Sabtu, 03 Juni 2017

PENGERTIAN DAN OBYEK KAJIAN ILMU FIKIH - DAKWAH DAN KOMUNIKASI

BAB  I
PENGERTIAN DAN OBYEK KAJIAN ILMU FIQIH

Tinjauan Mata Kuliah
1.     Satuan Bahasan
a.    Pengertian Ilmu Fiqih
b.    Obyek Kajian Ilmu Fiqih
c.    Tujuan dan KegunaanIlmu Fiqih
d.    Metode Ilmu Fiqih

2.         Pendahuluan
a.     Satuan bahasan ini memberikan pemahaman yang mendasar kepada mahasiswa tentang definisi, obyek, Tujuan, dan Metodologi ilmu fiqih,
b.    Materi dipeljari dengan cara pengajar menjelaskan mengenai satuan bahasan. Selanjutnya mahasiswa melakukan penelusuran referensi, membuat review setiap satuan pembelajaran, kemudian melakukan diskusi kelompok. Pada diskusi kelompok tersebut pengajar menjelaskan hal-hal yang kurang dipahami mahasiswa yang terkait dengan pokok bahasan yang didiskusikan.
c.     Setelah mengikuti mata kuliah ini, mehasiswa diharapkan:
1)    Dapat menjelaskan dengan baik dan tepat tentang pengertian ilmu fiqih obyek kajian ilmu fiqih, tujuan dan metodologi ilmu fiqih..
2)    Dengan memahami definisi fiqih, baik secara etimologi maupuan secara terminologi, dan obyek kajian ilmu fiqih, serta tujuan dan meotodologi ilmu fiqih diharapkan dapat memberikan gambaran tentang makna mendalam dan komprehensif dari ilmu fiqih, sehingga pada akhirnya memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk senantiasa mempelajari, mengkaji dan mendalami ilmu fiqih.



______Kegiatan Belajar I_____________________________________________________
A.   Pengertian Ilmu FIqih.
Dari segi bahasa, perkataan fiqih (al-fiqih) berasal dari kata فقه يفقه فقها yang berarti “faham atau pengetahuan tentang sesuatu”.[1] Dari sini dapat ditegaskan bahwa perkataan fiqih itu menunjuk kepada pengetahuan tentang hukum-hukum agama dan hukum-hukum syari’at. Pengertian ini juga dapat dijumbai dalam QS. Taha (20): 27-28:
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي (27) يَفْقَهُوا قَوْلِي (28)
Terjemahnya:
Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.
Perkataan fiqih secara bahasa juga ditemukan dalam sabda Rasulullah saw. yaitu:
مَنْ يُرٍ الله بٍهٍ خَيْرٌا يُفَقٍّهُ فٍى الدٍّيْنٍ
Artinya:
Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang, maka Ia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam). (HR. Buhari, Muslim, Ahmad bin Hmbal, Tirmizi dan Ibnu Majah).
Dari ayat dan hadis tersebut, dapat ditarik pengertian bahwa fiqih berarti megetahui, memahami, dan mendalami ajaran agama secara keseluruhan. Dalam arti ini, fiqih memiliki makna yang sangat luas sama dengan pengertian yari’ah dalam arti yang luar. Pengertian fiqih yang sangat luas ini berlaku pada masa sahabat atau pada abad pertama Islam.
Kata faqaha (فقه) atau yang seakar dengannya dalam al-Qur’an disebut sebanyak 20 kali, 19 di antaranya berarti bentuk tertentu dari kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang menyebabkan dapat diambil manfaat darinya.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa fiqih (dalam arti faham) tidak sama dengan kata ilmu (علم) walaupun timbangan lafaznya sama. Mesikipun belum menjadi ilmu yang berdiri sendiri, faham adalam pikiran yang baik dari segi kesiapannya untuk menangkap apa yang dituntut. Ilmu berbeda dengan faham atau fiqih. Ilmu bersifat qat’i sedangkan faham dan fiqih bersifat zhanni.
Imam Muhammad Abu Zahrah sedikit membedakan antara lafadz “al-Fiqih” dengan “al-Fahm”. Beliau mengatakan bahwa al-Fiqih berarti:

