BAB I
PENGERTIAN
DAN OBYEK KAJIAN ILMU FIQIH
Tinjauan Mata Kuliah
1.
Satuan
Bahasan
a.
Pengertian
Ilmu Fiqih
b.
Obyek
Kajian Ilmu Fiqih
c.
Tujuan dan KegunaanIlmu Fiqih
d.
Metode Ilmu Fiqih
2.
Pendahuluan
a.
Satuan bahasan
ini memberikan pemahaman yang mendasar kepada mahasiswa tentang definisi,
obyek, Tujuan, dan Metodologi ilmu fiqih,
b.
Materi dipeljari
dengan cara pengajar menjelaskan mengenai satuan bahasan. Selanjutnya mahasiswa
melakukan penelusuran referensi, membuat review setiap satuan
pembelajaran, kemudian melakukan diskusi kelompok. Pada diskusi kelompok
tersebut pengajar menjelaskan hal-hal yang kurang dipahami mahasiswa yang
terkait dengan pokok bahasan yang didiskusikan.
c.
Setelah mengikuti
mata kuliah ini, mehasiswa diharapkan:
1)
Dapat menjelaskan
dengan baik dan tepat tentang pengertian ilmu fiqih obyek kajian ilmu fiqih,
tujuan dan metodologi ilmu fiqih..
2)
Dengan memahami
definisi fiqih, baik secara etimologi maupuan secara terminologi, dan obyek kajian
ilmu fiqih, serta tujuan dan meotodologi ilmu fiqih diharapkan dapat memberikan
gambaran tentang makna mendalam dan komprehensif dari ilmu fiqih, sehingga pada
akhirnya memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk senantiasa mempelajari,
mengkaji dan mendalami ilmu fiqih.
______Kegiatan Belajar I_____________________________________________________
A.
Pengertian
Ilmu FIqih.
Dari segi bahasa, perkataan fiqih (al-fiqih)
berasal dari kata فقه يفقه فقها yang berarti “faham atau
pengetahuan tentang sesuatu”.[1] Dari sini dapat ditegaskan
bahwa perkataan fiqih itu menunjuk kepada pengetahuan tentang hukum-hukum agama
dan hukum-hukum syari’at. Pengertian ini juga dapat dijumbai dalam QS. Taha
(20): 27-28:
وَاحْلُلْ
عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي (27) يَفْقَهُوا قَوْلِي (28)
Terjemahnya:
Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.
Perkataan fiqih secara bahasa juga ditemukan dalam sabda Rasulullah saw.
yaitu:
مَنْ يُرٍ الله بٍهٍ خَيْرٌا يُفَقٍّهُ فٍى الدٍّيْنٍ
Artinya:
Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang, maka Ia akan memberikan
pemahaman agama (yang mendalam). (HR. Buhari, Muslim, Ahmad bin Hmbal, Tirmizi
dan Ibnu Majah).
Dari ayat dan hadis tersebut, dapat ditarik pengertian bahwa fiqih
berarti megetahui, memahami, dan mendalami ajaran agama secara keseluruhan.
Dalam arti ini, fiqih memiliki makna yang sangat luas sama dengan pengertian
yari’ah dalam arti yang luar. Pengertian fiqih yang sangat luas ini berlaku
pada masa sahabat atau pada abad pertama Islam.
Kata faqaha (فقه) atau yang seakar dengannya dalam al-Qur’an
disebut sebanyak 20 kali, 19 di antaranya berarti bentuk tertentu dari
kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang menyebabkan dapat diambil manfaat
darinya.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa fiqih
(dalam arti faham) tidak sama dengan kata ilmu (علم) walaupun timbangan lafaznya sama.
Mesikipun belum menjadi ilmu yang berdiri sendiri, faham adalam pikiran yang
baik dari segi kesiapannya untuk menangkap apa yang dituntut. Ilmu berbeda
dengan faham atau fiqih. Ilmu bersifat qat’i sedangkan faham dan fiqih
bersifat zhanni.
Imam Muhammad Abu Zahrah sedikit
membedakan antara lafadz “al-Fiqih” dengan “al-Fahm”. Beliau mengatakan bahwa
al-Fiqih berarti:
الفهم العميق النافذ الذي يتعرف عليك الأقوال والأفعال
Artinya:
Pemahaman yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”
Pemahaman yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”
.Dalam perkembangan selanjutnya, setelah daerah Islam semakin meluas dan
cara istimbat semakin mapan, serta fiqih menjadi ilmu yang berdiri sendiri,
maka fiqih diartikan “Sekumpulan hukum syara’yang
berhubungan dengan perbuatan yang diketahui melalui dalil-dalilnya yang
terperinci dan dihasilkan dengan jalan ijtiha”..
