-Baqarah : 183) selama tidak ada nash lain yang
membatalkannya.
4)
Istishab An-Nashshi (Istishab Maqlub/Pembalikan). Yaitu istishab pada
kondisi sekarang dalam menentukan status hukum pada masa lampau, sebab istishab
pada bentuk-bentuk sebelumnya, merupakan penetatapan sesuatu pada masa kedua
berdasarkan ketetapannya pada masa pertama lantaran tidak ditemukannya dalil
secara spesifik. Urgensinya, dalam suatu dalil (nash) terus-menerus berlaku
sehingga di-nasakh-kan oleh sesuatu nash, yang lain. Contoh: kasus adanya
seseorang yang sedang dihadapkan pertanyaan, apakah Muhammad kemarin berada di
tempat ini?,padahal kemarin ia benar-benar melihat Muhammad disini. Maka ia
jawab, benar ia berada disini kemarin.
5)
Istishab Al-Washfi
Ats-Tsabiti.
Sesuatu yang telah diyakini adanya, atau tidak adanya masa yang telah lalu,
tetaplah hukum demikian sehingga diyakini ada perubahannya. Istishab ini disebut pula dengan istishabul madhi bilhali, yakni menetapkan hukum yang
telah lalu sampai kepada masa sekarang. Yaitu istishab terhadap hukum yang
dihasilkan dari ijma’ dalam kasus yang dalam perkembangannya memicu terjadinya
perselisihan pendapat. Contoh: Kasus orang yang bertayamum, dalam pertengahan
shalat melihat air. Menurut ijma’ ditetapkan shalatnya tidak batal, keabsahan
shalat itu ditentukan sebelum melihat air. Hal ini menunjukkan pula pada
keberlanjutan ketetapan hukum, sampai ditemukan adanya dalil yang menunjukkan
batalnya penetapan tersebut.
c.
Kedudukan
Istishab Sebagai Sumber Hukum Islam
Para Ulama
Ushul Fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan Istishab ketika tidak ada dalil
syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi.
1)
Menurut mayoritas mutakallimin (ahli
kalam), istishab tidak bisa dijadikan dalil.Karena hukum yang ditetapkan pada
masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada
masa sekarang dan yang akan datang. Istishab bukanlah dalil, karenanya
menetapkan hukum yang ada pada masa lampau berlangsung terus untuk masa yang
akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini sama sekali
tidak dibolehkan dalam syara’.
2)
Menurut mayoritas ulama Hanafiah,
khususnya mutaakhirin, istishab bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum
yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang
akan datang, tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada. Alasan mereka,
seorang mujtahid dalam meneliti hukum suatu masalah yang sudah ada, mempunyai
gambaran bahwa hukumnya sudah ada atau sudah di batalkan. Akan tetapi ia tidak mengetahui
atau tidak menemukan dalil yang menyatakan bahwa hukum itu sudah dibatalkan.
Dalam kaitan ini, mujtahid tersebut harus berpegang kepada hukum yang sudah
ada, karena ia tidak mengetahui adanya dalil yang membatalkan hukum itu. Namun
penetapan ini hanya berlaku pada kasus yang sudah ada hukumnya dan tidak
berlaku bagi kasus yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya, istishab
hanya bisa dijadikan hujjah untuk mempertahankan hukum yang sudah ada, selama
tidak ada dalil yang membatalkan hukum itu, tetapi tidak berlaku untuk
menetapkan hak yang baru muncul.
3)
Ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah,
Zhahiriyah dan Syiah berpendapat bahwa istishab bisa dijadikan hujjah secara
mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada dalil yang
mengubahnya. Alasannya adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu,
selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik secara qath’i maupun zhanni, maka
semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena di duga keras
belum ada perubahan. Alasan yang menunjukkan berlakunya syari’at di zaman
Rasulullah Saw sampai hari kiamat adalah menduga keras berlakunya syariat itu
sampai sekarang, tanpa ada dalil yang menasakh-kannya.
d.
Kaidah-kaidah Istishab
Para ulama fiqih
menetapkan beberapa kaidah umum yang didasarkan kepada istishab, diantaranya
adalah:
الاصل بقاء ما كان
على ما كان حتى يثبت ما يغيره
Artinya:
Pada dasarnya
seluruh hukum yang sudah ada dianggap berlaku terus sampai ditemukan dalil yang
menunjukkan hukum itu tidak berlaku lagi.
