Selasa, 18 Juli 2017

"Arisan dalam Islam"

__________
Bagi masyarakat yang hidup pada era sekarang ini, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah "ARISAN". Namun demikian, tidak jarang ada sebagian "orang" yang mempermasalahkan HUKUM ARISAN dalam ISLAM.

Arisan secara umum termasuk bagian "muamalat" yang belum pernah disinggung di dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi..
الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز
“Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh “(Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam Beirut, 2002, hlm.75)

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa (29/ 18) : “Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari al Qur’an dan Sunnah tentang pengharamannya..“
Minimal ada lima dalil yang digunakan para ulama terkait ARISAN, diantaranya:
Pertama:

Firman Allah SWT..
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa² yang ada di bumi ini semuanya.” (QS. Al Baqarah: 29)

Kedua: Firman Allah SWT..

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً
“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa² yang ada di langit dan apa² yang ada di bumi, dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat²-Nya yang nampak maupun yang tidak nampak.” (QS.Luqman : 20)
Kedua:

Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan semua yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah "Al imtinan" (pemberian).
Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang keharamannya (Al Qurtubi, al Jami’ li Ahkam al Qur’an, Beirut, Dar al Kutub Al Ilmiyah 1993 : 1/174-175 ).

Dalam masalah “arisan“ tidak kita dapatkan dalil baik dari al Qur’an maupun dari as Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah atau boleh.
Ketiga:

Hadist Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى :( وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية 64

“Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah SWT (Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa) –QS.Maryam : 64- “ (HR. Al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi )
Hadist di atas secara jelas menyebutkan bahwa sesuatu (dalam muamalah) yang belum pernah disinggung oleh Al Qur’an dan Sunnah hukumnya adalah “afwun“ (pemberian) dari Allah atau sesuatu yang boleh.
Keempat:

Firman Allah SWT..
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.“ (QS. Al Maidah : 2)
Ayat di atas memerintahkan kita untuk saling tolong menolong di dalam kebaikan, sedang tujuan “arisan” itu sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran secara rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka termasuk dalam katagori tolong menolong yang diperintahkan Allah SWT.
Kelima:

Hadits Aisyah ra, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا
"Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, , maka kami pun bersama beliau." (HR.Muslim no : 4477)
Hadist di atas menunjukkan kebolehan untuk melakukan undian, tentunya yang tidak mengandung perjudian dan riba. Di dalam arisan juga terdapat undian yang tidak mengandung perjudian dan riba, maka hukumnya BOLEH.
Keenam:
Pendapat para ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syech Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama² senior Saudi Arabia sebagaimana dikutip oleh Dr.Khalid bin Ali Al Musyaiqih, "al Mua’amalah al Maliyah al Mu’ashirah (Fikih Muamalat Masa Kini) hal.69].
Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing²”. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin : 1/838)
Walhasil, hukum arisan secara umum, yaitu BOLEH, sepanjang tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, akan tetapi walaupun begitu, kita juga perlu hati² karena ada sebagian bentuk arisan yang diharamkan dalam Islam, karena mengandung riba, penipuan dan merugikan pihak lain.
Wallahu'alam
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

My Blog List

Pages