Dalam kaitannya dengan pengertian terminologis, fiqih dapat dilihat dari
dua sisi, yakni fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai kumpulan hukum. Fiqih sebagai ilmu diartikan sebagai “Ilmu
tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat
amaliah yang digali dan dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafssili”.[2]
Definisi di atas
member batasan tentang hakikat dari fiqih itu sendiri di samping itu juga
memisahkan arti kata fiqih dari yang bukan fiqih.
Kata “hukum”
dalam definisi tersebut menjelaskan bahwa hal-hal yang berada di luar apa yang
dimaksud dengan hukum tidaklah termasuk ke dalam pengertian fiqih. Bentuk jama
dari hukum adalah ahkam. Penyebutannya dalam bentuk jamak dalam definisi
tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa fiqih itu adalah ilmu tentang
seperangkat aturan yang disebut dengan hukum.
Penggunaan kata
“syar’iyyah atau “syari’ah”
menjelaskan bahwa fiqih itu terkait dengan ketentuan yang bersifat
syar’i. yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah SWT.. kata ini sekaligus
menjelaskan bahwa sesuatu yang bersifat aqli dan atau yang bersifat hissi
bukanlah lapakan ilmu fiqih.
Kata “amaliyah”
yang terdapat dalam definisi di atas menjelaskan bahwa fiqih itu hanyalah
menyangkut tindak tanduk manusia yang bersifat lahiriah. Dengan demikian,
hal-hal yang bersifat nonamaliah seperti keimanan atau akidah tidak termasuk
dalam lingkup fiqih.
Penggunaan kata
“digali dan ditemukan” (المستنبة) mengandung arti bahwa fiqih
itu adalah hasil penggalian, penemuan, penganalisaan dan penentuan ketetapan
tentang hukum. Karena itu, bila bukan dalam bentuk hasil dari usaha penggalian
tidak disebut fiqih. Karena fiqih memang adalah hasil dari penggalian dan
penemuan mujtahid dalam hal-hal yang tidak dijelaskan oleh nash.
Kata “tafshil” menjelaskan tentang dalil-dalil yang digunakan
seorang faqih atau mujtahid dalam penggalian dan penemuannya. Oleh karena itu,
ilmu yang diperoleh orang awam dari seorang mujtahid yang terlepas dari dalil
tidak termasuk dalam pengertian fiqih.
Al-Amidi
memdefinisikan fiqih berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh ulama
lainnya. Menurut al-Amidi, fiqih adalah “ilmu tentang seperangkat hukum-hukum
syara’ yang bersifat furu’iyah yang berhasil didapatkan melalui penalaran atau
istidlal”. Kata furu’iyah dalam definisi al-Amidi ini menjelaskan bahwa
ilmu yang membahas tentang dalil dan semacamnya sebagai hujjah, bukanlah fiqih
menurut fara ahli ushul, meskipun yang diketahui itu adalah hukum yang bersifat
nazhari.
Penggunaan kata
“penalaran” dan “istidlal” menurut istilah Ibnu Subki di atas memberikan
pemahaman bahwa fiqih itu adalah hasil penalaran dan istidlal. Ilmu yang
diperoleh tidak melalui penalaran dan istidlal tidak disebut dengan
fiqih.
Dari dua
definisi yang dikemukakan tersebut, maka dapat ditemukan hakikat ilmu fiqih,
yaitu:
1. Fiqih adalah ilmu tentang
hukum Allah;
2. Yang dibicarakan dalam ilmu
fiqih adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah;
3. Pengetahuan tentang hukum
Allah itu didasarkan kepada dali tafsili;
4. Ilmu fiqih digali dan
ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Dengan demikian,
secara ringkas dapat dikatakan bahwa “fiqih adalah dugaan kuat yang dicapai
seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah”. Fiqih
merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan
dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yg terjadi di antara para fuqaha
menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk
berkreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqih dan
prinsif-prinsif Syari’ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma
yakni; Agama, jiwa, akal, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini
memiliki filosofi dan tujuan yang jelas sehingga layak untuk exis sampai akhir
zaman.
B. Obyek Kajian Ilmu Fiqih
Yang menjadi obyek kajian
ilmu fiqih adalah segala perbuatan, perkatan dan tindakan mukallaf (orang
muslim yang mampu dibebani hukum, sudah baligh, tidak gila) dari segi hukum,
termasuk hukum-hukum yang mensifati perbuatan para mukallaf itu sendiri,
seperti wajib, sunnah, makruh, mubah, sah, batal, ada’, qada’ dan lain
sebagainya.