الفهم العميق النافذ الذي يتعرف عليك الأقوال والأفعال
Artinya:
Pemahaman yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”
.Dalam perkembangan selanjutnya, setelah daerah Islam semakin meluas dan cara istimbat semakin mapan, serta fiqih menjadi ilmu yang berdiri sendiri, maka fiqih diartikan “Sekumpulan hukum syara’yang berhubungan dengan perbuatan yang diketahui melalui dalil-dalilnya yang terperinci dan dihasilkan dengan jalan ijtiha”..
Dalam kaitannya dengan pengertian terminologis, fiqih dapat dilihat dari dua sisi, yakni fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai kumpulan hukum. Fiqih sebagai ilmu diartikan sebagai “Ilmu tentang  hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafssili”.[2]
Definisi di atas member batasan tentang hakikat dari fiqih itu sendiri di samping itu juga memisahkan arti kata fiqih dari yang bukan fiqih.
Kata “hukum” dalam definisi tersebut menjelaskan bahwa hal-hal yang berada di luar apa yang dimaksud dengan hukum tidaklah termasuk ke dalam pengertian fiqih. Bentuk jama dari hukum adalah ahkam. Penyebutannya dalam bentuk jamak dalam definisi tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa fiqih itu adalah ilmu tentang seperangkat aturan yang disebut dengan hukum.
Penggunaan kata “syar’iyyah atau “syari’ah”  menjelaskan bahwa fiqih itu terkait dengan ketentuan yang bersifat syar’i. yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah SWT.. kata ini sekaligus menjelaskan bahwa sesuatu yang bersifat aqli dan atau yang bersifat hissi bukanlah lapakan ilmu fiqih.
Kata “amaliyah” yang terdapat dalam definisi di atas menjelaskan bahwa fiqih itu hanyalah menyangkut tindak tanduk manusia yang bersifat lahiriah. Dengan demikian, hal-hal yang bersifat nonamaliah seperti keimanan atau akidah tidak termasuk dalam lingkup fiqih.
Penggunaan kata “digali dan ditemukan” (المستنبة) mengandung arti bahwa fiqih itu adalah hasil penggalian, penemuan, penganalisaan dan penentuan ketetapan tentang hukum. Karena itu, bila bukan dalam bentuk hasil dari usaha penggalian tidak disebut fiqih. Karena fiqih memang adalah hasil dari penggalian dan penemuan mujtahid dalam hal-hal yang tidak dijelaskan oleh nash.
Kata “tafshil” menjelaskan tentang dalil-dalil yang digunakan seorang faqih atau mujtahid dalam penggalian dan penemuannya. Oleh karena itu, ilmu yang diperoleh orang awam dari seorang mujtahid yang terlepas dari dalil tidak termasuk dalam pengertian fiqih.
Al-Amidi memdefinisikan fiqih berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh ulama lainnya. Menurut al-Amidi, fiqih adalah “ilmu tentang seperangkat hukum-hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang berhasil didapatkan melalui penalaran atau istidlal”. Kata furu’iyah dalam definisi al-Amidi ini menjelaskan bahwa ilmu yang membahas tentang dalil dan semacamnya sebagai hujjah, bukanlah fiqih menurut fara ahli ushul, meskipun yang diketahui itu adalah hukum yang bersifat nazhari.
Penggunaan kata “penalaran” dan “istidlal” menurut istilah Ibnu Subki di atas memberikan pemahaman bahwa fiqih itu adalah hasil penalaran dan istidlal. Ilmu yang diperoleh tidak melalui penalaran dan istidlal tidak disebut dengan fiqih.
Dari dua definisi yang dikemukakan tersebut, maka dapat ditemukan hakikat ilmu fiqih, yaitu:
1.     Fiqih adalah ilmu tentang hukum Allah;