Contohnya: adalah kasus orang yang hilang di atas.
الاصل فى الأشياء
الأباحة
Artinya:
Pada dasarnya dalam hal-hal yang sifatnya
bermanfaat bagi manusia hukumnya adalah boleh dimanfaatkan.
Melalui kaidah ini, maka seluruh akad dianggap
sah, selama tidak ada dalil yang menunjukkan hukumnya batal; sebagaimana juga
pada sesuatu yang tidak ada dalil syara’yang melarangnya, maka hukumnya adalah
boleh.
اليقين لايزال
بالسك
Artinya:
Suatu keyakinan
tidak bisa dibatalkan oleh sesuatu yang diragukan.
Melalui kaidah ini, maka seseorang yang telah berwudu,
apabila merasa ragu akan wudunya itu apakah telah batal atau belum, maka ia
harus berpegang kepada keyakinanya bahwa ia telah berwudu, dan wudunya tetap
sah. Tetapi ulama Malikiyah
melakukan pengecualian dalam masalah shalat. Menurutnya
apabila keraguan tersebut berkaitan dengan shalat, maka kaidah ini tidak
berlaku. Oleh sebab itu, apabila seseorang ragu dalam masalah wudunya, maka ia
wajib berwudu kembali.
الأصل فى الذ مة
البراءة من التكاليف والحقوق
Artinya:
Pada dasarnya
seseorang tidak dibebani tanggung jawab sebelum adanya dalil yang menetapkan
tanggung jawab seseorang.
Oleh sebab itu, seseorang tergugat dalam kasus apapun
tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang kuat dan
meyakinkan bahwa ia bersalah.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa istishhab ialah
melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena
sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain; Istishhab ialah
menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada menyertai tetap soal tersebut,
sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut. Kalau sesuatu
dalil syara` menetapkan adanya sesuatu hukum pada sesuatu waktu yang telah
lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk seterusnya, maka hukum tersebut
tetap berlaku.
4. Urf (adat istiadat)
a. Pengertian ‘urf
Kata ‘urf secara
etimologis berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”.
Sedangkan secara terminologis
adalah:
ما أفله المجتمع واعتاده وسار عليه
فى حياته من قول أو فعل.
Artinya:
Sesuatu
yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaaan dan
menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.
Istilah ‘urf dalam
pengertian tersebut sama dengan pengertian istilah al-‘adah (adat
istiadat). Contoh ‘urf berupa perbuatan atau kebiasaan di satu
masyarakat dalam melakukan jual beli kebutuhan ringan sehari-hari seperti
garam, tomat, dan gula, dengan hanya menerima barang dan menyeerahkan harga
tanpa mengucapkan ijab dan kabul. Sedangkan contoh ‘urf berupa
perkataan, seperti kebiasaan di atu masyarakat untuk tidak menggunakan kata al-lahm
(daging) kepada jenis ikan. Kebiasan-kebiasaan seperti itu, menjadi bahan
pertimbangan ketika akan menetapkan hukum dalam masalah-masalah yang tidak ada
ketegasan hukumnya dalam al-Qur'an dan sunnah.
b. Macam-macam ‘urf
‘Urf, baik
berupa perbuatan maupun berupa perkataan terbagi kepada dua macam:
1) ‘Urf ‘am (adat kebiasan umum), yaitu adat
kebiasan mayoritas dari berbagai negeri di satu masa. Contoh, adat kebiasaan
yang berlaku di beberapa negeri dalam memaknai ungkapa “engkau telah haram
aku gauli” kepada istrinya sebagai ungkapan untuk menjatuhkan talak kepada
istrinya itu. Kebiasaan menyewa kamar mandi umum dengan sewa tertentu tanpa menentukan
secara pasti berapa lamanya mandi dan berapa kadar air yang digunakan.
2) ‘Urf khas (adat kebiasan khusus), yaitu
adat istiadat yang berlaku pada masyarakat atau neger tertentu. Misalnya,
kebiasaan masyarakat Irak dalam menggunakan kata al-dabbah hanya kepada
kuda. Menganggap catatan jual beli yang berada pada pihak penjual sebagai bukti
yang sah dalam masalah utang piutang.