Seorang ahli fiqih
membahas tentang bagaiamana seorang mukallaf melaksanakan shalat, puasa, naik
haji dan lain-lain yang berkaiatan dengan fiqih ibadah mahdah, bagaimana
melaksanakan kewajiban-kewajiban rumah tangga, apa yang harus dilakukian
terhadap harta anggota keluarga yang meningggal dunia dan sebagainya yang ada
kaitannya dengan pembahasan tentang hukum keluarga (al-Ahwal al-Syakhshiyah).
Selain itu, mereka
juga membahasa tentang bagaimana cara melakukan muamalah dalam arti sempit (hukum
perdata), seperti jual beli, sewa-menyewa, syirkah, dan lain sebagainya. Di
dalam fiqih juga dibahas tentang maksiat apa saja yang dilarang serta sanksinya
apabila larangan itu dilanggar, atau bila kewajiban tidak dilaksanakan oleh
seorang mukallaf, dan lain-lain yang terkait dengan pembahasan tentang fiqih
jinayah (tindak pidana).
Hal lain yang masuk
dalam obyek pembahasan fiqih adalah menyangkut tentang kelembagaan yang menjadi
tempat seorang mukallaf mengadukan perkaranya apabila ia merasa dirugikan dan
atau diperlakukan secara tidak adil, dan hal lain yang terkait dengan Hukum
acara (ahkam al-Murafaat). Selanjutnya, fiqih juga membahas tentang
bagaimana perbuatan mukallaf di dalam melakukan hubungan hukum dengan
masyarakatnya, lembaga-lembaga di dalam masyarakatnya, dengan pemimpinnya, dan
lain-lain yang berhubungan dengan fiqih siyasah.
Pokok-pokok
pembahasan tersebut hanya merupakan garis besar mengenai gambaran betapa
luasnya obyek pembahasan ilmu fiqih itu. Kesemuanya itu dibahas oleh para
fuqaha dalam kitab-kitab fiqihnya masing-masing yang kalau mau dihitung
jumlahnya sangat banyak.
Menurut Muh. Salim
Madkur, hukum-hukum praktis (‘amaliyah) yang lahir dari perbuatan, perkataan
dan tindakan para mukallaf itu pada garis besarnya ada dua bagian, yaitu:
1. Yang berkaitan dengan hubungan antara
mukallaf dengan Allah SAW. dinamakan dengan fiqih ibadah
2. Yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf
secara individual dan bermasyarakat dinamakan dengan fiqih mu’amalah.
a.
Prinsip Dasar Ibadah:
الأصل في العبادة البطلان
إلا ما دلّ الدليل علي خلافه
Artinya:
Pada dasarnya ibadah itu batal
(dilarang) kecuali ada dalil yang menyelisihinya (membolehkannya).
Prinsip di atas hasil interpretasi
deduktif dari al-Qur’an dan al-Hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW, diutus
tidak lain adalah untuk meluruskan cara beribadah dan berakhlak masyarakat
jahiliyah yang telah melenceng dari ketentuan Allah.
b.
Prinsip dasar
Mu’amalah:
الأصل في المعاملة الإباحة إلا ما دلّ
الدليل علي خلافه
Artinya:
Pada dasarnya mu’amalah itu boleh kecuali
ada dalil yang menyelisihinnya (melarangnya).
Timbul persoalan di seputar batasan
mu’amalah; apakah semua persoalan yang ada di luar ibadah mahdah (selain
shalat, puasa, haji, zakat, dzikir dan do’a) itu termasuk muamalah, meskipun
ditegaskan dalam nash secara tegas (sharih)? Ataukah yang dinamakan muamalah
hanyalah hal-hal yang tidak ada ada ketegasan dari Allah dan Rasul-Nya?
Dari pemahaman yang ada tentang
muamalah akan memberikan dampak yang berbeda ketika hukum diterapkan dalam
realitas kehidupan. Orang yang berpandangan pertama akan lebih luas dalam
memandang persoalan (kontekstual), sementara yang kedua sangat kaku (tekstual).
Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa
aspek hukum setiap perbuatan mukallaf serta dalil-dalil yang menunjuk kepada
tiap perbuatan itu menjadi obyek pembahasan ilmu fiqih. Kemudian, menghasilkan
penilaian terhadap perbuatan mukallaf tersebut, yaitu salah satu dari al-ahkam
al-Khamsah (wajib,sunnah, mubah, makruh, dan haram). Misalnya, shalat itu
wajib, dalilnya adalah “aqimu al-shalah”. Jual beli itu boleh, dalilnya
adalah أحل الله البيع. Jadi, melakukan shalat lima waktu itu hukumnya wajib,
dan melakukan jual beli iut hukum boleh. أقيموا الصلاة dan
أحل الله البيع disebut dalil tafshil. Artinya, dalil itu
menunjuk kepada satu perbuatan tertentu, yaitu perbuatan shalat dan perbuatan
jual beli. Hal inilah yang menjadi obyek pembahasan ilmu fiqih.
C. Tujuan dan Kegunaan Ilmu fiqih
1. Tujuan ilmu fiqih
Tujuan
akhir dari ilmu fiqih adalah untuk mencapai keridhaan Allah SWT., dengan
melaksanakan syari’at Allah SWT. di muka bumi ini, baiksebagai pedoman hidup
individual, dan hidup berkeluarga, maupun hidup bermasyarakat. Jika seorang
bertanya, bagaimana hukumnya ini dan itu, maka pertanyaan ini sudah tentu
didorong oleh keinginan agar segala tingkah laku dan sikapnya sesuai dengan
syari’atNya, yang pada akhirnya mengharapkan keridhaan Allah SWT.
Untuk
jelasnya, bahwa tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah menerapkan hukum syara’ pada
setiap perkataan dan perbuatan mukallaf, karena ketentuan-ketentuan dari fiqih
itulah yang dipergunakan untuk memutuskan segala perkara dan yang menjadi dasar
fatwa. Selain
itu, bagi mukallaf akan mengetahui hukum syara’ pada setiap perbuatan atau
perkataan yang dilakukan.
Agar
hidup ini sesuai dengan syari’at, maka dalam kehidupan harus melaksanakan
nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan, serta harus mengandung rahmat dan
hikmah. Untuk itu, Imam al-Syathiby menyimpulkan bahwa tujuan hukum Islam (maqashid
al-syari’ah) di dunia ini ada lima, yang dikenal dengan istilah “al-maqashid
al-khamsah), yaitu:
a.
Memelihara agama. Yang
dimaksud dengan agama di sini ad agama dalam arti sempit (ibadah mahdha),
yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT., termasuk dalam dalamnya aturan
tentang syahadat, shalat, zakat, puasa,
haji, dan aturan lainnya yang meliputi hubungan manusia dengan Allah SWT. dan
larangan yang meninggalkannya.
b.
Memelihara jiwa. Termasuk
dalam bagian ini adalah larangan membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain,
larangan menhina dan lalin sebagainya, dan kewajiban menjaga diri.
c.
Memelihara akal. Termasuk
dalam hal ini adalah larangan meminum minuman keras dan kewajiban menuntut
ilmu.
d.
Memelihara keturunan dan
kehormatan. Seperti aturan-aturan tentang pernikahan, larangan perzinahan, dan
lain-lain sebabainya.
e.
Memelihara harta.
Termasuk dalam bagian ini adalah kewajiban mencari harta yang halal, larangan
mencuri dan merampok harta orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan
“memelihara” (الحافظ)
dalam maqasid tersebut dapat diliahat dari dua aspek, yaitu:
1)
Aspek yang menguatkan
unsur-unsur maqasid dan mengokohkan prinsip yang tekandung di dalamnya.
Termasuk dalam aspek ini adalah melaksanakan segala perintah serta meninggalkan
segala yang dilarang sesuai dengan aturan-aturannya.
2)
Aspek yang dimaksudkan
untuk menghalangi hilangknya maqasid. Dari sini kemudian pentingnya
pemberlakuan fiqih janayah yang memberikan sanksi kepada setiap orang yang
melakukan tindak pidana (jarimah), dan pentingnya amar makrufnahi munkar
dilaksanakan.
Dari
kelima hal tersebut di atas, terdapat aturan-aturan yang bersifat dharuriah yaitu
aturan yang bersifat pokok, aturan yang bersifat hajjiah yaitu atauran
yang bersat keringanan, dan terdapat aturan yang bersfat tahsiniah yakni
aturan-aturan yang membawa kepada keindahan dalam hidup.
Yang
dimaksud dengan aturan dharuriah adalah yang tidak bisa tidak mesti ada
agar tercapai kemaslahatan hidup. Jika seandainya salah satu di antara aturan
itu tidak ada, maka kemaslahatan tidak tercapai, bahkan ada kemungkinan terjadi
kemafsadatan. Yang termasuk dalam aturan pokok itu adalah masalah-masalah
keimanan, aturan pokok dalam ibadah mahdha, memelihara jiwa,akal, keturunan dan
harta.