2.     Yang dibicarakan dalam ilmu fiqih adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah;
3.     Pengetahuan tentang hukum Allah itu didasarkan kepada dali tafsili;
4.     Ilmu fiqih digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Dengan demikian, secara ringkas dapat dikatakan bahwa “fiqih adalah dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah”. Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yg terjadi di antara para fuqaha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk berkreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqih dan prinsif-prinsif Syari’ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma yakni; Agama, jiwa, akal, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.
B.   Obyek Kajian Ilmu Fiqih
Yang menjadi obyek kajian ilmu fiqih adalah segala perbuatan, perkatan dan tindakan mukallaf (orang muslim yang mampu dibebani hukum, sudah baligh, tidak gila) dari segi hukum, termasuk hukum-hukum yang mensifati perbuatan para mukallaf itu sendiri, seperti wajib, sunnah, makruh, mubah, sah, batal, ada’, qada’ dan lain sebagainya.
Seorang ahli fiqih membahas tentang bagaiamana seorang mukallaf melaksanakan shalat, puasa, naik haji dan lain-lain yang berkaiatan dengan fiqih ibadah mahdah, bagaimana melaksanakan kewajiban-kewajiban rumah tangga, apa yang harus dilakukian terhadap harta anggota keluarga yang meningggal dunia dan sebagainya yang ada kaitannya dengan pembahasan tentang hukum keluarga (al-Ahwal al-Syakhshiyah).
Selain itu, mereka juga membahasa tentang bagaimana cara melakukan muamalah dalam arti sempit (hukum perdata), seperti jual beli, sewa-menyewa, syirkah, dan lain sebagainya. Di dalam fiqih juga dibahas tentang maksiat apa saja yang dilarang serta sanksinya apabila larangan itu dilanggar, atau bila kewajiban tidak dilaksanakan oleh seorang mukallaf, dan lain-lain yang terkait dengan pembahasan tentang fiqih jinayah (tindak pidana).
Hal lain yang masuk dalam obyek pembahasan fiqih adalah menyangkut tentang kelembagaan yang menjadi tempat seorang mukallaf mengadukan perkaranya apabila ia merasa dirugikan dan atau diperlakukan secara tidak adil, dan hal lain yang terkait dengan Hukum acara (ahkam al-Murafaat). Selanjutnya, fiqih juga membahas tentang bagaimana perbuatan mukallaf di dalam melakukan hubungan hukum dengan masyarakatnya, lembaga-lembaga di dalam masyarakatnya, dengan pemimpinnya, dan lain-lain yang berhubungan dengan fiqih siyasah.
Pokok-pokok pembahasan tersebut hanya merupakan garis besar mengenai gambaran betapa luasnya obyek pembahasan ilmu fiqih itu. Kesemuanya itu dibahas oleh para fuqaha dalam kitab-kitab fiqihnya masing-masing yang kalau mau dihitung jumlahnya sangat banyak.
Menurut Muh. Salim Madkur, hukum-hukum praktis (‘amaliyah) yang lahir dari perbuatan, perkataan dan tindakan para mukallaf itu pada garis besarnya ada dua bagian, yaitu:
1.     Yang berkaitan dengan hubungan antara mukallaf dengan Allah SAW. dinamakan dengan fiqih ibadah
2.      Yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf secara individual dan bermasyarakat dinamakan dengan fiqih mu’amalah.
a.     Prinsip Dasar Ibadah:
الأصل في العبادة البطلان إلا ما دلّ الدليل علي خلافه
Artinya:
Pada dasarnya ibadah itu batal (dilarang) kecuali ada dalil yang menyelisihinya (membolehkannya).