Di samping pembagian di atas, ‘urf
juga dapat dibagi kepada:
1) Adat kebiasan yang benar, yaitu suatu hal baik yang menjadi kebiasaan
suatu masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula
sebaliknya. Misalnya, adat kebiasaan suatu masyarakat di mana istri belum boleh
dibawa pindah dari rumah orang tuanya sebelum menerima maharnya secara penuh,
dan apa yang diberikan pihak laki-laki kepada calon istrinya ketika
meminangnya, dianggap sebagai hadiah, bukan dianggap mahar.
2) Adat kebiasaan yang fasid (tidak benar), yaitu sesuatu yang menjadi adat
kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah SWT. Misalnya, menyajikan
minuman memabukkan pada upacara-upacara resmi, apalagi upacara keagamaan, serta
mengadakan tarian-tarian wanita berpakaian seksi pada upacara yang dihadiri
peserta laki-laki.
c. ‘Urf sebagai landasan hukum
Para ulama sepakat menolak úrf
fasid (tidak baik) untuk dijadikan landasan hukum. Pembicaraan
selanjutnya adalah tentang ‘urf shahih. Menurut hasil penelitian yang
dilakukan oleh Tayyib Khudari, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf
sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan Malikiyah, kemudian
kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinsipnya mazhab-mazhab
besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan
pembentukan hukum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan di
antara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘urf dimasukkan ke dalam
kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan (tidak disepakatai) di kalangan
ulama.
‘Urf mereka terima sebagai hujjah dengan beberapa alasan,
antara lain adalah:
1)
QS. al-A’raf : 199:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ
بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (199)
Terjemahnya:
Jadilah
engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah
daripada orang-orang yang bodoh.
Kata al-‘urf dalam ayat tersebut, manusia
disuruh mengerjakannya, oleh para ulama ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu
yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu, maka ayat
tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah
dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
2)
Pada dasarnya, syari’at Islam dari masa awal banyak
mengakomodir dan mengakui adat atau tradisi yang baik dalam masyarakat selalma
tradisi itu tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan sunnah Rasulullah.
Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu
dengan masyarakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan
serta ada pula yang dihapuskan. Misalnya, adat kebiasaan yang diakui, yaitu
kerjasama dagang dengan cara berbagi untung (mudharabah). Praktik
seperti ini sudah berkembang di kalangan bangsa Arab sebelum Islam, dan
kemudian diikuti oleh Islam sehingga menjadi hukum Islam. Berdasarkan kenyataan
ini, para ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat
dijadikan landasan hukum, bilamana memenuji beberapa persyaratan.
d.
Syarat-syarat ‘urf yang dapat dijadikan
landasan hukum
Ada beberapa persyaratan bagi ‘urf yang bisa
dijadikan landasan hukum:
1)
‘Urf itu termasuk ‘urf yang sahih, dalam arti
tidak bertentangan dengan ajaran al-Qur'an dan sunnah Rasulullah. Misalnya,
kebiasaan di satu negeri bahwa sah mengembalikan harta amanah kepada istri atau
anak dari pihak pemberi atau pemilik amanah. Kebiasaan seperti ini dapat
dijadikan pegangan jika terjadi tuntutan dari pihak pemilik harta itu sendiri.
2)
‘Urf itu harus bersifat umum, dalam arti minimal telah
menjadi kebiasaan mayoritas penduduk negeri itu.
3)
‘Urf itu harus sudah ada ketika terjadinya suatu
peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf itu. Misalnya, seseorang yang mewakafkan hasil
kebunnya kepada ulama, sedangkan yang disebut ulama waktu itu hanyalah orang
yang mempunyai pengetahuan agama tanpa
ada persyaratan punnya ijazah, maka kata ulama dalam pernyataan wakaf
itu harus diartikan dengan pengertiannya yang sudah dikenal itu, bukan dengan
pengertian ulama yang menjadi populer kemudian setelah ikrar wakaf terjadi
seperti harus punya ijazah.