Sedangkan
yang dinaksud dengan aturan hajjiyah adalah aturan-aturan yang bertujuan
agar hidup ini tidak dirasakan sempit dan sulit, tetapi memiliki keluasan dan
fleksibel. Aturan yang terkait dengan hal ini, di antaranya adalah aturan yang
berkaitan dengan rukhshah, seperti bolehnnya menjama’ dan mengqashar salatnya
bagi orang yang bepergian, bolehnya melakukan jual beli salam (indet) dalam hal
muamalah, adanya aturan tentang diyat bagi orang yang dima’afkan ahli waris
atau keluarga sitermunuh dalam kasus qishash, adanya aturan wali hakim
dalam pernikahan, dan sebagainya.
Adapun
yang dimaksud dengan aturan-aturan yang terkaid dengan tahsiniyah adalah
aturan-aturan yang terkait dengan sikap dan tingkah laku yang terpuji, aturan
yang mendorong orang untuk berakhlak terpuji dan menjauhkannya dari akhlak yang
tercla. Yang termasuk dalam aturan tahsiniyah adalah antara lain hal-hal
yang berkaitan dengan tahara dan ibadah-ibadah sunnah, menutup aurat, sopan
santun dalam cara makan,minum berpakaian, dan sebagainya.
2. Kegunaan
ilmu fiqih
Kegunaan
ilmu fiqih dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.
Mempelajari ilmu fiqih
sangat berguna dalam memberikan pemahaman tentang berbagai aturan secara
mendalam.
Dengan
mengetahui ilmu fiqih akan tahu aturan-aturan secara rinci mengenai kewajiban
dan tanggung jawab manusia terhadap Tuhannya, mengetahui hak dan kewajibannya
dalam rumah tangga, dan hak serrta kewajibannya dalam hidup bermasyarakat.
Selain itu, juga akan tahu cara-cara bersuci, shalat, puasa, zakat, haji, tahu
tentang cara meminang, nikah, talak, ruju, pembagian warisan, jual beli,
sewa-menyewa, jinayat, aturan berperkara di pengadilan, aturan kepemimpinan,
dan sebagainya.
b.
Mempelajari ilmu fiqih
berguna sebagai patokan untuk bersikap dalam menjalani hidup dan kehidupan.
Dengan
mengetahui ilmu fiqih, seseorang akan tahu mana perbuatan-perbuatan yang wajib,
sunat, mubah, haram dan makruh. Akan tahu mana perbuatan yang sah, dan mana
yang batal. Dengan kata lain, bahwa dengan mengetahui dan memahami ilmu fiqih
seseorang akan berusaha untuk bersikap dan bertingkah laku menuju kepada keridhaan
Allah SWT., karena tujuan akhir dari ilmu fiqih adalah untuk mencapai kedirhaan
Allah dengan melaksanakan syari’atNya.
D. Metode Ilmu Fiqih
Metode yang digunakan dalam ilmu fiqih bersifat induktif
yaitu dengan mempelajari dan memahami permasalahan yang tumbuh berkembang dalam
kehidupan manusia dan masyarakat, kemudian menganalisisnya dengan berdasarkan
kepada nash-nash yang ada, baik dalam al-Qur’an maupun Al-Sunnah. Kecuali hal-hal yang
berkaitan dengan ibadah mahdlah, karena kebanyakan bersifat ghair
ma’qul al-makna (tidak dapat dirasionalisasikan), maka metode yang
digunakan banyak bersifat deduktif.
Dalam
persoalan-persoalan yang sudah terdapat nash-nya secara tegas, baik dalam
al-Qur’an maupun al-Sunnah, maka persoalan tersebut langsung dapat dicari
status hukumnya dari nash yang ada. Tetapi persoalan-persoalan yng secara tegas
tidak disebutkan dalam nash al-Qur’an dan al-Sunnah, karena nash yang ada masih
bersifat global dan umum, maka untuk mencari status hukum dari
persoalan-persoalan tersebut dibutuhkan pengkajian dan penelitian mendalam
terhadapnya melalui metode ijtihad yang berdasarkan kepada jiwa syara’ secara
umum (Maqasid al-Syari’ah). Pendekatan yang digunakan bisa melalui
ijma’, qiyas, al-istihsan, al-istislah (al-maslahah al-mursalah), al-istishab,
syar’u man qablana, al-urf dan saddu adz-dzari’ah.


maaf tor ada salah ketik pada kalimat Allah S.A.W yang seharusnya Allah S.W.T pada "obyek kajian ilmu fiqih". terimakasih
BalasHapusterima kaish atas ilmunya
BalasHapus