Prinsip di atas hasil interpretasi deduktif dari al-Qur’an dan al-Hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW, diutus tidak lain adalah untuk meluruskan cara beribadah dan berakhlak masyarakat jahiliyah yang telah melenceng dari ketentuan Allah.
b.    Prinsip dasar Mu’amalah:
الأصل في المعاملة الإباحة إلا ما دلّ الدليل علي خلافه
Artinya:
Pada dasarnya mu’amalah itu boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinnya (melarangnya).

Timbul persoalan di seputar batasan mu’amalah; apakah semua persoalan yang ada di luar ibadah mahdah (selain shalat, puasa, haji, zakat, dzikir dan do’a) itu termasuk muamalah, meskipun ditegaskan dalam nash secara tegas (sharih)? Ataukah yang dinamakan muamalah hanyalah hal-hal yang tidak ada ada ketegasan dari Allah dan Rasul-Nya?
Dari pemahaman yang ada tentang muamalah akan memberikan dampak yang berbeda ketika hukum diterapkan dalam realitas kehidupan. Orang yang berpandangan pertama akan lebih luas dalam memandang persoalan (kontekstual), sementara yang kedua sangat kaku (tekstual).
Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa aspek hukum setiap perbuatan mukallaf serta dalil-dalil yang menunjuk kepada tiap perbuatan itu menjadi obyek pembahasan ilmu fiqih. Kemudian, menghasilkan penilaian terhadap perbuatan mukallaf tersebut, yaitu salah satu dari al-ahkam al-Khamsah (wajib,sunnah, mubah, makruh, dan haram). Misalnya, shalat itu wajib, dalilnya adalah “aqimu al-shalah”. Jual beli itu boleh, dalilnya adalah أحل الله البيع. Jadi, melakukan shalat lima waktu itu hukumnya wajib, dan melakukan jual beli iut hukum boleh. أقيموا الصلاة dan أحل الله البيع disebut dalil tafshil. Artinya, dalil itu menunjuk kepada satu perbuatan tertentu, yaitu perbuatan shalat dan perbuatan jual beli. Hal inilah yang menjadi obyek pembahasan ilmu fiqih.
C.   Tujuan dan Kegunaan Ilmu fiqih
1.     Tujuan ilmu fiqih
Tujuan akhir dari ilmu fiqih adalah untuk mencapai keridhaan Allah SWT., dengan melaksanakan syari’at Allah SWT. di muka bumi ini, baiksebagai pedoman hidup individual, dan hidup berkeluarga, maupun hidup bermasyarakat. Jika seorang bertanya, bagaimana hukumnya ini dan itu, maka pertanyaan ini sudah tentu didorong oleh keinginan agar segala tingkah laku dan sikapnya sesuai dengan syari’atNya, yang pada akhirnya mengharapkan keridhaan Allah SWT.
Untuk jelasnya, bahwa tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah menerapkan hukum syara’ pada setiap perkataan dan perbuatan mukallaf, karena ketentuan-ketentuan dari fiqih itulah yang dipergunakan untuk memutuskan segala perkara dan yang menjadi dasar fatwa. Selain itu, bagi mukallaf akan mengetahui hukum syara’ pada setiap perbuatan atau perkataan yang dilakukan.
Agar hidup ini sesuai dengan syari’at, maka dalam kehidupan harus melaksanakan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan, serta harus mengandung rahmat dan hikmah. Untuk itu, Imam al-Syathiby menyimpulkan bahwa tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah) di dunia ini ada lima, yang dikenal dengan istilah “al-maqashid al-khamsah), yaitu:
a.     Memelihara agama. Yang dimaksud dengan agama di sini ad agama dalam arti sempit (ibadah mahdha), yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT., termasuk dalam dalamnya aturan tentang  syahadat, shalat, zakat, puasa, haji, dan aturan lainnya yang meliputi hubungan manusia dengan Allah SWT. dan larangan yang meninggalkannya.
b.    Memelihara jiwa. Termasuk dalam bagian ini adalah larangan membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain, larangan menhina dan lalin sebagainya, dan kewajiban menjaga diri.
c.     Memelihara akal. Termasuk dalam hal ini adalah larangan meminum minuman keras dan kewajiban menuntut ilmu.
d.    Memelihara keturunan dan kehormatan. Seperti aturan-aturan tentang pernikahan, larangan perzinahan, dan lain-lain sebabainya.
e.     Memelihara harta. Termasuk dalam bagian ini adalah kewajiban mencari harta yang halal, larangan mencuri dan merampok harta orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan “memelihara”  (الحافظ) dalam maqasid tersebut dapat diliahat dari dua aspek, yaitu:
1)    Aspek yang menguatkan unsur-unsur maqasid dan mengokohkan prinsip yang tekandung di dalamnya. Termasuk dalam aspek ini adalah melaksanakan segala perintah serta meninggalkan segala yang dilarang sesuai dengan aturan-aturannya.
2)    Aspek yang dimaksudkan untuk menghalangi hilangknya maqasid. Dari sini kemudian pentingnya pemberlakuan fiqih janayah yang memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana (jarimah), dan pentingnya amar makrufnahi munkar dilaksanakan.