4)
Tidak ada ketegasan dari pihak-pihak terkait yang
berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut, sebab jika kedua belah pihak
yang berakad telah sepakat untuk tidak terikat dengan kebiasaan yang berlaku
umum, maka yang diperpegangi adalah ketegasan itu sendiri, bukan ‘urf. Misalnya,
adat yang berlaku di satu masyarakat, istri belum boleh dibawa oleh suaminya
pendah dari rumah orang tuanya sebelum melunasi maharnya, namun ketika berakad
kedua belah pihak telah sepakat bahwa sang istri sudah boleh dibawa oleh
suaminya pindah tanpa ada persyaratan lebih dahulu untuk melunasi maharnya.
Dalam masalah ini, yang dianggap berlaku adalah kesepakatan itu, bukan adat
yang berlaku.
e.
Kaidah yang berlaku bagi ‘urf
Diterimanya ‘urf sebagai landasan hukum Islam
memberi peluang lebih luas bagi dinamisasi hukum Islam. Sebab, di samping
banyak masalah-masalah yang tidak tertampung oleh metode-metode lainnya seperti
qiyas, istihsan, maslahah mursalah. Selain itu, hal yang
dapat ditampun oleh adat istiadat ini dapat berubah oleh kaidah yang menyatakan
bahwa “hukum yang pada mulanya dibentuk oleh mujtahid berdasarkan 'urf akan
berubah bilamana 'urf itu berubah. Inilah yang dimaksud oleh para ulama
bahwa tidak diingkari adanya perubahan hukum dengan adanya perubahan waktu dan
tampat “تغير الأحكام بتغير الأزمان
والأمكتة” . maksud ungkapan ini
adalah bahwa hukum-hukum fiqih yang tadinya dibentuk berdasarkan adat istiada
yang baik akan berubah bilamana adat istiadat itu berubah pula. Misalnya,
bersifat adil adalah syarat diterimanya kesaksian sesseorang berdasarkan firman
Allah SWT. dalam QS. al-Talaq/65: 2:
وَأَشْهِدُوا
ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ…
Terjemahnya:
…dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu
karena Allah.…
Ayat tersebut berbicara tentang kesaksian bagi
seseorang yang hendak merujuk istrinya yang telah ditalaknya kurang dari talak
tiga. Syarat kesaksian yang diterima seperti dalam ayat itu adalah bersfat
adil, yaitu suatu sifat yang dimiliki oleh seseorang yang mampu membawa kepada
ketaatan agama Allah dan menjaga harga diri (muruah). Yang disebut
terakhir ini, yaitu sifat-sifat yang merusak harga diri , bisa berbeda antara
satu masyarakat dengan yang lain dan antara satu masa dengan masa yang lain.
Misalnya, seorang laki-laki dengan kepala terbuka, dapat dikategorikan merusak
harga diri (muruah), sedangkan menurut pandangan orang-orang di daerah
tertentu belum tentu termasuk merusak harga diri.
Hukum Islam hendaklah mempertimbangkan perbedaan
pandangan seperti itu. Demikian juga dalam memahami ayat-ayat yang bersfat
global, perlu mempertimbangkan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di suatu tempat
selama tidak bertentangan dengan esensi ayat tersebut, misalnya, firman Allah
dalam QS. al-Baqarah/2: 233:
…وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ…
Terjemahnya:
…Dan kewajiban ayah memberi makan
dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf…
Ayat tersebut tidak menjelaskan berapa kadar nafkah
yang harus diberikan seorang ayah kepada para ibu dari anak-anak. Untuk
memastikannya, perlu merujuk kepada adat kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat di mana ia berada. Dalam hal ini, adat istiadat membantu seorang
mufti untuk menjelaskan pengertian ayat-ayat yang senada dengan itu.
5.
Sadd al-zari’ah
a.
Pengertian sadd zari’ah
Kata sadd menurut bahasa berarti “menutup”,
sedangkan kata al-zari’ah berarti “washilah” atau jalan ke suatu
tujuan. Secara umum dzari’ah mengandung dua pengertian, yaitu
saad al-zari’ah (sesuatu yang dilarang) dan fath zariah (sesuatu
yang dituntut dilaksanakan) Dengan demikian, sadd
al-zari’ah secara bahasa berarti “menutup jalan kepada suatu tujuan.
Menurut istilah, sadd al-zari’ah adalah
“menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan”. Menurut
imam Asy Syatibi, Sadd zari’ah adalah melaksanakan sesuatu pekerjaan
yang semula mengandung kemaslahatan menuju pada suatu kerusakan (kemafsadatan).
Contohnya seseorang yang telah dikenai kewajiban zakat, namun belum haul (genap
setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya sehingga dia terhindar dari
kewajiban zakat.
Tujuan penetapa hukum secara sadd zari’ah
ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan
Perbuatan-perbuatan yang dapat menjadi washilah kepada
kebinasaan terbagi kepada dua macama:
1)
Perbuatan yang keharamannya bukan saja karena ia
sebagai wasilah bagi sesuatu yang diharamkan, tetapi esensi perbuatan itu
sendiri adalah haram. Oleh karena itu, keharaman perbuatan seperti itu bukan
termasuk ke dalam kajian sadd az-zari’ah.
2)
Perbuatan yang secara esensil dibolehkan (mubah),
namun perbuatn itu memungkinkan untuk digunakan sebagai wasilah kepada sesuatu
yang diharmkan. Perbuatan seperti ini terbagi kepada empat macam:
a)
Perbuatan itu dapat dipastikan akan mengakibatkan
kebinasaan. Misalnya, menggali lubang di tempat yang gelap di depan pintu
gerbang tempat lalu lintas umum yang dapat dipastikan akan menjebak siapa saja
yang melewatinya. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan terlarang dan jika ada
orang yang cedera disebabkannya, maka pelakunya dapat dituntut dan diminta
pertanggungjawabannya.
b)
Perbuatan itu mengandung kemungkinan, meskipun kecil,
akan membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya, menggali sumur di tempat
yang tidak biasa dilalui orang atau menjual buah anggur kepada orang yang tidak
terkenal sebagai produsen khamar atau minuman keras. Perbuatan seperti ini,
boleh dilakukan , karena kemungkinan akan membawa kepada kebinasaan sangat
sedikit dibandingkan dengan manfaat yang akan diraih. Sedangkan syari'at Islam
dalam menetapkan hukum selalu mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar
dan dalam kondisi yang demikian, kemudaratan yang ringan tidak lagi menjadi
pertimbangan.
c)
Perbuatan yang pada dasarnya adalah mubah, namun
kemungkinannya akan membawa kepada kebinasaan lebih besar dibandingkan dengan
kemaslahatan yang akan diraih. Contoh, menjual senjata kepada musuh pada waktu
perang, menyewakan rumah kepada pihak yang dikenal bandar judi atau kepada
germo, mencaci maki atau mengejek sesembahan orang-orang musyrik dan menjual
buah anggur kepada pihak produsen minuman keras. Perbuatan seperti itu,
dilarang, sama hukumnya dengan pertama di atas, karena kuat dugaan akan
digunakan untuk sesuatu yang diharamkan agama.
d)
Perbuatan yang pada dasarnya mubah karena mengandung
kemaslahatan, tetapi di samping itu dilihat dari pelaksanaannya ada kemungkinan
membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya, suatu perbuatan jual beli yang
mungkin digunakan sebagai upaya mengelak dari riba dengan cara si A menjual
suatu benda dengan harga satu juta rupiah dengan cara berutang kepada si B,
ketika itu benda tersebut dibeli kembali oleh A seharga delapan ratus tibu
rupiah dengan cara tunai, sehingga hasilnya, dengan melalui jual beli tadi,
pihak B mengantongi uang delapan ratus ribu rupiah dan nanti pada waktu yang
telah ditentukan harus dibayar satu juta rupiah. Jual beli seperti ini dikenal
dengan bai’ al-ainah.
Para ulama sepakat tentang dilarangnya perbuatan
tersebut di atas jika kelihatan tanda-tanda bahwa mereka berniat untuk
melakukan riba, dan mereka berbeda pendapat dalam hal tidak kelihatan jelas
tanda-tanda bahwa maksud kedua belah pihak melakukan jual beli tersebut sebagai
upaya untuk mengelak dari perbuatan riba.
Sementara menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, jual
beli seberti itu termasuk jual beli yang dilarang. Alasan mereka, bahwa masalah
dilarang atau tidak dilarangnya suatu perbuatan tidak hanya diukur dengan
bentuk formal dari suatu perbuatan, tetapi juga dilihat pada akibat dari
perbuatan itu. Pada jual beli tersebut terdapat kecurigaan bahwa tujuannya,
meskipun tidak mereka tegaskan, adalah untuk megelak dari riba secara formal,
meskipun secara esensial mereka terjebak ke dalamnya.