Dari kelima hal tersebut di atas, terdapat aturan-aturan yang bersifat dharuriah yaitu aturan yang bersifat pokok, aturan yang bersifat hajjiah yaitu atauran yang bersat keringanan, dan terdapat aturan yang bersfat tahsiniah yakni aturan-aturan yang membawa kepada keindahan dalam hidup.
Yang dimaksud dengan aturan dharuriah adalah yang tidak bisa tidak mesti ada agar tercapai kemaslahatan hidup. Jika seandainya salah satu di antara aturan itu tidak ada, maka kemaslahatan tidak tercapai, bahkan ada kemungkinan terjadi kemafsadatan. Yang termasuk dalam aturan pokok itu adalah masalah-masalah keimanan, aturan pokok dalam ibadah mahdha, memelihara jiwa,akal, keturunan dan harta.
Sedangkan yang dinaksud dengan aturan hajjiyah adalah aturan-aturan yang bertujuan agar hidup ini tidak dirasakan sempit dan sulit, tetapi memiliki keluasan dan fleksibel. Aturan yang terkait dengan hal ini, di antaranya adalah aturan yang berkaitan dengan rukhshah, seperti bolehnnya menjama’ dan mengqashar salatnya bagi orang yang bepergian, bolehnya melakukan jual beli salam (indet) dalam hal muamalah, adanya aturan tentang diyat bagi orang yang dima’afkan ahli waris atau keluarga sitermunuh dalam kasus qishash, adanya aturan wali hakim dalam pernikahan, dan sebagainya.
Adapun yang dimaksud dengan aturan-aturan yang terkaid dengan tahsiniyah adalah aturan-aturan yang terkait dengan sikap dan tingkah laku yang terpuji, aturan yang mendorong orang untuk berakhlak terpuji dan menjauhkannya dari akhlak yang tercla. Yang termasuk dalam aturan tahsiniyah adalah antara lain hal-hal yang berkaitan dengan tahara dan ibadah-ibadah sunnah, menutup aurat, sopan santun dalam cara makan,minum berpakaian, dan sebagainya.
2.    Kegunaan ilmu fiqih
Kegunaan ilmu fiqih dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.     Mempelajari ilmu fiqih sangat berguna dalam memberikan pemahaman tentang berbagai aturan secara mendalam.
Dengan mengetahui ilmu fiqih akan tahu aturan-aturan secara rinci mengenai kewajiban dan tanggung jawab manusia terhadap Tuhannya, mengetahui hak dan kewajibannya dalam rumah tangga, dan hak serrta kewajibannya dalam hidup bermasyarakat. Selain itu, juga akan tahu cara-cara bersuci, shalat, puasa, zakat, haji, tahu tentang cara meminang, nikah, talak, ruju, pembagian warisan, jual beli, sewa-menyewa, jinayat, aturan berperkara di pengadilan, aturan kepemimpinan, dan sebagainya.
b.    Mempelajari ilmu fiqih berguna sebagai patokan untuk bersikap dalam menjalani hidup dan kehidupan.
Dengan mengetahui ilmu fiqih, seseorang akan tahu mana perbuatan-perbuatan yang wajib, sunat, mubah, haram dan makruh. Akan tahu mana perbuatan yang sah, dan mana yang batal. Dengan kata lain, bahwa dengan mengetahui dan memahami ilmu fiqih seseorang akan berusaha untuk bersikap dan bertingkah laku menuju kepada keridhaan Allah SWT., karena tujuan akhir dari ilmu fiqih adalah untuk mencapai kedirhaan Allah dengan melaksanakan syari’atNya.
D.  Metode Ilmu Fiqih
Metode yang digunakan dalam ilmu fiqih bersifat induktif yaitu dengan mempelajari dan memahami permasalahan yang tumbuh berkembang dalam kehidupan manusia dan masyarakat, kemudian menganalisisnya dengan berdasarkan kepada nash-nash yang ada, baik dalam al-Qur’an maupun Al-Sunnah. Kecuali hal-hal yang berkaitan dengan ibadah mahdlah, karena kebanyakan bersifat ghair ma’qul al-makna (tidak dapat dirasionalisasikan), maka metode yang digunakan banyak bersifat deduktif.
Dalam persoalan-persoalan yang sudah terdapat nash-nya secara tegas, baik dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah, maka persoalan tersebut langsung dapat dicari status hukumnya dari nash yang ada. Tetapi persoalan-persoalan yng secara tegas tidak disebutkan dalam nash al-Qur’an dan al-Sunnah, karena nash yang ada masih bersifat global dan umum, maka untuk mencari status hukum dari persoalan-persoalan tersebut dibutuhkan pengkajian dan penelitian mendalam terhadapnya melalui metode ijtihad yang berdasarkan kepada jiwa syara’ secara umum (Maqasid al-Syari’ah). Pendekatan yang digunakan bisa melalui ijma’, qiyas, al-istihsan, al-istislah (al-maslahah al-mursalah), al-istishab, syar’u man qablana, al-urf dan saddu adz-dzari’ah.





[1]Lihat Abi al-Husain Ahmad ibn Faris ibn Zakariyah, Mu’jam Maqayis al-Lugah, Juz IV (T.tp: Dar al-Fikr   li al-Thaba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi’, 1979), h. 442
[2]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, Jilid I (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2008), h. 3. 

2 komentar:

  1. maaf tor ada salah ketik pada kalimat Allah S.A.W yang seharusnya Allah S.W.T pada "obyek kajian ilmu fiqih". terimakasih

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

My Blog List

Pages