Sedangkan menurut kalangan Hanafiyah, jual beli
seperti itu juga fasid (rusak), namun bukan atas dasar sadd zari’ah, tetapi
atas dasar bahwa pihak penjual dalam contoh kasus di atas tidak sah membeli
kembali barang yang telah dijualnya tersebut sebelum pihak pembeli melunasi
harganya.
Adapun menurut kalangan Syafi’iyah, bahwa jual beli
seperti tersebut hukumnya sah. Di antara alasannya, bahwa dalam sebuah akan
yang menjadi ukuran sahnya adalah syarat dan rukunnya. Selama syarat dan
rukunnya terpenuhi, maka jual beli dianggap sah. Adanya kemungkinan tujuan
tersembunyi di balik yang lahiriah dari kedua belah pihak, itu tidak dapat
dipastikan, dan itu tidak berpengaruh kepada sahnya akad jual beli.
Jenis Saad Dzari’ah
1). Dzari’ah dari segi
kemafsadatan
Menurut
Imam Asy Syatibi, terbagi atas 4 jenis, yaitu:
a) Perbuatan yang dilakukan tersebut membawa kemafsadatan yang
pasti. Misalnya menggali sumur di depan rumah orang lainpada waktu malam dan
menyebabkan pemilik rumah tersebut jatuh ke dalam sumur tersebut. Maka ia
dikenai hukuman karena melakukan perbuatan dengan sengaja.
b) Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang mengandung
kemafsadatan. Misalnya menjual makanan yang tidak mengandung kemafsadatan
c) Perbuatan yang dilakukan kemungkinan besar akan membawa
kemafsadatan. Misalnya menjual senjata kepada musuh.
d) Perbuatan yang pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung
kemaslahatan, tetapi memungkinkan terjadinya kemafsadatan. Seperti bay’ al ajal
yaitu jual beli dengan harga lebih tinggi dari harga asal karena tidak kontan.
2). Dzariah dari segi kemafsadatan yang
ditimbulkan
Menurut
Ibnu Qayyim Aj-Jauziyah, pembagiannya ada 2 jenis, yaitu:
a) Perbuatan yang membawa kepada suatu kemafsadatan, seperti
meminum minuman keras yang mengakibatkan mabuk, sedangkan mabuk adalah
perbuatan mafsadat
b) Suatu perbuatan yang pada dasarnya diperbolehkan atau
dianjurkan tetapi dijadikan sebagai jalan untuk melakukan suatu perbuatan
haram, baik disengaja ataupun tidak. Seperti seorang lelaki menikahi wanita
yang ditalak tiga dengan tujuan agar wanita itu bias kembali pada suaminya yang
pertama (nikah at-tahlil)
Kehujjahan Saad Dzari’ah
Ulama Malikiyyah dan ulamaHanabilah menyatakan bahwa saad dzari’ah
dapat diterima sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’, dengan
alasan hal tersebut berdasarkan pada:
1). Surat Al-An’am
6:108
“dan
jangan kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti
mereka akan memaki Allah dengan tanpa batas tanpa pengetahuan”
2). Sabda Rasulullah
SAW
“sesungguhnya
sebesar-besar dosa besar adalah seseorang melaknat keduaorang tuanya. Lalu
Rasulullah ditanya orang ‘wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang
melaknat kedua ibu bapaknya?’ Rasulullah menjawab, ‘seseorang mencaci maki ayah
orang lain, maka ayahnya juga akan dicacimaki orang itu, dan seseorang mencaci
maki ibu orang lain, maka ibunya juga akan dicacimaki orang itu,” (H.R.
Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
Hadis ini menunjukkan bahwa saad dzari’ah termasuk salah satu alas an
untuk menetapkan hukum syara’, karena sabda Rasulullah tersebut masih bersifat
dugaan, namun atas dasar dugaan itu, Rasulullah melarangnya.
Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Syi’ah dapat menerima saad
dzari’ah sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu dan menolaknya pada
kasus-kasus lain. Imam Syafi’I memperbolehkan seorang yang uzur, sakit, musafir
untuk meninggalkan shalat jum’at dan menggantinya dengan shalat dzuhur. Orang yang uzur
tidak puasa diperbolehkan, tetapi jangan makan didepan orang lain yang tidak
megerti uzurnya,karena akan menimbulkan fitnah.
Ulama Hanafiah
menggunakan saad dzari’ah dalam berbagai kasus hukum. Misalnya mengatakan bahwa
orang yang melaksanakan puasa yaum al syakk (akhir bulan sya’ban yang diragukan
apakah telah masuk bulan ramadhan atau belum) sebaiknya dilakukan secara
diam-diam, apalagi bila ia seorang mufti.
[5][21]
Husain Hamid Hassan, Nazhaariyat Al-Mashlahal fi al-fiqh al-islami, (t.t, Dar
an-Nahdhah al-‘Arabiyyah, t.th), hal. 585
[9][25] Muhammad Idris Al-Syafi’i, Al-Risalah, ditahqiq dan disyarah oleh Ahmad
Muhammad Syakir, (t.t, t.tp, 1309 H), hal. 504
[15][2] Maslahah Dharuriyah adalah kemaslahatan yang keberadaanya sang
dibutuhkan oleh kehidupan manusia; artinya, kehidupan
manusia tidak ada apa-apa bila
satu saja dari prinsip yang lima itu tidak ada (hifd al-din, nafs,aql,
nasl, mal). Segala usaha yang secara langsung menjamin atau menuju pada keberadaan lima prinsip tersebut adalah baik atau maslahah
dalam tingkat dharuri.
[16][3] Maslahah al-hājiyah, adalah kemaslahatan yang tingkat kehidupan manusia kepadanya tidak berada
pada tingkat dharuri. Bentuk kemaslahatannya tidak secara langsung bagi pemenuhan kebutuhan pokok yang lima (dharuri), tetapi secara tidak langsung menuju kearah sana, seperti dalam hal yang memberi
kemudahan bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
[17][4] Maslahah Tahsiniyah, adalah maslahah
yang kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak sampai pada tingkat dharuri, juga tidak sampai pada tingkat
hajiyah, namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi dalam
rangka memberi kesempurnaan dan keindahan
bagi hidup manusia. Maslahah dalam
bentuk tahsini tersebut,
juga berkaitan dengan lima kebutuhan pokok manusia.
[18][5] Wahidul Kahhar, Efektivitas Maslahah Mursalah Dalam Penetapan Hukum Syara, (Thesis,
Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta:
2003), hal. 23
[19][6] Maslahah al-Ammah , yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan
umum itu tidak berarti untuk kepentingan semua orang,
tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat.
[20][7] Maslahah al-khashshah yaitu kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang
sekali, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan
perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (mafqud).
[21][8] Muhammad Muslehuddin, Filssafat Hukum Islam, terj.
Yudian Wahyudi Asmin DKK. , (Yogyakarta, Tiara Wacana Yogya, 1991) , hal.
129.
[29][16] Muhammad Muslehuddin, Filssafat Hukum Islam, terj.
Yudian Wahyudi Asmin DKK. , (Yogyakarta, Tiara Wacana Yogya, 1991) , hal.
127.
[33][20] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Terj. Saefullah
Ma’shum, dkk.,(Jakarta, PT Pustaka Firdaus; 1994) Cet II, hal. 427.
[35][22] Amir Syarifuddin, Lock. Cit., hal. 340.
[36][23] Muhammad Abu Zahrah, Ushul
Fiqh, Terj. Saefullah Ma’shum, dkk.,(Jakarta, PT Pustaka Firdaus; 1994) Cet
II, hal. 429.
[37][24] Dirjen Bimas Islam & Haji, Himpunan Peraturan
Perundang-undangan Perkawinan, (Jakarta; DEPAG RI, 2001), hal. 32.
[39][26] Ujang Firmansyah, Tinjauan
Siyasah Maliyah terhadap Penguasaan Barang Tambang dalm UU No. 11/1967
Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, Skripsi, (IAIN SGD;Bandung, 2000),
hal. 61
[42][29] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Terj. Saefullah
Ma’shum, dkk.,(Jakarta, PT Pustaka Firdaus; 1994) Cet II, hal. 428.

